
Surabaya (Trigger.id) – Pakar Transportasi Laut Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Tri Ahmadi, meminta tidak terburu-buru mengaitkan kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa dengan faktor usia kapal maupun persoalan desain.Menurut Tri, penyebab kecelakaan kapal baru dapat diketahui secara akurat setelah dilakukan investigasi teknis yang menyeluruh.
Karena itu, berbagai dugaan yang muncul sebelum hasil investigasi resmi perlu disikapi secara hati-hati. “Dalam setiap kecelakaan apa pun, sebelum adanya investigasi, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan penyebabnya,” ujar Tri dikutip dari laman LKBN Antara, Minggu (20/9).
Ia menjelaskan, investigasi kecelakaan kapal tidak hanya berfokus pada satu faktor. Pemeriksaan harus mencakup berbagai aspek, mulai dari desain dan konstruksi kapal, kondisi teknis, perawatan, sistem keselamatan, hingga prosedur dan pelaksanaan operasional di lapangan.
Tri menegaskan usia kapal bukan satu-satunya tolok ukur untuk menentukan kelayakan sebuah kapal beroperasi. Kapal yang sudah berusia tua tetap dapat digunakan apabila memiliki desain yang sesuai, kondisi teknis yang baik, serta mendapatkan perawatan secara berkala dan memenuhi ketentuan keselamatan.
Sebaliknya, kapal yang relatif lebih muda juga tidak otomatis terbebas dari risiko apabila terdapat persoalan dalam desain, pemeliharaan, maupun pengoperasian. “Kapal ini sudah melalui pemeriksaan dan penerimaan klasifikasi serta pemeriksaan marine inspector.
Tentunya menggunakan kaidah pengetahuan perkapalan. Kalau kapal sudah dinyatakan diterima, berarti sebelumnya sudah diuji dan dinyatakan layak untuk dioperasikan,” katanya.Tri juga menyebut KMP Virgo Transport 8 sebelumnya pernah dioperasikan di Jepang. Menurut dia, pengalaman pengoperasian kapal di negara tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan dalam proses investigasi, termasuk karakteristik perairan dan kondisi operasional yang pernah dihadapi kapal.
Ia memperkirakan kapal tersebut telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku di negara asalnya. Selain itu, standar keselamatan pelayaran internasional juga menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan kapal, termasuk ketentuan yang ditetapkan melalui International Maritime Organization (IMO) dan Safety of Life at Sea (SOLAS).
Indonesia dan Jepang sama-sama menjadi negara yang meratifikasi ketentuan SOLAS. Dengan demikian, pemenuhan standar keselamatan kapal tidak dapat dilepaskan dari regulasi nasional maupun ketentuan internasional yang berlaku.“Kalau di sana tidak boleh, di sini juga tidak boleh. Tidak ada pengecualian. Kita tidak bisa lompat ke kesimpulan sebelum tahu data dan analisisnya,” tutur Tri.
Lebih lanjut, ia mengatakan investigasi kecelakaan KMP Virgo Transport 8 perlu dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh rantai keselamatan pelayaran. Hal itu mencakup aspek desain kapal, proses pembangunan di galangan, peran badan klasifikasi, pengawasan regulator, hingga pengoperasian kapal sebelum dan saat kecelakaan terjadi.
Faktor eksternal seperti cuaca dan kondisi laut juga perlu menjadi bagian dari analisis. Setiap kapal, kata Tri, memiliki batas kemampuan operasi yang harus diperhitungkan sesuai dengan desain dan spesifikasinya. “Desain manusia ada batasannya. Tidak bisa berlaku untuk segala kondisi. Ada batas maksimum yang harus dikuasai,” ujarnya.
Ditambahkan, kondisi laut yang dihadapi kapal perlu dibandingkan dengan batas kemampuan operasional yang ditetapkan dalam desain dan ketentuan keselamatan. Selain faktor alam, kemungkinan kesalahan dalam pengoperasian juga perlu diperiksa tanpa terlebih dahulu menetapkan bahwa faktor tersebut merupakan penyebab kecelakaan.
Tri menekankan kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan seharusnya didasarkan pada data, pemeriksaan teknis, serta analisis dari pihak yang berwenang.(wah)



Tinggalkan Balasan