Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setiap kendaraan bermotor yang isi BBM, plat nomor kendaraan tersebut akan dicatat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, ini bentuk pengawasan pemerintah terhadap penerapan sistem pengguna tunggal, untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi yakni jenis solar dan pertalite bisa tepat sasaran.
“Sekarang kami sudah mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem plat untuk bisa direcord,” kata Arifin Tasrif.
Tak hanya itu, Arifin mengatakan, pemerintah juga akan melakukan pengawasan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital seperti Closed Circuit Television (CCTV).
Ia menegaskan, segala bentuk penyelewengan akan ditindak oleh pihak penegak hukum.
“Kemarin sudah banyak ditindak oleh kepolisian dalam kasus penimbunan dan layout tangki dari 200 liter menjadi 400 liter. Bisa juga bocor di SPBU, makanya kita coba tangani,” tambah Arifin.
Arifin memprediksi kebutuhan BBM jenis Pertalite dan Solar akan meningkat hingga 14 persen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.
“Kami minta Pertamina mengamankan tangki (SPBU) seoptimal mungkin, persiapan menjelang arus mudik dan balik terutama BBM jenis solar dan pertalite. Nanti kita tingkatkan stoknya,” jelasnya.
Selain itu, Arifin juga mengimbau kepada jajaran petugas SPBU untuk mempercepat proses pengisian BBM serta memperhatikan bentuk layout SPBU. Hal ini guna untuk menghindari terjadinya antrean yang tidak diperlukan.
“Kami minta petugas SPBU meningkatkan pengisian BBM agar mengurangi antrean panjang. Harus ada ekstra kera guna mempercepat dan memanfaatkan layout untuk kendaraan besar,” kata Arifin. (ian)
Tinggalkan Balasan