
Jakarta (Trigger.id) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan menghormati seluruh proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Gibran mengatakan dirinya kini memilih fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto merealisasikan visi serta program pemerintah.“Kita hormati seluruh tahapan dan proses di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10), sebagaimana dikutip dari laman LKBN Antara.
Pernyataan ini disampaikan Gibran setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi dirinya dari posisi sebagai Wakil Presiden.Dalam persidangan, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Pasalnya, Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10) malam, menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan oleh para pemohon.
Menurut MK, pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024. Dengan demikian, perkara yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.Menanggapi dokumen pendidikan tersebut, Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
Ia juga menyebut dirinya menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.“Ya kalau saya tidak lulus SMA, enggak mungkin bisa kuliah. Saya kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.Gibran kemudian menyampaikan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, MK menegaskan tidak memperoleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dapat dibatalkan melalui perkara PHPU yang saat ini diperiksa. MK berpendapat bahwa setelah pasangan calon terpilih dilantik, tahapan Pilpres telah selesai dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu tidak lagi dapat digunakan untuk mempersoalkan status. ( wah)



Tinggalkan Balasan