• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Medsos Anak Dibatasi, Muhammadiyah: Orang Tua Jangan Lalai

12 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi macam-macam Media Sosial. Foto: Bloomberg

Jakarta (Trigger.id) – Di tengah semakin masifnya penggunaan teknologi digital, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Tujuannya jelas: memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, menilai pembatasan ini sangat penting di tengah pesatnya penetrasi teknologi digital yang kini menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, media sosial kini bisa diakses dengan sangat mudah, baik oleh anak-anak yang tinggal di kota maupun di desa.

“Media sosial sekarang seperti gorengan di pinggir jalan. Mudah didapat, murah, dan bisa membuat ketagihan,” ujar Ridho.

Ia mengakui bahwa media sosial juga membawa manfaat, seperti akses informasi dan ruang ekspresi. Namun tanpa pengawasan, penggunaan yang berlebihan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak.

Karena itu, pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah kecanduan gawai sejak dini.

Peran Negara dan Orang Tua

Ridho menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dua faktor utama: ketegasan negara dan keterlibatan orang tua.

Di satu sisi, pemerintah harus memastikan bahwa platform media sosial benar-benar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Namun di sisi lain, orang tua tetap memegang peran paling penting dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.

“Kuncinya adalah pengawasan dari orang tua. Mereka tidak boleh bersikap abai terhadap perkembangan anaknya,” kata Ridho yang juga menjabat Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Menurutnya, baik buruknya perkembangan anak tetap menjadi tanggung jawab keluarga.

Tantangan Baru di Era Digital

Ridho mengakui bahwa menjadi orang tua di era teknologi saat ini jauh lebih menantang dibandingkan masa lalu.

Jika dahulu kekhawatiran orang tua terbatas pada televisi atau permainan dingdong, kini ancamannya hadir dalam bentuk yang jauh lebih kecil namun sangat kuat pengaruhnya.

Ia bahkan menyebut telepon genggam sebagai “godaan baru” yang dapat memengaruhi pola pikir anak jika tidak dikendalikan.

“Sekarang musuhnya bukan lagi benda besar seperti televisi. Yang lebih menakutkan adalah handphone dengan berbagai fitur media sosial yang bisa membuat cara berpikir anak menjadi dangkal dan kurang kritis,” ujarnya.

Mengelola Teknologi, Bukan Menjauhinya

Di tengah derasnya arus digitalisasi, hampir mustahil memisahkan anak-anak dari teknologi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana mengelolanya secara bijak.

Pembatasan akses media sosial yang diatur pemerintah dapat menjadi langkah awal. Namun pada akhirnya, ketahanan keluarga dan kedekatan antara orang tua dan anak tetap menjadi benteng utama dalam menghadapi tantangan dunia digital.

Sebab di era sekarang, pendidikan anak tidak hanya terjadi di rumah dan sekolah, tetapi juga di layar kecil yang selalu ada di genggaman mereka. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, Tips, update Ditag dengan:Komdigi, LHKP, Media Sosial, Medsos, Muhammadiyah, pembatasan, Tata Kelola

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Abu Anak Krakatau Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jangan Ke Luar Rumah

7 September 2026 By zam

Bandara Soetta Tutup Sementara Akibat Abu Anak Krakatau

6 September 2026 By admin

Emil Dardak Bikin Kejutan Konser Kahitna, dari Kursi Penonton ke Panggung “Lajeungan”

6 September 2026 By admin

Charles Honoris Soroti 50 Ribu Korban Keracunan MBG dan Anggaran Rp240 Triliun

6 September 2026 By admin

Abu Erupsi Anak Krakatau Terdeteksi Menyebar ke Lima Provinsi

6 September 2026 By admin

Biji Semangka Jangan Dibuang, Kaya Magnesium dan Lemak Sehat

6 September 2026 By admin

Inter Milan Comeback Dramatis, Napoli Tumbang 3-2 di Giuseppe Meazza

6 September 2026 By admin

Seleksi Petugas Haji 2027 Masuk Tahap CAT, Transparansi Jadi Prioritas

5 September 2026 By admin

Hari Pertama Ngantor PBNU, Gus Kikin Bertemu Dubes Arab Saudi dan BSI

5 September 2026 By admin

Nogogeni ITS Siapkan 2 Mobil Hemat Energi

5 September 2026 By admin

Inter Milan vs Napoli: Duel Panas Papan Atas Serie A di San Siro

5 September 2026 By admin

P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Anggaran Rp29,9 Triliun Difokuskan untuk Kesejahteraan Warga

5 September 2026 By admin

Zulhas Dorong Sekolah Tiru Kelola Sampah Pesantren.

4 September 2026 By admin

4 Makanan Ini Jangan Terlalu Sering Jadi Menu Sarapan

4 September 2026 By admin

190 Satwa Liar Batal Diperdagangkan

4 September 2026 By admin

BGN Suspend SPPG Sidoarjo Selama 30 Hari

3 September 2026 By admin

FIFA ASEAN Cup 2026, Ujian Timnas Jaga Tren Positif Ranking Dunia

3 September 2026 By admin

4 Kura-Kura Aldabra Asal Jepang Koleksi Perdana KBS

2 September 2026 By admin

BBM Nonsubsidi Naik Per 1 September 2026.

1 September 2026 By admin

Dua Dekade Bersama Argentina, Lionel Messi Akhiri Perjalanan di Tim Nasional

1 September 2026 By admin

DPR Setujui Destry, Aida dan Solikin Pimpin BI

1 September 2026 By admin

Ahli Pemerintah: Pasal Pidana Umrah Bertujuan Lindungi Jamaah, Bukan Batasi Ibadah

1 September 2026 By admin

Prabowo Terima Kartanu Saat Menutup Muktamar NU.

31 Agustus 2026 By admin

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa 5 Provinsi Termasuk Jatim

31 Agustus 2026 By admin

KH Miftachul Akhyar Rois Aam, Gus Kikin Ketum PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prabowo Hadiri KTT BRICS, Dorong Tatanan Ekonomi Global Lebih Inklusif.
  • Green Farm Banyuwangi Jadi Laboratorium Pertanian Modern
  • 7 Talenta SMK Jatim Tembus Kandidat WorldSkills Shanghai 2026
  • Warga Surabaya Jangan Panik, Tetapi Waspada Sesar Kendeng Aktif
  • Warga Pesisir Bantu Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.