• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Ingat!, Begini Tata Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip Syariah

31 Oktober 2022 by kai Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI sebab ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya.

Kemajuan teknologi mengubah cara hidup manusia. Termasuk cara jual beli. Bila dahulu transaksi dilakukan tatap muka secara langsung, sekarang orang lebih menyenangi jual beli secara online.

Selain praktis, tidak jarang penjual online menawarkan harga yang sangat bersaing. Terlebih, aplikasi penyedia lapak jualan telah dirancang sedemikian rupa agar tidak terjadi kerugian baik di pihak konsumen maupun penjual.

Perubahan drastis seperti ini sering membuat masyarakat bertanya-tanya. Bagaimana tata cara jual beli online sesuai panduan syariah?

Berikut tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI :

Pertama, format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait;

Kedua, ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa;

Ketiga, qabul (tanda penerimaan barang) terjadi pada saat pelanggan menyatakan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan (check out);

Keempat, ijab qabul (serah terima barang) dilakukan dalam satu Majelis Akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online Shop. Misalnya dengan menekan fitur “pesanan telah diterima” dalam aplikasi, itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah ijab qabul (serah terima barang).

Kelima, pedagang dalam menawarkan barang kepada pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melakukan tadlis (deskripsi barang tidak sesuai), tanajusy/najsy (berlebihan dalam mendeskripsikan keunggulan barang) dan ghisysy (testimoni palsu);

Keenam, dalam menawarkan barang, pedagang harus menjelaskan kriteria barang dagangannya dengan jelas, harga (tsaman) dengan jelas, biaya pengiriman (jika ada) dan estimasi waktu penyerahan barang.

Itulah tata cara jual beli online menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 146/DSN-MUI/XII/2021, tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.

Diharapkan fatwa yang ditandatangani pada tanggal 17 Jumadil Awwal 1443 H atau 22 Desember 2021 tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat supaya kehidupannya sesuai tuntunan syariah Islam.

Fatwa di atas selengkapnya dapat diakses pada link berikut :
https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips, update Ditag dengan:Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prinsip Syariah, Tata cara, Transaksi Online

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Menkomdigi Dorong Peran Perempuan untuk Ciptakan Industri Gim yang Ramah Anak dan Inklusif

6 Juli 2025 By admin

PSG Singkirkan Bayern Munich di Piala Dunia Antarklub

6 Juli 2025 By admin

Panjang Jari Bisa Menunjukkan Tingkat Kebugaran Jantung? Ini Penjelasan Ilmiahnya

6 Juli 2025 By admin

Banjir Bandang Terjang Texas, 32 Tewas Termasuk 14 Anak-anak

6 Juli 2025 By admin

Pemimpin Tertinggi Iran Muncul di Publik untuk Pertama Kalinya Sejak Perang dengan Israel

6 Juli 2025 By isa

Elon Musk Umumkan Pembentukan Partai Politik Baru, “America Party”

6 Juli 2025 By admin

Bad Bunny Gunakan Suara Mirip Donald Trump untuk di Video Musik Terbarunya

6 Juli 2025 By isa

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Latih Timnas U-20

5 Juli 2025 By admin

Korea Selatan Mulai Salurkan Bantuan Tunai untuk Warga Mulai 21 Juli

5 Juli 2025 By admin

Doa Penguat Hati di Tengah Masalah dan Hutang

5 Juli 2025 By admin

Banjir Besar di Texas Sedikitnya 13 Tewas dan 20 Anak Masih Hilang

5 Juli 2025 By admin

Fluminense Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub Usai Kalahkan Al-Hilal 2-1

5 Juli 2025 By admin

Minum Gula Ternyata Lebih Berbahaya daripada Makan Gula, Ini Penjelasannya

5 Juli 2025 By admin

Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20 Milik Diogo Jota yang Wafat dalam Kecelakaan

4 Juli 2025 By admin

Urgensi Redefinisi Istitaah Kesehatan Haji

4 Juli 2025 By admin

Mengapa Sebuah Lagu (Jazz) Disebut Sebagai Lagu Terbaik Dunia?

4 Juli 2025 By admin

Brad Pitt Ceritakan Insiden Memalukan karena Makan Kacang di Lokasi Syuting

4 Juli 2025 By isa

Cristiano Ronaldo Berduka atas Kematian Tragis Diogo Jota

4 Juli 2025 By admin

Empat Simpanan Akhirat di Dunia: Bekal Diam-Diam Menuju Surga

3 Juli 2025 By admin

Harmoni Bambu Angklung Nusantara Menggema di Roma Italia

3 Juli 2025 By admin

Direktur RS Indonesia di Gaza, dr. Marwan Al-Sultan, Gugur dalam Serangan Israel

3 Juli 2025 By admin

Pangeran MBS Sambut Hangat Presiden Prabowo di Istana Al-Salam, Jeddah

3 Juli 2025 By admin

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 65 Orang dalam Pencarian

3 Juli 2025 By admin

Gen Z, Antara Fenomena Waithood dan Penyakit Menular Seksual

2 Juli 2025 By admin

418 Jemaah Haji Wafat, Kemenkes: Pentingnya Pengetatan Istitha’ah Kesehatan

2 Juli 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • KPK Jelaskan Alasan Belum Periksa Khofifah dan Ridwan Kamil
  • Wamenag: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Umat Secara Menyeluruh
  • Klub Super League Kini Boleh Daftarkan 11 Pemain Asing, Tak Lagi Terbatas Asia dan Non-Asia
  • Game Bertema ‘Gold Diggers’ Picu Perdebatan Seksisme di Tiongkok
  • Liga 1 Indonesia Musim 2025/2026 Dijadwalkan Mulai 8 Agustus

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.