• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Akan Tutup 306 TPA Open Dumping

4 Januari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi timbulan sampah di sebuah TPA di Indonesia. Foto: ANT

Kuta, Bali (Trigger.id) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprioritaskan penutupan 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping, termasuk TPA Suwung di Denpasar, Bali. Sistem pembuangan terbuka ini dinilai berbahaya bagi lingkungan karena dapat mencemari tanah, air, dan udara. TPA Suwung, dengan luas 32,46 hektare, ditargetkan ditutup pada tahun 2026.

“Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (04/01).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa upaya pengelolaan sampah harus difokuskan di tingkat hulu, bukan hanya mengandalkan TPA. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui praktik 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta pengelolaan berbasis teknologi modern yang lebih ramah lingkungan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengurangi dampak negatif dari pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan. Penutupan TPA juga akan didukung oleh strategi pengelolaan sampah berbasis komunitas dan teknologi pengolahan sampah modern seperti waste-to-energy atau komposting skala besar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sistem pembuangan sampah secara open dumping tidak diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 44 undang-undang tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menutup TPA dengan sistem open dumping paling lambat lima tahun setelah undang-undang diundangkan, yaitu pada tahun 2013.

Namun, hingga saat ini, dari total 550 TPA di Indonesia, sebanyak 306 TPA atau sekitar 54,44 persen masih menggunakan metode ini. Salah satunya adalah TPA Suwung di Denpasar, Bali. Menteri Hanif menyebutkan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menyusun rencana pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. Salah satu opsi yang sedang dikembangkan adalah pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, yang kini sedang dalam tahap pembangunan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peralihan dari sistem pembuangan terbuka menuju pendekatan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, sejalan dengan target nasional untuk melindungi lingkungan dan memanfaatkan potensi sampah sebagai sumber daya energi alternatif.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengutip laporan Global Waste Management Outlook 2024 yang mengungkapkan bahwa sekitar 38 persen sampah global masih belum dikelola dengan baik. Kondisi ini berkontribusi terhadap berbagai masalah lingkungan, termasuk krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan peningkatan timbulan sampah di berbagai ekosistem.

Di Indonesia sendiri, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, timbulan sampah mencapai 56,63 juta ton, namun realisasi pengelolaan sampah baru sekitar 39 persen. Artinya, sekitar 60 persen sampah di Indonesia belum dikelola dengan baik.

Kondisi ini menunjukkan tantangan besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional, terutama dalam memenuhi target pengelolaan yang berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah berupaya mempercepat implementasi teknologi pengelolaan sampah modern, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengurangan sampah, serta memperkuat regulasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menangani krisis sampah secara komprehensif. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:306 Tempat Pemrosesan Sampah (TPA), Kementerian LH, KLHK, Open Dumping, Timbunan Sampah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Arsenal Lolos Dramatis ke Semifinal Carabao Cup

24 Desember 2025 By admin

Kaleidoskop Media Massa 2025: Perlu Intervensi Negara Menjaga Eksistensi Media

24 Desember 2025 By admin

UGM Bentuk Tujuh Pokja Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi di Sumatra

24 Desember 2025 By admin

Stok Pangan Surabaya Aman Delapan Bulan Jelang Nataru

24 Desember 2025 By admin

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui PP Reformasi Polri

21 Desember 2025 By admin

20 Desember dan Retaknya Solidaritas Manusia di Tengah Kepentingan Dunia

20 Desember 2025 By admin

UNRWA Ingatkan Krisis Kelaparan di Gaza Masih Mengancam

20 Desember 2025 By admin

Persebaya Percayakan Shin Sang-gyu Dampingi Tim Saat Hadapi Borneo FC

20 Desember 2025 By admin

Bologna Tembus Final Piala Super Italia Usai Singkirkan Inter Milan

20 Desember 2025 By admin

Napoli Singkirkan AC Milan, Lolos ke Final Piala Super Italia 2025

19 Desember 2025 By admin

Putusan MK soal Royalti Perlu Aturan Turunan Jelas

19 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jadwal Serie A: Milan Hadapi Verona, Inter Tantang Atalanta
  • BNPB: 24 Daerah Masuk Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan
  • Dirjen Bina Haji: Kartu Nusuk Dibagikan di Asrama Haji sebelum Keberangkatan
  • Forkopimda Banda Aceh Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru 2026
  • Tangis dan Imunitas di Tengah Bencana

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.