• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Mahasiswa Gugat Penetapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK

13 Juli 2024 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: AI

Jakarta (Trigger.id) – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka ingin syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” kata kuasa hukum pemohon Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Jumat (12/7/2024).

Pasal yang digugat oleh para pemohon pada intinya mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi sebagai berikut:

Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Pasal tersebut memiliki penafsiran berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA).

KPU dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, menafsirkan syarat usia minimal itu terhitung sejak penetapan pasangan calon, sementara MA menafsirkan persyaratan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam permohonannya, para pemohon meyakini penafsiran KPU telah benar.

Menurut mereka, Pasal 7 ayat (2) huruf e berada dalam satu tarikan napas dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Oleh sebab itu, demi menjamin kepastian hukum, para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada dimaknai menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Permohonan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.

Di akhir sidang, majelis hakim panel memberikan nasihat atas permohonan para pemohon. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Gugat Penetapan, Mahasiswa, MK, UIN Syarif Hidayatullah, Usia Calon Kepala

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

350 Atlet Selam Adu Cepat di SRC

19 Oktober 2026 By admin

Pasokan BBM Malang Raya Ditambah 120 %, Warga Jangan Panic Buying

18 Oktober 2026 By admin

Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari Pasca Harga Pertamax Naik

17 Oktober 2026 By admin

PM2.5 Picu Kualitas Udara Surabaya Memburuk, Warga Diimbau Waspada

16 Oktober 2026 By admin

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, IHSG Anjlok hingga 8 Persen

16 Oktober 2026 By admin

Prof Masdar Hilmy Resmi Pimpin UINSA

15 Oktober 2026 By admin

Benahi Permukiman Ala Singapura Menuju Kota Surabaya 2045

15 Oktober 2026 By admin

Cegah Campak Sejak Dini Perlu Edukasi dan Imunisasi MR

14 Oktober 2026 By admin

Barcelona Puncaki Klasemen Liga Champions 2026/2027, Arsenal Tempel Ketat

14 Oktober 2026 By admin

Surabaya Siapkan Website Porprov, Atlet Bisa Cek Hotel hingga Kuliner

13 Oktober 2026 By admin

Gandrung Sewu Spektakuler, Libatkan 1.300 Penari Malam Hari

13 Oktober 2026 By admin

Penerbangan Soetta ke Jeddah dan Madinah Masih Normal

12 Oktober 2026 By admin

Mulai 12 Oktober 2026, KAI Daop 8 Surabaya Naikkan Tarif Khusus

12 Oktober 2026 By admin

Surabaya Petakan Venue Cabor Jelang Tuan Rumah Porprov 2027

11 Oktober 2026 By admin

Prof Inung : Jangan Asal Kuliah UIN, Santri Harus Kuasai Teknologi

11 Oktober 2026 By admin

Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas

11 Oktober 2026 By admin

500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik

10 Oktober 2026 By admin

TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat

10 Oktober 2026 By admin

Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

9 Oktober 2026 By admin

Cium Bau Gas LPG ? Jangan Nyalakan Sakelar, Ini Langkah Aman Mengatasinya

9 Oktober 2026 By admin

Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,4 Juta, Pelunasan Jemaah Jadi Rp 23 Juta

8 Oktober 2026 By admin

1.000 Guru TK, RA, dan TPQ Jatim Dapat Kacamata Gratis

8 Oktober 2026 By admin

Taisei Marukawa, Mimpi Garuda dari Tanah Sakura

8 Oktober 2026 By admin

Kick Off Hari Santri di Tuban, Disiapkan 14 Agenda Kegiatan

7 Oktober 2026 By admin

Hormati Putusan MK, Gibran Siap Follow Up Terkait Ijazah

7 Oktober 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Akses Penanjakan Bromo Dibuka Usai Kebakaran
  • Pataka Resolusi Jihad, Kobarkan Semangat Juang Santri
  • ITS Ciptakan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Terintegrasi IoT
  • Khofifah Minta Distribusi Biosolar dan Pertalite Dipercepat
  • Sambut Hari Santri 2026, Ziarahi Makam Pencipta Lambang NU

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.