• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Komisi IX DPR RI: Kemenkes Harus Sosialisasi Komprehensif Wacana Impor Dokter Asing

12 Juli 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti (KD). Foto : Dok DPR RI

“Yang paling penting adalah pemberian izin dokter asing yang diatur melalui UU Kesehatan No. Tahun 2023 adalah untuk transfer knowledge kepada tenaga kesehatan kita”

Jakarta (Trigger.id) – Komisi IX DPR RI menyatakan siap mendengarkan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait wacana Pemerintah yang akan mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti (KD) pun meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.

“Prinsipnya, DPR mendukung upaya kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia selama hal tersebut bermanfaat untuk rakyat,” kata Kris Dayanti Anggota Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur tentang kehadiran dokter asing di Indonesia. Beleid tersebut dihadirkan karena kelangkaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis atau dokter dengan keahlian khusus yang dibutuhkan masyarakat.

Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam kekurangan dokter spesialis. Banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis yang lengkap, salah satunya karena sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar yang menyebabkan distribusi tidak merata dan kekurangan dokter spesialis di banyak daerah.

Berdasarkan informasi, 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi seperti spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis. Menurut perempuan yang kerap disapa Mbak KD ini kehadiran dokter asing juga bukanlah hal baru, apalagi tak sedikit dokter-dokter di Indonesia yang juga telah bekerja di luar negeri.

“Tapi kita juga harus perhatikan apakah kebijakan mendatangkan dokter asing dapat mengatasi masalah kekurangan dokter yang terjadi di daerah-daerah tertentu. Apakah wacana tersebut dapat menyelesaikan persoalan distribusi dokter di Indonesia yang masih terpusat di wilayah Pulau Jawa,” papar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Oleh karena itu, Komisi IX DPR pada Selasa (9/7) lalu melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membahas terkait rencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya yang bernilai penting karena akan menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi.

Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan sendiri mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Menurut KD yang ikut dalam raker dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, evaluasi kompetensi yang dimaksud dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium. Dalam rapat itu, Komisi IX DPR meminta agar Pemerintah melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut sehingga wacana impor dokter asing dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Kami berharap sosialisasi undang-undang ini dapat segera diimplementasikan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya,” jelas KD.

“Sosialisasi yang tepat juga diperlukan kepada masyarakat dan praktisi medis agar jika wacana ini nantinya diterapkan, semua dapat memahami bahwa kebijakan ini menghadirkan kebermanfaatan untuk pelayanan kesehatan di Indonesia dan tidak lagi menuai pro-kontra di publik,” lanjutnya.

Ia pun mengingatkan masalah kekurangan dokter ini adalah masalah yang kompleks sehingga berharap semua dapat melihat wacana mendatangkan dokter asing ke Indonesia dengan kacamata yang lebih luas lagi. Terutama karena pendistribusian dokter asing di sejumlah daerah nantinya tidak akan langsung dilakukan.

“Karena Pemerintah akan mengevaluasi kebutuhan masing-masing wilayah, serta penerimaan dari tenaga kesehatan dan masyarakat setempat. Dan yang paling penting adalah pemberian izin dokter asing yang diatur melalui UU Kesehatan No. Tahun 2023 adalah untuk transfer knowledge kepada tenaga kesehatan kita,” ungkap KD.

Lebih lanjut, Komisi IX yang membidangi urusan kesehatan memastikan DPR siap menampung masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait wacana kedatangan dokter asing ke Indonesia. Termasuk dari komunitas dan kalangan medis.

Beberapa hari lalu, KD turut mendampingi pimpinan Komisi IX DPR saat menerima audiensi dengan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Kemasyarakatan Indonesia (ISMKI) terkait rencana pendayagunaan tenaga medis asing. ISMKI menilai rencana itu mengancam tenaga kesehatan lokal.

Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu menyatakan, setiap aspirasi yang didapat akan menjadi pertimbangan DPR untuk menyusun rekomendasi atas kebijakan Pemerintah. KD menyebut DPR siap menerima masukan dari semua pihak.

“Tentunya kami juga terus mendukung upaya peningkatan pendidikan dokter lokal agar dapat memajukan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, dokter lokal dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih efektif ke depan,” ucapnya.

Ia juga mendorong Pemerintah terus meningkatkan sarana dan prasarana di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Hal ini untuk membantu peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan.

“Dan penting juga melibatkan masyarakat itu sendiri demi perbaikan pelayanan-pelayanan kesehatan yang masih belum optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih merasa terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” urai KD.

Komisi IX DPR RI bersama dengan Kemenkes menyepakati akan mendalami substansi seluruh peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan melalui Diskusi Kelompok Terarah (DKT/FGD) terhadap isu-isu khusus yang akan disepakati. KD juga menekankan pentingnya segera diatur peraturan turunan dari UU Kesehatan.

“UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya akan mengatur segala hal teknis agar program pendatangan dokter asing benar-benar memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk melakukan segala upaya dalam rangka mempercepat pengesahan RPP, RPerpres, dan RPMK terkait UU Kesehatan,” tutup KD. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Dokter Asing, Kemenkes, Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti, UU Kesehatan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Seleksi JPT Pratama Surabaya Berlanjut, Wali Kota Eri Dorong Pejabat yang Inovatif

27 November 2025 By admin

Pemerintah Gelar Rapat Darurat Tangani Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

27 November 2025 By admin

JKSN Gelar Istighosah Doakan Penguatan Kepemimpinan NU

27 November 2025 By admin

Gimenez Antar Atletico Bekuk Inter 2-1 Lewat Gol Menit Akhir

27 November 2025 By admin

Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas Perdana, Sediakan 285 Lowongan

26 November 2025 By admin

Erick Thohir: Pemilihan Pelatih Timnas Masih dalam Proses

26 November 2025 By admin

Leverkusen Tundukkan Man City 2-0 di Etihad

26 November 2025 By admin

Sarapan Terlambat Dikaitkan dengan Peningkatan Risiko Penyakit Jantung

26 November 2025 By admin

Lebih dari 700 Peserta Meriahkan Parade SFF 2025 di Kota Lama Surabaya

25 November 2025 By admin

Pelunasan Haji Tahap Pertama Dibuka hingga 23 Desember

25 November 2025 By admin

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant untuk Kemaslahatan Umum

25 November 2025 By admin

Ibadah di Antara Dua Notifikasi: Ketika Teknologi Menguji Kekhusyukan Kita

24 November 2025 By admin

Gol Tunggal Pulisic Menangkan AC Milan dalam Derby della Madonnina

24 November 2025 By admin

Arteta Puji Hattrick Eze: “Itu Buah Kerja Keras, Bukan Kebetulan

24 November 2025 By admin

Legenda Kiper Timnas Ronny Pasla Tutup Usia

24 November 2025 By admin

Mentan Tegaskan Percepatan Swasembada dan Tindak Tegas Impor Beras Ilegal

24 November 2025 By admin

KH Anwar Iskandar Terpilih Pimpin MUI 2025–2030

23 November 2025 By admin

Dua Gol Barnes Bungkam Manchester City 2-1

23 November 2025 By admin

PWI–Polri Gelar Anugerah Jurnalistik Sambut HPN 2026

23 November 2025 By admin

Barcelona Libas Bilbao 4-0 di Camp Nou

23 November 2025 By admin

Gus Yahya Tanggapi Isu Pemakzulan di Tengah Rakor PWNU

23 November 2025 By admin

Lalampa Toboli: Aroma Kampung Halaman yang Kini Dilindungi Negara

22 November 2025 By admin

Kemenangan Fátima Bosch di Miss Universe 2025 Simbol Perjuangan Perempuan Meksiko

22 November 2025 By admin

Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud

22 November 2025 By admin

Flick Terbuka Latih Messi Jika Pulang ke Barcelona

22 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Teknologi Digital Dinilai Perkuat Normalisasi Kekerasan dan Dorong Radikalisasi Anak
  • Turki Kecam Serangan Israel ke Suriah sebagai Pelanggaran Kedaulatan
  • Arsenal Tertekan, Persaingan Gelar Masih Terbuka Lebar
  • Iran Boikot Undian Piala Dunia 2026 Gara-Gara Visa AS
  • Polri dan TNI AD Kerahkan Bantuan dan Helikopter untuk Penanganan Bencana di Sumatera

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.