
Surabaya (Trigger.id) – Polemik pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat publik menyoroti bagaimana sebenarnya mekanisme penentuan kuota haji bagi Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kuota haji tidak ditetapkan sepihak oleh Indonesia. Penentuan jumlah jamaah setiap negara merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi yang kemudian disesuaikan dengan regulasi nasional masing-masing negara.
Kuota Ditentukan Arab Saudi
Menteri Urusan Haji dan Umrah Indonesia, Muhammad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa penentuan kuota haji secara umum menggunakan formula satu jamaah untuk setiap seribu penduduk Muslim di suatu negara.
Menurutnya, angka kuota dasar Indonesia ditetapkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Jika terdapat tambahan kuota di luar kuota normal, maka pembahasannya dilakukan melalui kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia.
Selain faktor jumlah populasi Muslim, penentuan kuota juga mempertimbangkan kapasitas fasilitas ibadah di Makkah dan sekitarnya, khususnya kawasan Mina yang menjadi lokasi utama puncak ibadah haji.
Faktor keselamatan jamaah juga menjadi pertimbangan penting. Dalam prinsip syariat dikenal konsep hifdun nafsi, yaitu menjaga keselamatan jiwa jamaah agar ibadah dapat dilaksanakan dengan aman.
Pembagian Kuota di Indonesia
Setelah kuota nasional ditetapkan, pemerintah Indonesia kemudian membaginya ke dalam dua kategori utama.
Sebanyak 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau lembaga terkait.
Sementara 8 persen sisanya diberikan untuk haji khusus, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh biro perjalanan resmi yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sistem Baru Pembagian Antarprovinsi
Mulai musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah juga menerapkan pendekatan baru dalam pembagian kuota antarprovinsi.
Distribusi kuota akan didasarkan pada proporsi jumlah jamaah dalam daftar tunggu di setiap wilayah. Dengan sistem ini, pemerintah berharap ketimpangan masa tunggu haji antarprovinsi dapat berkurang.
Saat ini, rata-rata masa tunggu haji di Indonesia ditargetkan bisa lebih merata dengan kisaran sekitar 26 tahun.
Di tingkat daerah, pembagian kuota juga mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim serta data antrean jamaah di masing-masing kabupaten dan kota.
Sistem Digital Pengawasan Antrean
Seluruh proses administrasi haji kini dipantau melalui sistem digital bernama Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Melalui sistem ini, calon jamaah dapat memantau nomor porsi serta perkembangan antrean haji secara transparan.
DPR Awasi Pengelolaan Kuota
Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa parlemen terus mengawasi pengelolaan kuota haji agar prosesnya berjalan transparan dan adil.
Menurutnya, pembagian kuota harus berbasis data dan tidak boleh menguntungkan kelompok tertentu.
Kuota Bisa Berubah
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan perubahan kuota di masa depan. Renovasi kawasan Mashair, termasuk Mina, dapat memengaruhi kapasitas jamaah yang dapat ditampung setiap musim haji.
Karena itu, jumlah kuota haji suatu negara bisa mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun demi menjaga keamanan dan keselamatan jamaah.
Dengan sistem yang melibatkan kebijakan pemerintah Arab Saudi, regulasi nasional, serta pengawasan DPR, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kuota haji Indonesia dirancang untuk menjaga transparansi, pemerataan antrean, dan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama. (wah)



Tinggalkan Balasan