Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengganti logo Halal lama yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut BPJPH, logo Halal tersebut mulai berlaku efektif 1 Maret 2022.
Mengutip Ig. Infojatim, sekilas logo Halal yang baru tersebut terlihat seperti tulisan Halal yang membentuk gambar gunungan wayang. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Logo tersebut, terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
“Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham.
Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab. yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Menurutnya, bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan. Adapun motif Surjan sebagai pakaian takwa, memiliki makna filosofis yang cukup dalam. “Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.” Imbuhnya.
“Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas,” tutur Aqil Irham.
Logo Halal yang baru memiliki warna ungu sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekundernya.“Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelasnya. (ian)
Tinggalkan Balasan