Surabaya (Trigger.id) – Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) merupakan tim yang bertugas mengibarkan dan menurunkan bendera pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pertanyaan tentang apakah anggota Paskibraka boleh berjilbab telah menjadi topik perbincangan, terutama terkait dengan persyaratan seragam dan aturan formalitas upacara.
**1. ** Kebijakan Resmi: Pada dasarnya, kebijakan mengenai seragam Paskibraka diatur oleh pemerintah dan dinas terkait di berbagai daerah. Beberapa daerah di Indonesia telah mengizinkan anggota Paskibraka untuk memakai jilbab, selama jilbab tersebut disesuaikan dengan seragam resmi dan tidak mengganggu tugas atau disiplin militer yang harus diikuti selama bertugas.
**2. ** Kesesuaian dengan Nilai Keagamaan: Dalam konteks Indonesia yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menghormati hak untuk mengekspresikan keyakinan agama, termasuk dengan berjilbab, merupakan hal penting. Oleh karena itu, banyak pihak yang mendukung agar anggota Paskibraka yang berjilbab tetap dapat melaksanakan tugasnya dengan tetap mematuhi aturan dan disiplin yang berlaku.
**3. ** Contoh Implementasi: Beberapa wilayah di Indonesia telah memperbolehkan Paskibraka untuk berjilbab, dan para anggota yang berjilbab menyesuaikan dengan warna seragam sehingga tetap rapi dan seragam dengan anggota lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa aturan dapat dibuat fleksibel tanpa mengurangi kehormatan upacara ataupun kinerja tim.
Secara prinsip, anggota Paskibraka boleh berjilbab, asalkan kebijakan tersebut disetujui oleh otoritas setempat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan penghargaan terhadap hak individu dalam menjalankan keyakinan agamanya, selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan toleransi.
Dalam Islam, menutup aurat, termasuk memakai jilbab, merupakan kewajiban bagi wanita Muslim. Aurat bagi wanita yang wajib ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Kewajiban ini didasarkan pada beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis, seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59.
1. Surah An-Nur ayat 31: Allah berfirman:
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”
Ayat ini menunjukkan perintah kepada wanita Muslim untuk menutup aurat mereka, termasuk mengenakan kerudung atau jilbab.
2. Surah Al-Ahzab ayat 59: Allah berfirman:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menegaskan perlunya wanita Muslim untuk mengenakan jilbab sebagai tanda identitas dan perlindungan.
Kondisi Wajib Menutup Aurat: Kewajiban menutup aurat berlaku dalam kondisi apapun ketika seorang wanita berada di hadapan non-mahram (laki-laki yang bukan keluarga dekat). Namun, jika wanita berada di lingkungan yang hanya ada mahram atau sesama wanita, maka batasan aurat berbeda dan lebih longgar.
Kondisi Darurat: Dalam kondisi darurat atau situasi yang memaksa, seperti dalam keadaan sakit yang membutuhkan penanganan medis yang mungkin melibatkan membuka aurat, hukum menutup aurat dapat berubah sesuai dengan kaidah fiqh yang mengutamakan menjaga nyawa dan kesehatan. Namun, ini tetap harus dilakukan dengan upaya seminimal mungkin dalam menampakkan aurat dan dalam batas yang diperbolehkan oleh syariat.
Dengan demikian, menutup aurat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wanita Muslim dalam kondisi apapun, kecuali jika terdapat kondisi darurat yang dibenarkan oleh syariat.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait isu 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024).
Yudian juga mengapresiasi perhatian dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait masalah ini.
“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media dalam memberitakan Paskibraka selama ini dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP menghargai seluruh aspirasi masyarakat,” ujar Yudian melalui siaran pers BPIP Selasa (14/8/2024).
Yudian menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dari BPIP bagi anggota Paskibraka untuk melepas jilbab. (ian)
Tinggalkan Balasan