• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Belajar dari Kasus Yaqut: Begini Mekanisme Penentuan Kuota Haji

13 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi jamaah haji Indonesia melaksanakan kegiatan tawaf. Foto: IST

Surabaya (Trigger.id) – Polemik pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat publik menyoroti bagaimana sebenarnya mekanisme penentuan kuota haji bagi Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kuota haji tidak ditetapkan sepihak oleh Indonesia. Penentuan jumlah jamaah setiap negara merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi yang kemudian disesuaikan dengan regulasi nasional masing-masing negara.

Kuota Ditentukan Arab Saudi

Menteri Urusan Haji dan Umrah Indonesia, Muhammad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa penentuan kuota haji secara umum menggunakan formula satu jamaah untuk setiap seribu penduduk Muslim di suatu negara.

Menurutnya, angka kuota dasar Indonesia ditetapkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Jika terdapat tambahan kuota di luar kuota normal, maka pembahasannya dilakukan melalui kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia.

Selain faktor jumlah populasi Muslim, penentuan kuota juga mempertimbangkan kapasitas fasilitas ibadah di Makkah dan sekitarnya, khususnya kawasan Mina yang menjadi lokasi utama puncak ibadah haji.

Faktor keselamatan jamaah juga menjadi pertimbangan penting. Dalam prinsip syariat dikenal konsep hifdun nafsi, yaitu menjaga keselamatan jiwa jamaah agar ibadah dapat dilaksanakan dengan aman.

Pembagian Kuota di Indonesia

Setelah kuota nasional ditetapkan, pemerintah Indonesia kemudian membaginya ke dalam dua kategori utama.

Sebanyak 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau lembaga terkait.

Sementara 8 persen sisanya diberikan untuk haji khusus, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh biro perjalanan resmi yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sistem Baru Pembagian Antarprovinsi

Mulai musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah juga menerapkan pendekatan baru dalam pembagian kuota antarprovinsi.

Distribusi kuota akan didasarkan pada proporsi jumlah jamaah dalam daftar tunggu di setiap wilayah. Dengan sistem ini, pemerintah berharap ketimpangan masa tunggu haji antarprovinsi dapat berkurang.

Saat ini, rata-rata masa tunggu haji di Indonesia ditargetkan bisa lebih merata dengan kisaran sekitar 26 tahun.

Di tingkat daerah, pembagian kuota juga mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim serta data antrean jamaah di masing-masing kabupaten dan kota.

Sistem Digital Pengawasan Antrean

Seluruh proses administrasi haji kini dipantau melalui sistem digital bernama Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Melalui sistem ini, calon jamaah dapat memantau nomor porsi serta perkembangan antrean haji secara transparan.

DPR Awasi Pengelolaan Kuota

Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa parlemen terus mengawasi pengelolaan kuota haji agar prosesnya berjalan transparan dan adil.

Menurutnya, pembagian kuota harus berbasis data dan tidak boleh menguntungkan kelompok tertentu.

Kuota Bisa Berubah

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan perubahan kuota di masa depan. Renovasi kawasan Mashair, termasuk Mina, dapat memengaruhi kapasitas jamaah yang dapat ditampung setiap musim haji.

Karena itu, jumlah kuota haji suatu negara bisa mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun demi menjaga keamanan dan keselamatan jamaah.

Dengan sistem yang melibatkan kebijakan pemerintah Arab Saudi, regulasi nasional, serta pengawasan DPR, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kuota haji Indonesia dirancang untuk menjaga transparansi, pemerataan antrean, dan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Belajar, Kasus Yaqut, Kuota Haji, Mekanisme, Penentuan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Bandara Madinah Sediakan Layanan Gratis untuk Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas

25 April 2026 By admin

MUI Ajak Dai Bangun Mindset Kaya demi Kemandirian dan Dakwah

25 April 2026 By admin

Surabaya Ubah Arus Air, Target Bebas Banjir 2026

25 April 2026 By admin

Film Baru ‘The Lord of the Rings’ Siap Tayang 2027 dengan Deretan Bintang Lama dan Baru

24 April 2026 By admin

Inggris Menuju Generasi Tanpa Rokok

24 April 2026 By admin

Jazz, Bahasa Dunia Yang Menyatukan Manusia

24 April 2026 By admin

Jalur Semeru Dibuka Kembali, Maksimal 200 Pendaki Per Hari

24 April 2026 By wah

Indonesia dan Diplomasi Budaya: dari Warisan Menuju Pengaruh Dunia

24 April 2026 By wah

OSS Permudah Layanan, 36.800 JCH Embarkasi Surabaya Terbagi 97 Kloter

23 April 2026 By zam

Waspada Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, Ini Tips Jaga Kesehatan JCH

23 April 2026 By zam

Arab Saudi Ancam Denda Ratusan Juta bagi Fasilitator Haji Ilegal

23 April 2026 By admin

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir Landa Puluhan Wilayah di Jawa Timur

23 April 2026 By admin

Khidmat dan Haru, Kloter Perdana Haji 2026 dari Surabaya Resmi Diberangkatkan

23 April 2026 By admin

Bupati Banyuwangi Gratiskan PBB Ribuan Warga Miskin, Daerah Lain Kapan Menyusul ?

22 April 2026 By zam

Menjemput Pagi, Menyalakan Semangat Kartini dari Balik Kemudi

22 April 2026 By zam

Eliminasi TBC, Kemenkes dan BPOM Percepat Inovasi Alat Kesehatan

21 April 2026 By admin

“Liquid Salad”: Minum Sayur Jadi Tren, Sehatkah atau Sekadar Praktis?

21 April 2026 By admin

NIK Mantan Suami Lalai Nafkah Bakal Dinonaktifkan

20 April 2026 By zam

Fakta Ketika 4,1 Juta Konten Negatif Ditangani Kemkomdigi

20 April 2026 By admin

Mengenal “Peakspan”: Ukuran Baru Penuaan yang Sedang Dibahas Ilmuwan

20 April 2026 By admin

Arsenal Masih Pimpin Klasemen, Manchester City Kian Dekati Puncak

20 April 2026 By admin

Indonesia Hentikan Impor Solar Mulai 1 Juli 2026, Terapkan B50 Berbasis Sawit

20 April 2026 By admin

Dari Rumah untuk Dunia: Strategi Eropa Hadapi Krisis Energi

20 April 2026 By admin

Berapa Jumlah Push-Up yang Idealnya?, Ini Standarnya Berdasarkan Usia

19 April 2026 By admin

Seribu Penari, Satu Nusantara: TMII Satukan 34 Provinsi dalam Rekor Bersejarah

19 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Sehat Digital, Saat Perusahaan Beralih ke Telekesehatan
  • Tabrakan Beruntun di Bekasi Timur: KRL Tertemper Mobil, Argo Bromo Anggrek Ikut Terlibat
  • Bensin Sawit Inovasi ITS Lebih Efisien dan Siap Diuji Nasional
  • Pertama di Indonesia, RSUD Dr. Soetomo Lakukan Tindakan Psychosurgery
  • Hotel Bersejarah Kembali Jadi Lokasi Penembakan, Trump Dievakuasi dari Washington Hilton

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.