
Jakarta (Trigger.id) — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa laporan atas tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Aduan tersebut bersifat delik aduan dan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah atau orang tua.
“Yang berhak mengadukan hanyalah suami atau istri, serta orang tua dari yang bersangkutan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bertujuan memberikan perlindungan, khususnya bagi anak.
Menurut Supratman, pengaturan dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan lama. Jika sebelumnya perzinaan hanya dikenakan pada pihak yang telah terikat perkawinan, kini aturan tersebut juga mencakup aspek perlindungan terhadap anak.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan di DPR RI, pasal ini sempat memicu perdebatan panjang terkait isu moralitas di antara partai-partai politik. Namun, perbedaan pandangan tersebut akhirnya disepakati melalui jalan kompromi.
Undang-Undang KUHP sendiri ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, ketentuan dalam KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Pasal 411 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku persetubuhan dengan bukan pasangan sah dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur pidana bagi pihak yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Penegakan kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Dalam penjelasan KUHP, hidup bersama di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Anak yang ingin mengajukan pengaduan atas pelanggaran pasal tersebut harus telah berusia minimal 16 tahun. (bin)



Tinggalkan Balasan