Jakarta (Trigger.id) - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik. Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam … [Selengkapnya ...] about Jokowi Teken PP Soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran