Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun menyampaikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait ketentuan yang berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, KUHP mengatur sanksi pidana bagi perkawinan … [Selengkapnya ...] about MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri



