• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Begini Cara Memantau LHKPN Pejabat Negara

25 September 2022 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi LHKPN. Foto: KPK

Surabaya (Trigger.id) – Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaan adalah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara.

Dalam mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya. Setelah dilaporkan, KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. Di situs ini juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

“LHKPN mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi,” kata Denny.

Berikut adalah tata cara mengakses LHKPN dan pelaporan oleh publik.

1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.

2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.

3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.

4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini. 

6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.

(zam).

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips Ditag dengan:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN, Pejabat Negara

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

DK PBB Gelar Voting Resolusi Perdamaian Gaza Usulan AS Hari Ini

17 November 2025 By admin

Mentan: Demi Swasembada Pangan, Tak Ada Lagi Tanggal Merah

17 November 2025 By admin

Gus Irfan Beberkan Persiapan Haji 2026 dan Tantangan Umrah Mandiri

17 November 2025 By admin

Inggris Sapu Bersih Kualifikasi Piala Dunia 2026

17 November 2025 By admin

Pemerintah Libatkan 100 Koperasi Besar untuk Bina Kopdes Merah Putih

16 November 2025 By admin

Indonesia U-23 Takluk 0-3 dari Mali dalam Laga Uji Coba

16 November 2025 By admin

Doa Indah Nabi SAW: Menolak Haram, Menguatkan Tawakal

16 November 2025 By admin

Surabaya–Inggris Sepakati Program Sekolah Kurangi Sampah Plastik

15 November 2025 By admin

Dua Gol Woltemade Antar Jerman Taklukkan Luxembourg 2-0

15 November 2025 By admin

Waketum PSSI: Belum Ada Keputusan Resmi soal Timur Kapadze untuk Kursi Pelatih Timnas

15 November 2025 By admin

Indonesia Intensifkan Koordinasi Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza

15 November 2025 By admin

Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Tangguh di Era Modern

14 November 2025 By admin

Yusril: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Bahan Reformasi Polri

14 November 2025 By admin

Marak Penculikan, Sekolah Diminta Awasi Penjemput Anak

14 November 2025 By admin

George Clooney Masih Tersinggung Disangka Mabuk oleh Francis Ford Coppola

14 November 2025 By admin

Inter Cari Pengganti Sommer, Ini Tiga Kandidatnya

14 November 2025 By admin

Ilmu Menjagamu, Harta Harus Kau Jaga

13 November 2025 By admin

DPR Usulkan Pembentukan Tim Keamanan Sekolah untuk Cegah Kekerasan dan Bullying

13 November 2025 By admin

Laporta Tegas Bantah Isu Kembalinya Messi ke Barcelona

13 November 2025 By admin

Wamenlu: Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian Dunia

13 November 2025 By admin

Google Akan Tandai Aplikasi Boros Baterai di Play Store Mulai 2026

13 November 2025 By admin

India, Diabetes, dan Makan Bergizi Gratis

12 November 2025 By admin

Benson Boone Tanggapi Tak Masuk Nominasi Grammy 2026: “Lirikku Jenius!”

12 November 2025 By admin

Dua Badai Besar Landa Filipina, Korban Meningkat Tajam

12 November 2025 By admin

Sekolah Disarankan Bentuk “Ruang Jeda” untuk Bantu Siswa Pulihkan Trauma

12 November 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dick Advocaat Jadi Pelatih Tertua di Piala Dunia Setelah Antar Curacao Lolos
  • Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan Usai Putusan MK
  • 300 Warga Dievakuasi Akibat Letusan Gunung Semeru
  • Indra Sjafri Tegaskan Indonesia Butuh Ivar Jenner di SEA Games 2025
  • Surabaya Perketat Upaya Cegah Pencemaran Mikroplastik

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.