• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Bisa Dicabut, Ini Alasannya

8 September 2022 by wah Tinggalkan Komentar

Ilustrasi narapidana. Foto: Hukumonline,com

Surabaya (Trigger.id) – Ramai-ramai para terpidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat, mendapat sorotan banyak pihak. Masyarakat umum menilai tidak adil karena mereka hanya menjalani hukuman pidana sebagian saja. Atau yang ada berkomentar sinis dan pedas, hukum kita bisa dibeli atau dipermainkan.

Apa benar pembebasan bersyarat itu karena ada kekuatan tertentu yang mempengaruhi?. Benarkan kekuatan uang sangat berpengaruh di dalamnya?.

Menurut praktisi hukum Anandito Pratomo SH., pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pengertian ini terdapat dalam Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan..

Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi empat syarat:

  1. 1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. 2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. 3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. 4, masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
  5. Meski demikan, pembebasan bersyarat juga dicabut atau dibatalkan. Syaratnya harus ada permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum
  6. – Pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan:
  7. a.syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana
  8. b.syarat khusus, yang terdiri atas: 1.menimbulkan keresahan dalam masyarakat; 2.tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; 3.tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau 4.tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Narapidana Korupsi, Pembebasan Bersyarat, Pembebasan Bersyarat Dicabut

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti

6 Oktober 2026 By admin

Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

5 Oktober 2026 By admin

Pemerintah Siapkan Rp 31 T, Usia Diatas 17 Tahun Dapat Rekening Bank

5 Oktober 2026 By admin

Prabowo Resmikan 204 Satuan TNI dan 6 Kodam Baru

5 Oktober 2026 By admin

Logo HUT Ke-81 Jatim Tegaskan Arah Pembangunan Berkelanjutan

4 Oktober 2026 By admin

Kemkomdigi : Notifikasi Tak Cukup, Operator Harus Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

4 Oktober 2026 By admin

KCL Singhasari Siapkan Dua Magister Baru, Fokus Perkuat Keamanan Siber

3 Oktober 2026 By admin

Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda Jatim

3 Oktober 2026 By admin

“Batik Berlayar” Merawat Tradisi Menggairahkan Ekonomi

2 Oktober 2026 By admin

Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November 2026

2 Oktober 2026 By admin

Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026

1 Oktober 2026 By admin

PBNU Umumkan 210 Pengurus Periode 2026-2031, Gus Kikin Tekankan Pemerataan Kader

1 Oktober 2026 By isa

BAZNAS Jatim-UNUSA Perkuat Sinergi, Dorong Beasiswa, Riset, dan Pemberdayaan UMKM

1 Oktober 2026 By admin

‘Apartemen’ Lapas Cibinong Tak Tercatat Aset Negara. Siapa Donaturnya ?

1 Oktober 2026 By admin

Kenali Influenza A pada Anak: Gejala dan Cara Cegah Penularan

30 September 2026 By admin

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Rayakan Beragam Potensi Anak di Surabaya dan Malang

30 September 2026 By zam

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Dibuka Hari Ini, Gratis Selama 14 Hari

30 September 2026 By zam

Gaya Hidup Tak Sehat Picu Serangan Jantung Usia Muda

29 September 2026 By admin

Rumah Kaca Sekolah Bumi Shalawat Jadi Laboratorium Agrikultur Modern

29 September 2026 By admin

Tips Memilih Daging Sapi Aman dan Berkualitas

29 September 2026 By admin

Jelang Indonesia vs Malaysia, GBK Semarak Hiburan Suporter

28 September 2026 By admin

Syahrini 7 Tahun Setelah Jaga Anak dan Reino Barack

28 September 2026 By admin

Opera Kolosal “Merah Putih Bertanya” Refleksi Perobekan Bendera

27 September 2026 By admin

Manasik Haji 2027 Dimulai Lebih Awal

27 September 2026 By admin

Guruh Soekarnoputra, Merawat Warna Budaya Indonesia Sampai Akhir Hayat

26 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prof Inung : Jangan Asal Kuliah UIN, Santri Harus Kuasai Teknologi
  • Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas
  • 500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik
  • TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat
  • Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.