

Surat izin mengemudi (SIM), merupakan bukti legalitas seseorang mengemudikan kendaraan bermotor. Fungsinya sebagai sarana perlindungan masyarakat. Dengan dimilikinya SIM, diharapkan pengemudi yang kompeten tidak akan membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Mestinya aturan baku serupa, diberlakukan juga bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Anehnya”, SPPG yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), masih diizinkan menjalankan aktivitasnya. Tidak mengherankan, tanpa asas “legalitas”, korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) terus berjatuhan. Meski ada embel-embel gratis, sejatinya MBG tidaklah gratis, melainkan dibayar dari pajak rakyat. Anggaran jumbo tidak serta merta membebaskannya dari persoalan keracunan makanan. Karena itu, masyarakat berhak mengawasi akuntabilitas penggunaan dananya serta mengkritisi tata kelolanya.
Korban keracunan MBG kali ini mungkin mencapai rekor. Terkini, Mojokerto tertimpa “gilirannya. Sedikitnya sebanyak 780 murid, wali murid, dan guru, menjadi korbannya. Disinyalir SPPG yang bertanggungjawab memasok makanan pemicu keracunan, tidak memiliki SLHS. SPPG tersebut bukan satu-satunya yang beroperasi tanpa mengantongi sertifikat. Dari sebanyak 77 SPPG, baru satu saja yang telah memilikinya.
Pada waktu yang bersamaan, Kabupaten Grobogan melaporkan kejadian serupa. Bahkan korbannya lebih banyak, yakni mencapai 803 orang. Sejak diluncurkannya program MBG, hingga kini korban kumulatif keracunannya telah tembus angka 21.254 orang. Angka tersebut berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Suara publik
Media sosial dapat merepresentasikan pendapat publik, terkait program MBG. Terbaru, kata “Guru” sedang trending di X. Warganet ramai-ramai mencermati proyeksi pendanaan MBG, untuk tahun 2026. Nilainya amat fantastis. Mencapai angka Rp.335 triliun. Banyak cuitan yang kemudian mengkritisi besarnya alokasi pendanaan MBG tersebut. Andainya dana jumbo itu dimanfaatkan untuk pengembangan pendidikan atau kesehatan, betapa besarnya manfaat yang akan diperoleh. Postingan akun @dosenkesmas, dinilai warganet sangat menarik. Dana MBG tahun 2026, setara dengan pembiayaan kuliah bagi 3,3 juta anak hingga lulus S1 di kampus terkemuka. Nilai yang sama, dapat menggaji 5,5 juta guru honorer sebesar Rp.5 juta/bulan, selama satu tahun.
Kekecewaan yang sama dilontarkan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Pasalnya pemerintah akan mengangkat para pegawai SPPG, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dasarnya adalah Pasal 17 Peraturan Presiden No.115, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Mestinya negara juga memberlakukan kebijakan serupa pada guru. Sebab, guru merupakan garda terdepan dalam pendidikan anak-anak penerus masa depan bangsa. Hingga kini masih ada ribuan tenaga pendidik yang masih berjuang selama bertahun-tahun, agar bisa diangkat menjadi PPPK. Bandingkan dengan SPPG yang baru setahun, tetapi diperlakukan secara “khusus”.
Berbagai kekecewaan publik pada program MBG, banyak ditumpahkan di media sosial. Meski di beberapa daerah terjadi “intimidasi” agar tidak komplain terhadap kekurangan MBG, tapi akhirnya viral juga. Banyak ujaran lucu namun mengena, diungkapkan oleh orang tua siswa. Misalnya “mereka (baca: penerima manfaat) yang makan, tapi kita yang waswas”. Ada pula yang memelesetkan MBG sebagai “makan beracun gratis”. Fenomena kritis semacam itu, mencerminkan betapa tingkat kepercayaan rakyat terhadap MBG semakin memudar. Ekspresi kecemasan seorang ibu, juga tampak dari demonstrasi yang natural. Aksi Suara Ibu Indonesia di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu, sangat menarik perhatian warga. Tuntutan mereka orasikan, sambil diiringi “musik dapur”. Personifikasi pukulan panci, sotil, dan wajan, mencerminkan hilangnya batas kesabaran para ibu. Mereka tidak anarkis. Maklum, mereka adalah kumpulan akademisi, pegiat sosial, seniman, dan aktivis masyarakat lainnya. Pesannya cukup singkat. Evaluasi menyeluruh program prioritas MBG yang sentralistik dan militeristik!
Pendapat warganet seirama dengan riset CELIOS (Center of Economic and Law Studies). Menurut lembaga riset independen itu, program MBG belum menunjukkan hasil sesuai klaim Badan Gizi Nasional (BGN). Selain tidak meringankan beban ekonomi keluarga, MBG tidak membuat anak lebih fokus, aktif, dan lebih rajin. Justru kasus keracunan makanan yang malah sering terjadi dan menjadi berita nasional. Sejumlah media asing pun menyorotinya. Contohnya Reuters, BBC International, NBC News, The Telegraph, dan masih ada beberapa lagi. CELIOS memprediksi, tanpa reformasi total tata kelolanya secara komprehensif, keracunan MBG akan terus melonjak.
Keracunan masal yang terjadi secara beruntun di berbagai daerah, merupakan sinyal “malapraktik” dari BGN. Atau mungkin SPPG yang harus bertanggung jawab mutlak, karena tidak menjalankan prosedur standar operasional (PSO)? Terkait wanprestasi BGN atau SPPG, penulis sengaja menggunakan diksi malapraktik. Ungkapan itu “biasanya” disematkan pada tenaga medis, jika upaya penyembuhan yang dilakukannya menemui kendala. Bisa dianggap salah, tidak tepat, dan bahkan menyalahi kode etik atau undang-undang.
Evaluasi
Kuantitas penerima manfaat, bukanlah indikator kesuksesan program MBG. Berdasarkan klaim BGN, MBG sudah melayani sekitar 55,1 juta penerima manfaat, hingga akhir tahun 2025. Secara perhitungan statistik, angka keracunan yang melibatkan sekitar 17 ribu penerima manfaat memang “kecil”. Dipandang dari sisi kebijakan publik, program MBG memang mulia. Tetapi jika satu masalah saja menimbulkan kerugian yang tidak diharapkan, berisiko memantik trauma dan kekecewaan publik. Pada gilirannya berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak mampu diantisipasi.
Keraguan, bahkan kemarahan warga terhadap kebijakan publik yang diterapkan pemerintah, mestinya bisa diprediksi. Tapi bisa jadi hal itu memang “diabaikan”. Tekanan politis, konservatisme, dan karena memang karakter “keras kepala” pengambil kebijakan, menjadi latar belakangnya. Pendapat Robert K Merton (RKM) tadi, disokong oleh Frank de Zwart (FDZ). RKM adalah seorang sosiolog yang terkenal dengan teorinya “keseimbangan bersih”. Sedangkan FDZ merupakan ahli politik komparatif dan analisis kebijakan, dari Universitas Amsterdam dan Leiden.
Pembuat kebijakan dianggap memiliki kapasitas untuk melakukan kalkulasi. Karena itu mestinya bisa mengantisipasi berbagai konsekuensi dari keputusan politik yang diambilnya, baik positif maupun negatif.
Warga berharap, angin segar mewarnai akuntabilitas pelaksanaan MBG dengan mengutamakan kualitas dibanding kuantitas. Semoga harapan tersebut dapat terwujud.
—–o—–
*Penulis :
- Pengajar senior di :
- Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
- Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
- Penulis buku :
- Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
- Serba-serbi Obrolan Medis
- Catatan Harian Seorang Dokter
- Sisi Jurnalisme Seorang Dokter (dua jilid)



Tinggalkan Balasan