
Jakarta (Trigger.id) – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai keberhasilan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam mengatasi berbagai permasalahan penerimaan peserta didik bergantung pada persiapan yang matang.
“Perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB jalur domisili bisa menjadi langkah yang tepat jika diimplementasikan dengan persiapan matang dan komitmen memperbaiki sistem pendidikan secara menyeluruh,” ujar Hetifah saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/2).
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini harus didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap sistem zonasi sebelumnya. Selain itu, penerapan SPMB juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, terutama di daerah tertinggal. Tak kalah penting, sosialisasi yang luas dan transparan kepada masyarakat harus dilakukan untuk memastikan kelancaran transisi sistem.
“Selain itu, mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala perlu diterapkan agar sistem baru ini berjalan sesuai tujuan,” tambahnya.
Tantangan dan Risiko dalam Penerapan SPMB
Hetifah juga mengungkapkan sejumlah tantangan dan risiko dalam penerapan SPMB, di antaranya kesiapan infrastruktur serta fasilitas sekolah. Ia juga menyoroti potensi resistensi dari masyarakat, terutama orang tua dan siswa yang terbiasa dengan sistem sebelumnya.
“Ada juga risiko ketidakadilan baru. Jika tidak dirancang dengan hati-hati, sistem SPMB jalur domisili bisa menimbulkan ketimpangan, seperti siswa yang tinggal di daerah dengan sedikit sekolah berkualitas akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang baik,” jelasnya.
Namun, di balik tantangan tersebut, Hetifah optimistis bahwa sistem SPMB dapat mengatasi masalah dalam sistem zonasi, memperbaiki proses seleksi, dan mendorong pemerataan pendidikan di Indonesia.
Dukungan dari Kemendagri
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, guna mematangkan implementasi SPMB.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah,” kata Abdul Mu’ti.
Ia juga menyebutkan bahwa alokasi anggaran daerah untuk sekolah swasta menjadi salah satu aspek teknis yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Mendagri Tahun 2023, yang nantinya akan dijadikan rujukan dalam Peraturan Mendikdasmen terkait SPMB.
Dengan koordinasi yang terus dilakukan antara Kemendikdasmen dan Kemendagri, diharapkan implementasi SPMB dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. (bin)
Tinggalkan Balasan