
Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun menyampaikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait ketentuan yang berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, KUHP mengatur sanksi pidana bagi perkawinan yang dilakukan meski terdapat penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat pernikahan. Menurutnya, ketentuan tersebut tepat diterapkan pada kasus poliandri, namun tidak relevan untuk poligami.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih Islam yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika perkawinan dilakukan dengan sengaja meski ada penghalang sah, barulah dapat berimplikasi pidana.
Namun demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Niam menegaskan, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan, melainkan sering kali dipicu kendala administratif yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa hukum perdata, sehingga penyelesaiannya seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana. Meski begitu, MUI tetap mengapresiasi KUHP baru sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial.
MUI, lanjut Niam, memberikan perhatian khusus agar penerapan KUHP di lapangan benar-benar menciptakan ketertiban dan kemaslahatan masyarakat. Ia menilai Pasal 402 KUHP sejatinya sudah memiliki batasan jelas, yakni adanya “penghalang yang sah”.
Dalam perspektif Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah jika masih terikat pernikahan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis menjadi penghalang sah selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi.
Karena itu, MUI menilai menafsirkan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam. Bahkan, jika dijadikan dasar pemidanaan, hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
MUI pun menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP agar hukum benar-benar memberikan keadilan, melindungi masyarakat dan kebebasan beragama, serta menjamin kemaslahatan dan ketertiban umum. (ian)



Tinggalkan Balasan