• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri

7 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto: Arsip

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun menyampaikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait ketentuan yang berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, KUHP mengatur sanksi pidana bagi perkawinan yang dilakukan meski terdapat penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat pernikahan. Menurutnya, ketentuan tersebut tepat diterapkan pada kasus poliandri, namun tidak relevan untuk poligami.

Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih Islam yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika perkawinan dilakukan dengan sengaja meski ada penghalang sah, barulah dapat berimplikasi pidana.

Namun demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Niam menegaskan, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan, melainkan sering kali dipicu kendala administratif yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa hukum perdata, sehingga penyelesaiannya seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana. Meski begitu, MUI tetap mengapresiasi KUHP baru sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial.

MUI, lanjut Niam, memberikan perhatian khusus agar penerapan KUHP di lapangan benar-benar menciptakan ketertiban dan kemaslahatan masyarakat. Ia menilai Pasal 402 KUHP sejatinya sudah memiliki batasan jelas, yakni adanya “penghalang yang sah”.

Dalam perspektif Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah jika masih terikat pernikahan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis menjadi penghalang sah selama syarat dan rukun perkawinan terpenuhi.

Karena itu, MUI menilai menafsirkan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam. Bahkan, jika dijadikan dasar pemidanaan, hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

MUI pun menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP agar hukum benar-benar memberikan keadilan, melindungi masyarakat dan kebebasan beragama, serta menjamin kemaslahatan dan ketertiban umum. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, KUHP, MUI, Nikah Siri, Pasal, Soroti

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 By admin

Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Fokus Atasi Banjir Simo–Tanjungsari pada 2026

6 Januari 2026 By admin

Borneo FC Rebut Puncak Klasemen Super League

6 Januari 2026 By admin

Saudi Perkuat Penyaluran Bantuan untuk Warga Gaza

5 Januari 2026 By zam

Inter Kalahkan Bologna 3-1, Nerazzurri Pimpin Klasemen

5 Januari 2026 By zam

Hat-trick Gonzalo Garcia Bawa Madrid Hajar Betis 5-1

5 Januari 2026 By zam

AS Lancarkan Serangan ke Venezuela, Picu Kecaman Internasional

4 Januari 2026 By admin

BYD Salip Tesla dalam Penjualan Global EV 2025

4 Januari 2026 By admin

Harbin International Ice Sculpture Competition: Panggung Es Kelas Dunia dari Tiongkok

4 Januari 2026 By admin

Khamenei: Protes Pedagang Wajar, Jangan Ditunggangi Musuh

4 Januari 2026 By admin

Waspada “Super Flu”

3 Januari 2026 By admin

Gol Leao Bawa Milan Puncaki Klasemen

3 Januari 2026 By admin

Mamdani Cabut Kebijakan Pro-Israel di Hari Pertama

3 Januari 2026 By admin

Kebakaran Bar di Swiss Saat Tahun Baru, Puluhan Tewas

3 Januari 2026 By admin

DPR Minta Kemenkes Bergerak Cepat Hadapi Superflu

2 Januari 2026 By admin

Mbappe Cedera Lutut, Terancam Absen Tiga Pekan

2 Januari 2026 By admin

Zelensky: Perdamaian Ukraina–Rusia Tinggal Selangkah Lagi

2 Januari 2026 By admin

Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 900 Meter

2 Januari 2026 By admin

Chelsea Resmi Pecat Enzo Maresca Awal 2026

2 Januari 2026 By admin

Libur Nataru, Wisata Kayutangan Malang Diserbu Pengunjung

1 Januari 2026 By admin

Prabowo: Pemerintah Masih Mampu Tangani Bencana Sumatra

1 Januari 2026 By admin

Dewan Gereja Dunia Dorong UE Jatuhkan Sanksi ke Israel

1 Januari 2026 By admin

13 Asosiasi Ajukan Tiga Solusi Selamatkan Haji Khusus 2026

1 Januari 2026 By admin

Amorim Optimistis MU Segera Bangkit

1 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Membaca Dampak Bumi Yang “Sakit”
  • Inter Tundukkan Parma, Tetap Pimpin Klasemen
  • Arteta Prihatin atas Pemecatan Amorim di Manchester United
  • Minum Kopi Bisa Membantu Melindungi dari Depresi? Ini Penjelasan Para Ahli
  • MU Ditahan Burnley 2-2 pada Laga Perdana Pascapemecatan Amorim

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.