• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: IST

Jakarta (Trigger.id) — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa laporan atas tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Aduan tersebut bersifat delik aduan dan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah atau orang tua.

“Yang berhak mengadukan hanyalah suami atau istri, serta orang tua dari yang bersangkutan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bertujuan memberikan perlindungan, khususnya bagi anak.

Menurut Supratman, pengaturan dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan lama. Jika sebelumnya perzinaan hanya dikenakan pada pihak yang telah terikat perkawinan, kini aturan tersebut juga mencakup aspek perlindungan terhadap anak.

Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan di DPR RI, pasal ini sempat memicu perdebatan panjang terkait isu moralitas di antara partai-partai politik. Namun, perbedaan pandangan tersebut akhirnya disepakati melalui jalan kompromi.

Undang-Undang KUHP sendiri ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sesuai Pasal 624, ketentuan dalam KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Pasal 411 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku persetubuhan dengan bukan pasangan sah dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur pidana bagi pihak yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Penegakan kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Dalam penjelasan KUHP, hidup bersama di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Anak yang ingin mengajukan pengaduan atas pelanggaran pasal tersebut harus telah berusia minimal 16 tahun. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Aduan, Kumpul Kebo, Menteri Hukum, Orang Tua, Pasangan Sah, Supratman Andi Agtas

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Serangan Israel Berlanjut, Iran Ancam Tutup Kembali Selat Hormuz

9 April 2026 By admin

Liga Champions: PSG Unggul, Liverpool Masih Berpeluang

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata AS–Iran, Israel Siap Lanjutkan Perang

9 April 2026 By admin

Kenaikan Avtur Tak Bebani Jamaah Haji

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata Tercapai, Selat Hormuz Dibuka Dua Pekan

9 April 2026 By admin

Biaya Haji Berpotensi Naik, Presiden: Jangan Bebani Jamaah

8 April 2026 By admin

Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor

8 April 2026 By admin

Madrid Kembali Tersungkur, Bayern Munich Bawa Pulang Keunggulan

8 April 2026 By admin

Avtur Melonjak, Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tak Membebani Jamaah

8 April 2026 By admin

Jangan Tunggu Gagal Panen, DPRD Jatim Alarm Keras Ancaman Kekeringan

8 April 2026 By admin

Kontroversi Kesehatan Mental Pemimpin Lansia: Antara Biologi Penuaan dan Dampak Kebijakan

8 April 2026 By admin

Rusunami Gen Z Surabaya: Hunian Modern Bagi Pasangan Muda

7 April 2026 By zam

Inggris Batasi AS Gunakan Pangkalan untuk Serang Iran

7 April 2026 By admin

Saat Parkir Tak Lagi Tunai: 600 Jukir Surabaya Tersingkir di Era Digitalisasi

7 April 2026 By admin

Sumpah Balas IRGC di Tengah Gugurnya Jenderal Intelijen

7 April 2026 By admin

Taylor Swift Digugat Soal Merek “Showgirl”

7 April 2026 By admin

Awan Gelap Tenaga Medis di Hari Kesehatan Sedunia

7 April 2026 By admin

Obat Penurun Berat Badan: Harapan Baru, Tapi Bukan Jalan Pintas

6 April 2026 By admin

Dana Haji Rp180 Triliun, Amanah Besar yang Dikelola Transparan

6 April 2026 By admin

Inter Libas Roma 5-2, Makin Kokoh di Puncak

6 April 2026 By admin

Trump Ancam Iran, Singgung Nama Allah

6 April 2026 By admin

WFH Rabu atau Jumat, Mana Lebih Efektif? Ini Kata Pakar dan ASN Jatim

5 April 2026 By zam

Dikunjungi Amsal Sitepu, Menteri Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

5 April 2026 By zam

Ronaldo Ucap “Bismillah” Sebelum Cetak Gol Penalti?

5 April 2026 By admin

Selena Gomez, Dari Salah Diagnosis hingga Berdamai dengan Bipolar

5 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Wajah Baru Birokrasi Surabaya, Jumat Kerja dari Rumah Kinerja Tetap Dikejar
  • Operasi Senyap KPK di Jawa Timur: Alarm Keras bagi Moral Kepemimpinan Daerah
  • Wamenhaj Ungkap Skema “War Ticket” Haji untuk Pangkas Antrean
  • Perempuan Dominasi Pengguna Medsos, IKWI Jatim Dorong Literasi Digital Keluarga
  • Dari Tepuk Tangan Penonton ke Lagu Legendaris, Kisah di Balik “We Will Rock You”

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.