
Jakarta (Trigger.id) – Hingga Desember 2025, paspor Indonesia tercatat menempati peringkat ke-68 dalam daftar paspor terkuat dunia versi Henley & Partners Passport Index. Dalam peringkat tersebut, pemegang paspor Indonesia memperoleh fasilitas bebas visa ke 73 negara atau destinasi di berbagai belahan dunia.
Dengan capaian ini, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat bepergian ke puluhan negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, selama paspor yang digunakan masih berlaku. Kemudahan akses bebas visa menjadi salah satu indikator kekuatan sebuah paspor di tingkat global.
Bebas visa memungkinkan seseorang memasuki negara tujuan tanpa dokumen izin masuk tambahan, sehingga proses perjalanan menjadi lebih praktis dan efisien. Semakin banyak negara yang memberikan fasilitas ini, semakin tinggi pula nilai paspor suatu negara dalam pemeringkatan internasional.
Sementara itu, visa sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah suatu negara sebagai izin masuk, tinggal, atau bepergian dalam jangka waktu tertentu. Visa dapat berbentuk stempel, stiker, maupun dokumen elektronik yang terhubung dengan paspor.
Keberadaan visa berfungsi untuk mengatur aspek keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap peraturan setempat. Melalui sistem ini, negara tujuan dapat mengendalikan arus kunjungan serta meminimalkan risiko keamanan, ekonomi, dan sosial. (bin)



Tinggalkan Balasan