

Harta, takhta, dan wanita (“tri-ta”). Ungkapan itu sangat populer dalam “tradisi’ Jawa. Entah siapa yang menginisiasi, tetapi makna etimologinya sudah sangat mengakar. Sewaktu kami remaja, para “pinisepuh”(orang tua/yang dituakan) selalu memberi “ular-ular”(nasihat). Intinya sebagai tanggung jawab seorang laki-laki, harus siap secara finansial dalam menopang kehidupan rumah tangga. Kadang modal itu saja dipandang kurang ideal. Perlu didukung dengan “kedudukan yang terpandang” (takhta). Konon dengan bermodalkan keduanya, seorang laki-laki tidak sulit mendapatkan jodoh/wanita. Tidak mengherankan, sampai menginjak lansia pun, godaan “tri-ta” masih menghantui kehidupan manusia, khususnya laki-laki. Tampaknya itu suatu filosofi yang tidak adil. Mungkin patriarki. Seolah-olah wanita “hanya” sebatas “konco wingking” (memiliki peran “di belakang”, sesuai “kodratnya”).
Entah apakah paradigma patriarki memberi inspirasi terciptanya lagu tempo dulu yang dinyanyikan Rien Djamain ? Liriknya : “Diciptakan alam pria dan wanita. Dua makhluk dalam asuhan dewata. Ditakdirkan bahwa pria berkuasa. Adapun wanita lemah, lembut, manja. Wanita dijajah pria sejak dulu. Dijadikan perhiasan sangkar madu. Namun adakala pria tak berdaya. Tekuk lutut di sudut kerling wanita”.
Selanjutnya diksi wanita saya sebut sebagai perempuan, karena lebih “sopan” secara pemaknaan.
Dalam konsep kehidupan terkini, laki-laki dan perempuan harus dipandang berkedudukan setara. Misalnya filosofi Tionghoa, mereka berdua ibarat “Yin” dan “Yang”. Saling melengkapi dan membentuk keseimbangan/homeostasis. Interaksinya sangat dinamis, saling menghormati, untuk membentuk dasar harmoni. Dalam kehidupan rumah tangga, “hubungan romantis” dapat menekan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kuantitas dan kualitas implementasinya, mampu menekan hubungan ekstramarital dalam bentuk apa pun. “Hubungan romantis” yang berkualitas, dapat memicu pelepasan “hormon-hormon bahagia” (endorfin, dopamin, oksitosin).
RA Kartini dikatakan sebagai pelopor kesetaraan gender Indonesia. Maknanya, agar perempuan bukan hanya menjadi “obyek” laki-laki. Mungkin kini tokoh emansipasi itu “menangis”, tatkala “mengamati” peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Lebih menyakitkan lagi, pelakunya adalah sosok “jas putih” yang konon memiliki kedudukan/takhta terhormat. Pada hakikatnya semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, berpotensi sebagai pelaku atau korban pelecehan seksual. Namun filter moral dan etika, mampu menekannya.
Riwayat Pelecehan seksual
Sejarah pelecehan ataupun kekerasan seksual memang panjang. Bisa dikatakan sama tuanya dengan kehidupan sosial manusia itu sendiri. Bahkan dalam cerita pewayangan pun dibahas. Dursasana adalah tokoh antagonis dalam wiracarita Mahabharata. Karena menang permainan dadu melawan Pandawa, Dropadi istri Pandawa sebagai obyek pertaruhan, menjadi “milik” Dursasana. Tanpa bisa mengendalikan diri, dia memaksa melucuti pakaian Dropadi. Pelecehan itu gagal, berkat pertolongan Kresna.
Sejarah Indonesia juga mencatat perihal intrik seksual. Sejak Sekolah Dasar, kita sudah belajar mengenai Kerajaan Singasari. Ken Dedes digambarkan sebagai seorang permaisuri cantik dari Tunggul Ametung, sang penguasa kerajaan. Ken Arok yang bekerja sebagai pengawal raja, rupanya tidak mampu menahan hasrat syahwatnya. Melalui suatu tipu daya, tuannya dihabisi dengan sebilah keris. Perbuatan tak pantas itu dilakukan, demi pemaksaan kehendak mempersunting ratu pujaannya. Riwayat sejarah singkat tersebut, disitir dari buku Pararaton, karya R. Pitono.
Hormon seks
Sejak dalam kandungan, hormon seks telah mengendalikan jenis kelamin seseorang. Selanjutnya hormon tersebut banyak memengaruhi fisiologi, sejak lahir hingga lansia. Misalnya pada aspek seksual, mulai dari perkembangan fisik, gairah, hingga perilaku seksual. Juga peranannya terhadap proses pubertas, karakterisasi seks sekunder, dan fungsi reproduksi. Periode pubertas pada perempuan terutama dipengaruhi estrogen, sedangkan testosteron pada laki-laki.
Gairah seksual (libido), terutama pada laki-laki, banyak dipengaruhi kadar testosteron dalam darah. Efeknya memicu dorongan dan perilaku seksual, baik yang berorientasi seksual normal, ataupun menyimpang. Dari beberapa riset, pelaku kasus pelecehan/agresi/kekerasan seksual, memiliki level testosteron yang lebih tinggi dibanding yang berperilaku normal. Dari perspektif tersebut, muncul terminologi hukuman kebiri/kastrasi. Kadar testosteron bersifat fluktuatif, dipengaruhi berbagai faktor. Level puncaknya pada usia sekitar 17-19 tahun. Secara alamiah testosteron akan mulai menurun bertahap setelah usia 30 tahun, meski tetap diproduksi dalam kadar yang cukup tinggi. Pelecehan/kekerasan seksual, dapat diinduksi oleh fantasi seksual, sering membaca/menonton muatan pornografi melalui media (khususnya media sosial). Sebaliknya, memiliki tingkat edukasi seks yang optimal serta moral yang baik, dapat mencegahnya.
Kini ada kecenderungan gen Z dan milenial, menunda usia pernikahan. Mandiri secara finansial, meraih tingkat pendidikan yang lebih tinggi, mengejar karier, hingga mengutamakan pengembangan diri, sebagai alasannya. Di sisi lain, pada fase tersebut memiliki kadar hormon seks yang sedang mencapai puncaknya. Situasi itu berpotensi memantik hubungan seks ekstramarital, atau bahkan munculnya pelecehan seksual.
Mempertimbangkan banyak aspek terkait problem pelecehan seksual, diperlukan tindakan “mitigasi’ yang melibatkan keahlian lintas sektoral.
Tantangan datang silih berganti, tapi percayalah bahwa habis gelap terbitlah terang.
—–o—–
*Penulis:
- Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
- Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
- Penulis buku:
– Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
– Serba-serbi Obrolan Medis
– Catatan Harian Seorang Dokter
Tinggalkan Balasan