• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: IST

Jakarta (Trigger.id) — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa laporan atas tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Aduan tersebut bersifat delik aduan dan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah atau orang tua.

“Yang berhak mengadukan hanyalah suami atau istri, serta orang tua dari yang bersangkutan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bertujuan memberikan perlindungan, khususnya bagi anak.

Menurut Supratman, pengaturan dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan lama. Jika sebelumnya perzinaan hanya dikenakan pada pihak yang telah terikat perkawinan, kini aturan tersebut juga mencakup aspek perlindungan terhadap anak.

Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan di DPR RI, pasal ini sempat memicu perdebatan panjang terkait isu moralitas di antara partai-partai politik. Namun, perbedaan pandangan tersebut akhirnya disepakati melalui jalan kompromi.

Undang-Undang KUHP sendiri ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, ketentuan dalam KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Pasal 411 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku persetubuhan dengan bukan pasangan sah dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur pidana bagi pihak yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Penegakan kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Dalam penjelasan KUHP, hidup bersama di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Anak yang ingin mengajukan pengaduan atas pelanggaran pasal tersebut harus telah berusia minimal 16 tahun. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aduan, Kumpul Kebo, Menteri Hukum, Orang Tua, Pasangan Sah, Supratman Andi Agtas

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Hat-trick Gonzalo Garcia Bawa Madrid Hajar Betis 5-1

5 Januari 2026 By zam

AS Lancarkan Serangan ke Venezuela, Picu Kecaman Internasional

4 Januari 2026 By admin

BYD Salip Tesla dalam Penjualan Global EV 2025

4 Januari 2026 By admin

Harbin International Ice Sculpture Competition: Panggung Es Kelas Dunia dari Tiongkok

4 Januari 2026 By admin

Khamenei: Protes Pedagang Wajar, Jangan Ditunggangi Musuh

4 Januari 2026 By admin

Waspada “Super Flu”

3 Januari 2026 By admin

Gol Leao Bawa Milan Puncaki Klasemen

3 Januari 2026 By admin

Mamdani Cabut Kebijakan Pro-Israel di Hari Pertama

3 Januari 2026 By admin

Kebakaran Bar di Swiss Saat Tahun Baru, Puluhan Tewas

3 Januari 2026 By admin

DPR Minta Kemenkes Bergerak Cepat Hadapi Superflu

2 Januari 2026 By admin

Mbappe Cedera Lutut, Terancam Absen Tiga Pekan

2 Januari 2026 By admin

Zelensky: Perdamaian Ukraina–Rusia Tinggal Selangkah Lagi

2 Januari 2026 By admin

Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 900 Meter

2 Januari 2026 By admin

Chelsea Resmi Pecat Enzo Maresca Awal 2026

2 Januari 2026 By admin

Libur Nataru, Wisata Kayutangan Malang Diserbu Pengunjung

1 Januari 2026 By admin

Prabowo: Pemerintah Masih Mampu Tangani Bencana Sumatra

1 Januari 2026 By admin

Dewan Gereja Dunia Dorong UE Jatuhkan Sanksi ke Israel

1 Januari 2026 By admin

13 Asosiasi Ajukan Tiga Solusi Selamatkan Haji Khusus 2026

1 Januari 2026 By admin

Amorim Optimistis MU Segera Bangkit

1 Januari 2026 By admin

BTS Dijadwalkan Comeback Maret 2026, Album Penuh dan Tur Dunia Disiapkan

1 Januari 2026 By admin

Modric Ungkap Sisi Keras Mourinho di Madrid

1 Januari 2026 By admin

Arsenal Dihantui Kutukan Awal Tahun

1 Januari 2026 By admin

Kazakhstan Sahkan UU Pembatasan Konten LGBT

1 Januari 2026 By admin

Ronaldo Dekati 1.000 Gol, Kapan Tercapai?

1 Januari 2026 By admin

Arsenal Hajar Villa 4-1, Kokoh di Puncak

31 Desember 2025 By isa

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Pemkot Surabaya Evaluasi Saluran Usai SDN Ujung V Tergenang
  • Mbappe Dipastikan Absen di Piala Super Spanyol
  • MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri
  • Persija Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib
  • Vaksin Heksavalen, Antara Inovasi dan Disinformasi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.