Makkah (Trigger.id) - Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, seperti dikutip … [Selengkapnya ...] about Sesuai UU, Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah