
Jakarta (Trigger.Id) – Selain mengajarkan kebaikan, Islam juga mengajarkan kebaikan itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Mengajak orang lain ibadah itu sangat baik, namun demikian ajakan itu pun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan pengeras suara atau mikrofon di tempat ibadah seperti masjid dan mushalla.
Dalam hal ini ada 7 dalil atau argumentasi ilmiah tentang pengaturan penggunaan pengeras suara yang layak dipahami dari Kitab I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm (Pemberitahuan Bagi Orang Pintar dan Orang Awam Bahwa Mengganggu orang Lain dengan Mikrofon Hukumnya Haram) karya Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus, Dosen Universitas Al-Ahgaf Yaman.
Bangunan 7 dalil atau argumentasi ilmiah di atas memberi pengertian kepada kita bahwa penggunaan pengeras suara luar untuk ibadah, doa, dan—kecuali untuk azan—secara lebih sederhana dapat diperinci sebagai berikut:

1) Bila mengganggu orang lain maka hukumnya haram, meskipun yang terganggu hanya sedikit.
2) Bila tidak mengganggu orang lain, maka hukumnya adalah khilafus sunnah atau tidak berkesesuaian dengan sunnah, sebab syariat tidak menyunahkan mengeraskan suara dalam ibadah, doa, dan d sehingga menggangu orang lain. (Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus, I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm, [Mukalla, Dârul ‘Idrûs: 1435/2014], halaman 31-37).
Setelah memahami berbagai catatan ini, sudah seharusnya kita mengevaluasi penggunaan pengeras suara luar yang kadang memang mengganggu orang di luar jamaah, yang tidak berani menyampaikan keluhannya karena khawatir dianggap menista. Karenanya pengaturan pengeras suara di masjid dan musala layak diapresiasi, terlepas dari pro dan kontra yang mengitarinya. Wallahu a’lam.
(Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.) (Ian)
Tinggalkan Balasan