• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Aspek Legal Nyeri Dada

4 September 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Nyeri Dada. Foto: RS Onkologi Solo
Oleh: Ari Baskoro*

Tidak jarang terjadi, seseorang yang sedang terlibat masalah hukum mengalami nyeri dada. Keluhan tersebut bisa timbul, saat sedang menjalani proses hukum yang terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari fase penyelidikan, hingga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada hakikatnya, seseorang tersebut berhak penuh mendapatkan layanan kesehatan. Tidak dibenarkan adanya diskriminasi. Harus diperlakukan sama, seperti masyarakat lainnya. Sebab, selain merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia, negara pun memiliki tanggung jawab. Landasan hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) tentang Hak Kesehatan. Intinya setiap orang, tanpa kecuali, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 

Nyeri dada fungsional atau organik ?

Proses hukum berpotensi besar menyebabkan seseorang mengalami stres. Gangguan emosi, bisa dipicu oleh stresor psikososial maupun stresor lainnya. Dampaknya berisiko memantik perubahan psikis, fisiologis, ataupun biokemis.  Bahkan berisiko memunculkan suatu penyakit. Wujud homeostasis respons tubuh, bisa “diterjemahkan” dalam bentuk gejala psikis ataupun somatik. Secara umum, manifestasinya dikenal sebagai psikosomatik. 

Keluhan yang ditampilkan, sangat bervariasi. Bisa timbul pada beberapa organ (multiorgan). Tetapi dapat juga hanya menonjol pada salah satu sistem organ tertentu saja. Keluhan yang menyangkut sistem kardiovaskuler, khususnya jantung, merupakan problem tersering. Bagi penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut, nyeri dada lazim diasosiasikan sebagai gangguan jantung. Meski demikian, bisa juga   disebabkan etiologi lainnya. Karena itulah diperlukan kolaborasi dengan dokter yang berkompeten untuk memastikan diagnosisnya. Sebab stresor yang kuat, dapat memicu  nyeri dada (angina pektoris). Kadang pula merupakan “aura”   serangan jantung, sehingga memerlukan penanganan medis yang cepat dan tepat. 

Korelasi antara gangguan psikis dengan penyakit jantung, telah lama menjadi perhatian para ahli. Polanya dapat digambarkan dalam tiga hal pokok. Pertama, gangguan jantung bisa hanya merupakan manifestasi yang sifatnya fungsional semata. Tidak akan berbahaya atau mengancam jiwa. Kedua, individu yang benar-benar sakit jantung, acap kali diikuti oleh perasaan tidak nyaman (disforia). Ketiga, gangguan psikis merupakan salah satu faktor risiko terjadinya penyakit jantung koroner (PJK). 

Guna melakukan tatalaksana yang holistik, seorang dokter yang kompeten mesti dapat membedakan dua hal penting. Apakah keluhan nyeri dada tersebut bersifat fungsional saja atau organik. Bila organik, harus dapat dibuktikan secara ilmiah melalui suatu prosedur diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya bila hasil tes diagnostik menunjukkan normal, bisa dikategorikan bersifat fungsional. Artinya merupakan representasi stres psikis atau psikosomatik belaka.  Ringkasnya, gangguan jantung fungsional dapat menyerupai penyakit jantung organik. Sebaliknya, penyakit jantung organik, sering kali disertai gangguan psikis. 

Stres psikis memantik peningkatan aktivitas sistem saraf otonom simpatis. Mekanismenya di luar kesadaran manusia. Efeknya memicu peningkatan denyut jantung,  tekanan darah, atau bahkan  gangguan irama jantung. Terjadi pula kontraksi arteri yang berlebihan pada limpa dan ginjal, dengan segala konsekuensinya. Pada gilirannya,  berisiko memantik terjadinya trombosis (bekuan darah) pada pembuluh darah otak (stroke) dan jantung (infark jantung). 

Peran legal dokter

Sebagai tindak lanjutnya, seorang dokter yang kompeten bisa memberikan rekomendasi dalam bentuk surat keterangan dokter (SKD). Pada dasarnya SKD, merupakan bukti tertulis yang menyatakan keadaan seseorang dalam keadaan sehat atau sakit. Tegasnya, SKD yang menyatakan seseorang sakit, memang perlu diberikan (sesuai indikasi medis) dan bukan karena diminta. Tetapi tidak jarang, SKD dapat “disalahgunakan” untuk berbagai kepentingan tertentu. Termasuk pula terhadap masalah hukum. SKD yang diterbitkan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dari sisi profesionalitas kedokteran. SKD juga harus memiliki tanggung jawab dari aspek hukum. Oleh karenanya, penerbitan suatu SKD mesti didasarkan pada suatu etika profesi, sumpah dokter, serta bersikap independen. Artinya, jangan demi “kepentingan tertentu” atau “di bawah tekanan”. Semuanya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.  

Secara eksplisit penerbitan SKD mengacu pada Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Tahun 2012. Dalam Pasal 2 dan 3, menyatakan bahwa seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dalam derajat yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan profesional tersebut, tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Pada Pasal 7 menyatakan, seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. 

Sebaliknya, dokter juga dapat dianggap secara moral melanggar kode etik profesi. Hal itu terbukti jika telah memberikan surat keterangan sakit kepada seseorang, tanpa melalui prosedur diagnostik yang telah ditentukan. Bila SKD dikeluarkan dengan sengaja  tanpa melakukan pemeriksaan klinis secara langsung, dapat dituduh membuat surat keterangan palsu. Sudah barang tentu, perbuatan tersebut ada sanksi hukumnya (Pasal 267 KUHP). 

—–o—–

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku:
    – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
    – Serba-serbi Obrolan Medis
    – Catatan Harian Seorang Dokter
Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update Ditag dengan:Ari Baskoro, Aspek Legal, Keluhan, Masalah Hukum, Nyeri Dada, Proses Hukum

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

350 Atlet Selam Adu Cepat di SRC

19 Oktober 2026 By admin

Pasokan BBM Malang Raya Ditambah 120 %, Warga Jangan Panic Buying

18 Oktober 2026 By admin

Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari Pasca Harga Pertamax Naik

17 Oktober 2026 By admin

PM2.5 Picu Kualitas Udara Surabaya Memburuk, Warga Diimbau Waspada

16 Oktober 2026 By admin

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, IHSG Anjlok hingga 8 Persen

16 Oktober 2026 By admin

Prof Masdar Hilmy Resmi Pimpin UINSA

15 Oktober 2026 By admin

Benahi Permukiman Ala Singapura Menuju Kota Surabaya 2045

15 Oktober 2026 By admin

Cegah Campak Sejak Dini Perlu Edukasi dan Imunisasi MR

14 Oktober 2026 By admin

Barcelona Puncaki Klasemen Liga Champions 2026/2027, Arsenal Tempel Ketat

14 Oktober 2026 By admin

Surabaya Siapkan Website Porprov, Atlet Bisa Cek Hotel hingga Kuliner

13 Oktober 2026 By admin

Gandrung Sewu Spektakuler, Libatkan 1.300 Penari Malam Hari

13 Oktober 2026 By admin

Penerbangan Soetta ke Jeddah dan Madinah Masih Normal

12 Oktober 2026 By admin

Mulai 12 Oktober 2026, KAI Daop 8 Surabaya Naikkan Tarif Khusus

12 Oktober 2026 By admin

Surabaya Petakan Venue Cabor Jelang Tuan Rumah Porprov 2027

11 Oktober 2026 By admin

Prof Inung : Jangan Asal Kuliah UIN, Santri Harus Kuasai Teknologi

11 Oktober 2026 By admin

Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas

11 Oktober 2026 By admin

500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik

10 Oktober 2026 By admin

TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat

10 Oktober 2026 By admin

Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

9 Oktober 2026 By admin

Cium Bau Gas LPG ? Jangan Nyalakan Sakelar, Ini Langkah Aman Mengatasinya

9 Oktober 2026 By admin

Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,4 Juta, Pelunasan Jemaah Jadi Rp 23 Juta

8 Oktober 2026 By admin

1.000 Guru TK, RA, dan TPQ Jatim Dapat Kacamata Gratis

8 Oktober 2026 By admin

Taisei Marukawa, Mimpi Garuda dari Tanah Sakura

8 Oktober 2026 By admin

Kick Off Hari Santri di Tuban, Disiapkan 14 Agenda Kegiatan

7 Oktober 2026 By admin

Hormati Putusan MK, Gibran Siap Follow Up Terkait Ijazah

7 Oktober 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Akses Penanjakan Bromo Dibuka Usai Kebakaran
  • Pataka Resolusi Jihad, Kobarkan Semangat Juang Santri
  • ITS Ciptakan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Terintegrasi IoT
  • Khofifah Minta Distribusi Biosolar dan Pertalite Dipercepat
  • Sambut Hari Santri 2026, Ziarahi Makam Pencipta Lambang NU

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.