Oleh: KH Abdul Muiz Ali - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara. Dalam istilah fikih ketiga cara tersebut penyebutannya dibedakan dengan istilah haji qiran, haji tamattu’ dan haji ifrad. Haji qiran, yaitu dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah secara … [Selengkapnya ...] about Begini Cara Membayar Dam untuk Jamaah Haji Indonesia