• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Perempuan Wajib Berjilbab, Termasuk Saat Bertugas Menjadi Paskibraka

15 Agustus 2024 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Paskibraka Berjilbab. Foto: Wikipedia

Surabaya (Trigger.id) – Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) merupakan tim yang bertugas mengibarkan dan menurunkan bendera pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pertanyaan tentang apakah anggota Paskibraka boleh berjilbab telah menjadi topik perbincangan, terutama terkait dengan persyaratan seragam dan aturan formalitas upacara.

**1. ** Kebijakan Resmi: Pada dasarnya, kebijakan mengenai seragam Paskibraka diatur oleh pemerintah dan dinas terkait di berbagai daerah. Beberapa daerah di Indonesia telah mengizinkan anggota Paskibraka untuk memakai jilbab, selama jilbab tersebut disesuaikan dengan seragam resmi dan tidak mengganggu tugas atau disiplin militer yang harus diikuti selama bertugas.

**2. ** Kesesuaian dengan Nilai Keagamaan: Dalam konteks Indonesia yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menghormati hak untuk mengekspresikan keyakinan agama, termasuk dengan berjilbab, merupakan hal penting. Oleh karena itu, banyak pihak yang mendukung agar anggota Paskibraka yang berjilbab tetap dapat melaksanakan tugasnya dengan tetap mematuhi aturan dan disiplin yang berlaku.

**3. ** Contoh Implementasi: Beberapa wilayah di Indonesia telah memperbolehkan Paskibraka untuk berjilbab, dan para anggota yang berjilbab menyesuaikan dengan warna seragam sehingga tetap rapi dan seragam dengan anggota lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa aturan dapat dibuat fleksibel tanpa mengurangi kehormatan upacara ataupun kinerja tim.

Secara prinsip, anggota Paskibraka boleh berjilbab, asalkan kebijakan tersebut disetujui oleh otoritas setempat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan penghargaan terhadap hak individu dalam menjalankan keyakinan agamanya, selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan toleransi.

Dalam Islam, menutup aurat, termasuk memakai jilbab, merupakan kewajiban bagi wanita Muslim. Aurat bagi wanita yang wajib ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Kewajiban ini didasarkan pada beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis, seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59.

1. Surah An-Nur ayat 31: Allah berfirman:

“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”

Ayat ini menunjukkan perintah kepada wanita Muslim untuk menutup aurat mereka, termasuk mengenakan kerudung atau jilbab.

2. Surah Al-Ahzab ayat 59: Allah berfirman:

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menegaskan perlunya wanita Muslim untuk mengenakan jilbab sebagai tanda identitas dan perlindungan.

Kondisi Wajib Menutup Aurat: Kewajiban menutup aurat berlaku dalam kondisi apapun ketika seorang wanita berada di hadapan non-mahram (laki-laki yang bukan keluarga dekat). Namun, jika wanita berada di lingkungan yang hanya ada mahram atau sesama wanita, maka batasan aurat berbeda dan lebih longgar.

Kondisi Darurat: Dalam kondisi darurat atau situasi yang memaksa, seperti dalam keadaan sakit yang membutuhkan penanganan medis yang mungkin melibatkan membuka aurat, hukum menutup aurat dapat berubah sesuai dengan kaidah fiqh yang mengutamakan menjaga nyawa dan kesehatan. Namun, ini tetap harus dilakukan dengan upaya seminimal mungkin dalam menampakkan aurat dan dalam batas yang diperbolehkan oleh syariat.

Dengan demikian, menutup aurat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wanita Muslim dalam kondisi apapun, kecuali jika terdapat kondisi darurat yang dibenarkan oleh syariat.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait isu 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024).

Yudian juga mengapresiasi perhatian dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait masalah ini.

“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media dalam memberitakan Paskibraka selama ini dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP menghargai seluruh aspirasi masyarakat,” ujar Yudian melalui siaran pers BPIP Selasa (14/8/2024).

Yudian menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dari BPIP bagi anggota Paskibraka untuk melepas jilbab. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:BPIB, Menutup Aurat, Paskibraka, Perempuan, Wajib Berjilbab

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Hormati Putusan MK, Gibran Siap Follow Up Terkait Ijazah

7 Oktober 2026 By admin

Kemenag : Penghulu Bisa Jadi Agen Warga Daftar Perlinsos

7 Oktober 2026 By admin

Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti

6 Oktober 2026 By admin

Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

5 Oktober 2026 By admin

Pemerintah Siapkan Rp 31 T, Usia Diatas 17 Tahun Dapat Rekening Bank

5 Oktober 2026 By admin

Prabowo Resmikan 204 Satuan TNI dan 6 Kodam Baru

5 Oktober 2026 By admin

Logo HUT Ke-81 Jatim Tegaskan Arah Pembangunan Berkelanjutan

4 Oktober 2026 By admin

Kemkomdigi : Notifikasi Tak Cukup, Operator Harus Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

4 Oktober 2026 By admin

KCL Singhasari Siapkan Dua Magister Baru, Fokus Perkuat Keamanan Siber

3 Oktober 2026 By admin

Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda Jatim

3 Oktober 2026 By admin

“Batik Berlayar” Merawat Tradisi Menggairahkan Ekonomi

2 Oktober 2026 By admin

Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November 2026

2 Oktober 2026 By admin

Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026

1 Oktober 2026 By admin

PBNU Umumkan 210 Pengurus Periode 2026-2031, Gus Kikin Tekankan Pemerataan Kader

1 Oktober 2026 By isa

BAZNAS Jatim-UNUSA Perkuat Sinergi, Dorong Beasiswa, Riset, dan Pemberdayaan UMKM

1 Oktober 2026 By admin

‘Apartemen’ Lapas Cibinong Tak Tercatat Aset Negara. Siapa Donaturnya ?

1 Oktober 2026 By admin

Kenali Influenza A pada Anak: Gejala dan Cara Cegah Penularan

30 September 2026 By admin

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Rayakan Beragam Potensi Anak di Surabaya dan Malang

30 September 2026 By zam

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Dibuka Hari Ini, Gratis Selama 14 Hari

30 September 2026 By zam

Gaya Hidup Tak Sehat Picu Serangan Jantung Usia Muda

29 September 2026 By admin

Rumah Kaca Sekolah Bumi Shalawat Jadi Laboratorium Agrikultur Modern

29 September 2026 By admin

Tips Memilih Daging Sapi Aman dan Berkualitas

29 September 2026 By admin

Jelang Indonesia vs Malaysia, GBK Semarak Hiburan Suporter

28 September 2026 By admin

Syahrini 7 Tahun Setelah Jaga Anak dan Reino Barack

28 September 2026 By admin

Opera Kolosal “Merah Putih Bertanya” Refleksi Perobekan Bendera

27 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Mulai 12 Oktober 2026, KAI Daop 8 Surabaya Naikkan Tarif Khusus
  • Surabaya Petakan Venue Cabor Jelang Tuan Rumah Porprov 2027
  • Prof Inung : Jangan Asal Kuliah UIN, Santri Harus Kuasai Teknologi
  • Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas
  • 500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.