• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Begini Cara Membayar Dam untuk Jamaah Haji Indonesia

10 Juni 2023 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi hewan domba/kambing untuk pembayaran dam. Foto: Kemenag

Oleh: KH Abdul Muiz Ali – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara. Dalam istilah fikih ketiga cara tersebut penyebutannya dibedakan dengan istilah haji qiran, haji tamattu’ dan haji ifrad. Haji qiran, yaitu dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan.

Sedangkan haji tamattu’, yaitu dilakukan dengan mengerjakan ibadah umrah, kemudian haji. Dan yang terakhir disebut haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah. Meskipun berbeda dalam penyebutan dalam istilahnya, namun rukun yang dikerjakan tetap sama.

Pelaksanaan haji bagi jamaah Indonesia kebanyakan mengambil haji tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian melaksanakan ibadah haji.

Secara bahasa, tamattu’ adalah masdar (verba) dari asal kata tamatta’a ; tamatta’a-yatamatta’u-tamattu’an yang artinya bersenang-senang. Artinya, orang yang sudah melaksanakan haji tamattu’ (umrah dulu lalu haji), maka setelah melakukan umrah, selepas tahallul, ia boleh bersenang-senang.
Penjelasan tentang haji tamattu’ mendasari pada firman Allah SWT :


فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

“Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan ‘umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (QS Al-Baqarah ayat 196)

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dijelaskan:


حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الضُّبَعِيُّ قَالَ تَمَتَّعْتُ فَنَهَانِي نَاسٌ فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلًا يَقُولُ لِي حَجٌّ مَبْرُورٌ وَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ سُنَّةَ النَّببِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي أَقِمْ عِنْدِي فَأَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي قَالَ شُعْبَةةُ فَقُلْتُ لِمَ فَقَالَ لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ

“Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin ‘Imran Adh Dhuba’iy berkata, “Aku mengerjakan haji dengan tamattu’ namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma. Maka dia memerintahkan aku (melanjutkan tamattu’). Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku, “Haji yang mabrur dan ‘umrah yang diterima.” Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma. Maka dia berkata, “Sebagai suatu sunnah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam.” Lalu dia berkata, kepadaku, “Berdirilah di hadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku.” Syu’bah berkata, “Maka aku tanyakan, “Mengapa?”. Dia (Abu Hamzah) berkata, “Karena mimpi yang aku alami itu.” (HR Bukhari)

Praktik haji tamattu’ adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan-bulan haji (asyhurul haji), yaitu Syawal, Dzulqadah dan Dzulhijjah sebelum hari Arafah, lalu ia berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji, lalu sesampai di Makkah, ia menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Makkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan serangkaian ritual haji.
Bagi Jamaah Indonesia yang datang lebih awal ke Makkah, mengambil haji tamattu’ lebih ringan, dibandingkan dengan haji qiran dan ifrad. Makanya, haji tamattu’ diistilahkan dengan bersenang-senang atau mengambil kesanangan.

Dari selesai umrah, meski misalnya menunggu satu pekan atau bahkan satu bulan sampai pelaksanaan rangkaian ritual haji, jamaah haji Indonesia bisa lebih leluasa bersenang-senang dan tidak kena ketentuan atau hal-hal yang diharamkan bagi orang yang ihram.

Bayar Dam

Allah Subhanahu Wata’ala menegaskan bahwa haji tamattu’ itu mewajibkan pelakunya membayar denda. Denda tersebut dalam istilah fikih disebut dengan dam atau hadyu. Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing.

Hadyu adalah sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya. Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing
Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar Dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air.


فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS Al-Baqarah ayat 196)

Penyembelihan hewan dam haji tamattu’ atau haji qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

Sementara itu, waktu penyembelihan dam haji tamattu’ sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji. Jika penyembelihan dam dilakukan sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Sedangkan penyembelihan Dam haji tamattu’ setelah melaksanakan ibadah umrah, sementara ia belum melakukan rangkaian ritual haji, maka dalam hal ini terjadi perbedaan dikalangan ulama.

Pendapat yang ashoh hukumnya diperbolehkan. Penjelasan diatas dapat dirujuk pada kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhafzab juz 7, halaman 188 atau juga didalam kitab Asybah wa An-Nadzoir, halaman 232.

Menurut kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih utama (afdhol) penyembelihan dam dilakukan pada hari nahar yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Hal itu karena mengikuti praktek yang pernah dilakukan Rasulullah SAW dan keluar dari khilaf ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. (Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuh, juz 3 halaman 224-225).

Bagi jamaah haji Indonesia pembayaran dam biasanya dikoordinasikan pihak KBIH masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi (muqimim).

Sedangkan dam bagi petugas haji dikordinasikan melalui sektor masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam. Wallahu a’lamu bi ash-Showabi.

Sumber: mui.or.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips, update Ditag dengan:Cara Membayar Dam, Haji Tamattu, jamaah haji indonesia, KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Prof Inung : Jangan Asal Kuliah UIN, Santri Harus Kuasai Teknologi

11 Oktober 2026 By admin

Kajian Ahad Dhuha Forsikom: Sembilan Obat Malas

11 Oktober 2026 By admin

500 Undangan HUT ke-81 Jatim Ludes 31 Detik

10 Oktober 2026 By admin

TKD Tembus Rp 599,2 T Sampai September, Stimulus Daerah Diperkuat

10 Oktober 2026 By admin

Veda Pratama Ikut Kualifikasi Moto3 Mandalika

9 Oktober 2026 By admin

Cium Bau Gas LPG ? Jangan Nyalakan Sakelar, Ini Langkah Aman Mengatasinya

9 Oktober 2026 By admin

Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,4 Juta, Pelunasan Jemaah Jadi Rp 23 Juta

8 Oktober 2026 By admin

1.000 Guru TK, RA, dan TPQ Jatim Dapat Kacamata Gratis

8 Oktober 2026 By admin

Taisei Marukawa, Mimpi Garuda dari Tanah Sakura

8 Oktober 2026 By admin

Kick Off Hari Santri di Tuban, Disiapkan 14 Agenda Kegiatan

7 Oktober 2026 By admin

Hormati Putusan MK, Gibran Siap Follow Up Terkait Ijazah

7 Oktober 2026 By admin

Kemenag : Penghulu Bisa Jadi Agen Warga Daftar Perlinsos

7 Oktober 2026 By admin

Jawara FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Adu Penalti

6 Oktober 2026 By admin

Herdman Ingin Hentikan Dominasi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

5 Oktober 2026 By admin

Pemerintah Siapkan Rp 31 T, Usia Diatas 17 Tahun Dapat Rekening Bank

5 Oktober 2026 By admin

Prabowo Resmikan 204 Satuan TNI dan 6 Kodam Baru

5 Oktober 2026 By admin

Logo HUT Ke-81 Jatim Tegaskan Arah Pembangunan Berkelanjutan

4 Oktober 2026 By admin

Kemkomdigi : Notifikasi Tak Cukup, Operator Harus Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

4 Oktober 2026 By admin

KCL Singhasari Siapkan Dua Magister Baru, Fokus Perkuat Keamanan Siber

3 Oktober 2026 By admin

Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda Jatim

3 Oktober 2026 By admin

“Batik Berlayar” Merawat Tradisi Menggairahkan Ekonomi

2 Oktober 2026 By admin

Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November 2026

2 Oktober 2026 By admin

Jelang Konferensi PWI Jatim, DPS Keluar, Masa Sanggah hingga 2 Oktober 2026

1 Oktober 2026 By admin

PBNU Umumkan 210 Pengurus Periode 2026-2031, Gus Kikin Tekankan Pemerataan Kader

1 Oktober 2026 By isa

BAZNAS Jatim-UNUSA Perkuat Sinergi, Dorong Beasiswa, Riset, dan Pemberdayaan UMKM

1 Oktober 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari Pasca Harga Pertamax Naik
  • PM2.5 Picu Kualitas Udara Surabaya Memburuk, Warga Diimbau Waspada
  • Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, IHSG Anjlok hingga 8 Persen
  • Prof Masdar Hilmy Resmi Pimpin UINSA
  • Benahi Permukiman Ala Singapura Menuju Kota Surabaya 2045

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.