• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Begini Cara Membayar Dam untuk Jamaah Haji Indonesia

10 Juni 2023 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi hewan domba/kambing untuk pembayaran dam. Foto: Kemenag

Oleh: KH Abdul Muiz Ali – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara. Dalam istilah fikih ketiga cara tersebut penyebutannya dibedakan dengan istilah haji qiran, haji tamattu’ dan haji ifrad. Haji qiran, yaitu dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan.

Sedangkan haji tamattu’, yaitu dilakukan dengan mengerjakan ibadah umrah, kemudian haji. Dan yang terakhir disebut haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah. Meskipun berbeda dalam penyebutan dalam istilahnya, namun rukun yang dikerjakan tetap sama.

Pelaksanaan haji bagi jamaah Indonesia kebanyakan mengambil haji tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian melaksanakan ibadah haji.

Secara bahasa, tamattu’ adalah masdar (verba) dari asal kata tamatta’a ; tamatta’a-yatamatta’u-tamattu’an yang artinya bersenang-senang. Artinya, orang yang sudah melaksanakan haji tamattu’ (umrah dulu lalu haji), maka setelah melakukan umrah, selepas tahallul, ia boleh bersenang-senang.
Penjelasan tentang haji tamattu’ mendasari pada firman Allah SWT :


فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

“Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan ‘umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (QS Al-Baqarah ayat 196)

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dijelaskan:


حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الضُّبَعِيُّ قَالَ تَمَتَّعْتُ فَنَهَانِي نَاسٌ فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلًا يَقُولُ لِي حَجٌّ مَبْرُورٌ وَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ سُنَّةَ النَّببِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي أَقِمْ عِنْدِي فَأَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي قَالَ شُعْبَةةُ فَقُلْتُ لِمَ فَقَالَ لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ

“Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin ‘Imran Adh Dhuba’iy berkata, “Aku mengerjakan haji dengan tamattu’ namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma. Maka dia memerintahkan aku (melanjutkan tamattu’). Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku, “Haji yang mabrur dan ‘umrah yang diterima.” Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma. Maka dia berkata, “Sebagai suatu sunnah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam.” Lalu dia berkata, kepadaku, “Berdirilah di hadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku.” Syu’bah berkata, “Maka aku tanyakan, “Mengapa?”. Dia (Abu Hamzah) berkata, “Karena mimpi yang aku alami itu.” (HR Bukhari)

Praktik haji tamattu’ adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan-bulan haji (asyhurul haji), yaitu Syawal, Dzulqadah dan Dzulhijjah sebelum hari Arafah, lalu ia berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji, lalu sesampai di Makkah, ia menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Makkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan serangkaian ritual haji.
Bagi Jamaah Indonesia yang datang lebih awal ke Makkah, mengambil haji tamattu’ lebih ringan, dibandingkan dengan haji qiran dan ifrad. Makanya, haji tamattu’ diistilahkan dengan bersenang-senang atau mengambil kesanangan.

Dari selesai umrah, meski misalnya menunggu satu pekan atau bahkan satu bulan sampai pelaksanaan rangkaian ritual haji, jamaah haji Indonesia bisa lebih leluasa bersenang-senang dan tidak kena ketentuan atau hal-hal yang diharamkan bagi orang yang ihram.

Bayar Dam

Allah Subhanahu Wata’ala menegaskan bahwa haji tamattu’ itu mewajibkan pelakunya membayar denda. Denda tersebut dalam istilah fikih disebut dengan dam atau hadyu. Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing.

Hadyu adalah sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya. Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing
Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar Dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air.


فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS Al-Baqarah ayat 196)

Penyembelihan hewan dam haji tamattu’ atau haji qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

Sementara itu, waktu penyembelihan dam haji tamattu’ sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji. Jika penyembelihan dam dilakukan sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Sedangkan penyembelihan Dam haji tamattu’ setelah melaksanakan ibadah umrah, sementara ia belum melakukan rangkaian ritual haji, maka dalam hal ini terjadi perbedaan dikalangan ulama.

Pendapat yang ashoh hukumnya diperbolehkan. Penjelasan diatas dapat dirujuk pada kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhafzab juz 7, halaman 188 atau juga didalam kitab Asybah wa An-Nadzoir, halaman 232.

Menurut kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih utama (afdhol) penyembelihan dam dilakukan pada hari nahar yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Hal itu karena mengikuti praktek yang pernah dilakukan Rasulullah SAW dan keluar dari khilaf ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. (Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuh, juz 3 halaman 224-225).

Bagi jamaah haji Indonesia pembayaran dam biasanya dikoordinasikan pihak KBIH masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi (muqimim).

Sedangkan dam bagi petugas haji dikordinasikan melalui sektor masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam. Wallahu a’lamu bi ash-Showabi.

Sumber: mui.or.id

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips, update Ditag dengan:Cara Membayar Dam, Haji Tamattu, jamaah haji indonesia, KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Kontroversi Kesehatan Mental Pemimpin Lansia: Antara Biologi Penuaan dan Dampak Kebijakan

8 April 2026 By admin

Rusunami Gen Z Surabaya: Hunian Modern Bagi Pasangan Muda

7 April 2026 By zam

Inggris Batasi AS Gunakan Pangkalan untuk Serang Iran

7 April 2026 By admin

Saat Parkir Tak Lagi Tunai: 600 Jukir Surabaya Tersingkir di Era Digitalisasi

7 April 2026 By admin

Sumpah Balas IRGC di Tengah Gugurnya Jenderal Intelijen

7 April 2026 By admin

Taylor Swift Digugat Soal Merek “Showgirl”

7 April 2026 By admin

Awan Gelap Tenaga Medis di Hari Kesehatan Sedunia

7 April 2026 By admin

Obat Penurun Berat Badan: Harapan Baru, Tapi Bukan Jalan Pintas

6 April 2026 By admin

Dana Haji Rp180 Triliun, Amanah Besar yang Dikelola Transparan

6 April 2026 By admin

Inter Libas Roma 5-2, Makin Kokoh di Puncak

6 April 2026 By admin

Trump Ancam Iran, Singgung Nama Allah

6 April 2026 By admin

WFH Rabu atau Jumat, Mana Lebih Efektif? Ini Kata Pakar dan ASN Jatim

5 April 2026 By zam

Dikunjungi Amsal Sitepu, Menteri Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

5 April 2026 By zam

Ronaldo Ucap “Bismillah” Sebelum Cetak Gol Penalti?

5 April 2026 By admin

Selena Gomez, Dari Salah Diagnosis hingga Berdamai dengan Bipolar

5 April 2026 By admin

Prabowo Kecam Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

5 April 2026 By admin

MBG Berujung Darurat, 72 Siswa Keracunan dan Dapur SPPG Disetop

5 April 2026 By admin

Iran Tolak Ultimatum 48 Jam Trump, Ketegangan di Selat Hormuz Meningkat

5 April 2026 By isa

Uji Mental Bajul Ijo, Persebaya Surabaya Ditantang Persita Tangerang di GBT

4 April 2026 By admin

Ahli Komunikasi Harus Perkuat ‘Critical Thinking’, Jangan Sekadar “Tukang Framing”

4 April 2026 By admin

Perketat Pengawasan Haji 2026, Pemerintah Tingkatkan Sinergi Cegah Jamaah Ilegal

4 April 2026 By admin

Asap Vaping Diduga Picu Kanker Paru dan Mulut

4 April 2026 By admin

Perdagangan yang Tak Pernah Rugi: Saat Iman Menjadi Investasi Abadi

4 April 2026 By admin

Kasus Jaksa Jatim dan Ujian Integritas di Tubuh Adhyaksa

4 April 2026 By admin

Lelah yang Menyelamatkan: Investasi Sehat dari Olahraga untuk Masa Tua

4 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • BPOM Perluas Vaksin Campak Bagi Dewasa, Nakes Jadi Prioritas
  • Senyapnya Ancaman Tuberkulosis di Indonesia
  • Serangan Israel Berlanjut, Iran Ancam Tutup Kembali Selat Hormuz
  • Liga Champions: PSG Unggul, Liverpool Masih Berpeluang
  • Gencatan Senjata AS–Iran, Israel Siap Lanjutkan Perang

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.