
Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan rata-rata Rp 98.466.351,35 per jemaah.
Kabar baiknya, beban yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah mengalami penurunan sekitar Rp 3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.Dalam skema tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp 54.648.825. Sementara 44,50 persen atau Rp 43.817.526,35 ditanggung melalui nilai manfaat dana haji.
Dari total Bipih tersebut, jemaah telah memiliki setoran awal Rp 25 juta, ditambah perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp 3,4 juta dan subsidi pemerintah Rp 3,2 juta. Dengan demikian, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp 23.048.825.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan skema tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan keuangan haji.“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel.
Kami berkomitmen memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia tetap terjaga secara optimal,” ujar Irfan dikutip dari laman Kemen Haji & Umroh, Rabu (7/10).Dijelaskan, penetapan BPIH 2027 menggunakan asumsi kurs USD1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp 4.666,67. Pemerintah juga berkomitmen melakukan efisiensi di seluruh lini pelayanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan hingga pembinaan jemaah.
Komponen BPIH mencakup kebutuhan pelayanan di Indonesia dan Arab Saudi, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, pelayanan Armuzna, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, living cost, serta biaya penerbangan dari masing-masing embarkasi.
Besaran Bipih juga berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan. Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan embarkasi lainnya menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan selama di Arab Saudi.Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.
Kekurangan biaya yang timbul dari faktor tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar tidak membebani jemaah.Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.(wah)



Tinggalkan Balasan