• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Belajar dari Kasus Yaqut: Begini Mekanisme Penentuan Kuota Haji

13 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi jamaah haji Indonesia melaksanakan kegiatan tawaf. Foto: IST

Surabaya (Trigger.id) – Polemik pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat publik menyoroti bagaimana sebenarnya mekanisme penentuan kuota haji bagi Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kuota haji tidak ditetapkan sepihak oleh Indonesia. Penentuan jumlah jamaah setiap negara merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi yang kemudian disesuaikan dengan regulasi nasional masing-masing negara.

Kuota Ditentukan Arab Saudi

Menteri Urusan Haji dan Umrah Indonesia, Muhammad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa penentuan kuota haji secara umum menggunakan formula satu jamaah untuk setiap seribu penduduk Muslim di suatu negara.

Menurutnya, angka kuota dasar Indonesia ditetapkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Jika terdapat tambahan kuota di luar kuota normal, maka pembahasannya dilakukan melalui kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia.

Selain faktor jumlah populasi Muslim, penentuan kuota juga mempertimbangkan kapasitas fasilitas ibadah di Makkah dan sekitarnya, khususnya kawasan Mina yang menjadi lokasi utama puncak ibadah haji.

Faktor keselamatan jamaah juga menjadi pertimbangan penting. Dalam prinsip syariat dikenal konsep hifdun nafsi, yaitu menjaga keselamatan jiwa jamaah agar ibadah dapat dilaksanakan dengan aman.

Pembagian Kuota di Indonesia

Setelah kuota nasional ditetapkan, pemerintah Indonesia kemudian membaginya ke dalam dua kategori utama.

Sebanyak 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau lembaga terkait.

Sementara 8 persen sisanya diberikan untuk haji khusus, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh biro perjalanan resmi yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sistem Baru Pembagian Antarprovinsi

Mulai musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah juga menerapkan pendekatan baru dalam pembagian kuota antarprovinsi.

Distribusi kuota akan didasarkan pada proporsi jumlah jamaah dalam daftar tunggu di setiap wilayah. Dengan sistem ini, pemerintah berharap ketimpangan masa tunggu haji antarprovinsi dapat berkurang.

Saat ini, rata-rata masa tunggu haji di Indonesia ditargetkan bisa lebih merata dengan kisaran sekitar 26 tahun.

Di tingkat daerah, pembagian kuota juga mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim serta data antrean jamaah di masing-masing kabupaten dan kota.

Sistem Digital Pengawasan Antrean

Seluruh proses administrasi haji kini dipantau melalui sistem digital bernama Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Melalui sistem ini, calon jamaah dapat memantau nomor porsi serta perkembangan antrean haji secara transparan.

DPR Awasi Pengelolaan Kuota

Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa parlemen terus mengawasi pengelolaan kuota haji agar prosesnya berjalan transparan dan adil.

Menurutnya, pembagian kuota harus berbasis data dan tidak boleh menguntungkan kelompok tertentu.

Kuota Bisa Berubah

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan perubahan kuota di masa depan. Renovasi kawasan Mashair, termasuk Mina, dapat memengaruhi kapasitas jamaah yang dapat ditampung setiap musim haji.

Karena itu, jumlah kuota haji suatu negara bisa mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun demi menjaga keamanan dan keselamatan jamaah.

Dengan sistem yang melibatkan kebijakan pemerintah Arab Saudi, regulasi nasional, serta pengawasan DPR, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kuota haji Indonesia dirancang untuk menjaga transparansi, pemerataan antrean, dan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Belajar, Kasus Yaqut, Kuota Haji, Mekanisme, Penentuan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Prabowo Cium Mushaf Gontor Menandai 100 Tahun Usia Pesantren

19 September 2026 By admin

Teater Jepang “Puchi Mari Mari” Hiburan Sekaligus Pertukaran Budaya

18 September 2026 By admin

Suara Sound Horeg Melebihi 110 Desibel, Risiko Jantung dan Pendengaran

18 September 2026 By admin

Investor Pasar Modal Malang Raya Melonjak 78%, Apa Yang dibeli ?

17 September 2026 By admin

Dua Sesar Aktif Melintasi Surabaya, BPBD Gencar Mitigasi Gempa

17 September 2026 By admin

Di Balik Laut Raja Ampat, Penyu Sisik yang Tak Boleh Hilang

17 September 2026 By isa

Mendagri Kaji Aturan Sound Horeg, Batas Desibel Jadi Sorotan

16 September 2026 By admin

Expo UMKM Madiun Jadi Pintu Gerbang Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

15 September 2026 By admin

Kembali Dipercaya, Abdul Sobur Pimpin HIMKI hingga 2030

15 September 2026 By admin

Prof Muzakki Kembali Pimpin UINSA Surabaya

15 September 2026 By admin

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, DPR Sebut Prudent dan Paham Fiskal

15 September 2026 By admin

Waspada Cuaca Berubah, Tubuh Jangan Lengah

14 September 2026 By admin

Pemerintah Bangun Museum Majapahit di Trowulan, Jadi Ikon Budaya Indonesia 

14 September 2026 By zam

Indonesia Siap Gebyar FIFA ASEAN Cup 2026

13 September 2026 By admin

SAR Kerahkan Helikopter dan Kapal, Cari Virgo Transport 8 Hilang Kontak

13 September 2026 By admin

Pengusaha Sound Horeg Datangi MUI Jatim dan Minta Maaf

13 September 2026 By admin

Prabowo Hadiri KTT BRICS, Dorong Tatanan Ekonomi Global Lebih Inklusif.

12 September 2026 By admin

Green Farm Banyuwangi Jadi Laboratorium Pertanian Modern

12 September 2026 By admin

7 Talenta SMK Jatim Tembus Kandidat WorldSkills Shanghai 2026

11 September 2026 By admin

Warga Surabaya Jangan Panik, Tetapi Waspada Sesar Kendeng Aktif

11 September 2026 By admin

Warga Pesisir Bantu Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang

10 September 2026 By admin

Kulit Buah Naga Menjadi Teh Celup “Teanaga”

10 September 2026 By admin

Maskapai Wajib Periksa Pesawat Pasca Erupsi Anak Krakatau

9 September 2026 By admin

Lulus Spesialis Anestesi FK Unair, Dokter Apolonia Pulang Kampung ke NTT

9 September 2026 By zam

Ketika Wawali Mendemo Pemerintahan Sendiri, Ada Apa Kota Blitar?

8 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Menjejak Raudhah, Khofifah: Meneladani Sayyidah Aisyah
  • Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu Tanpa Tes
  • Uang Kertas Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor
  • MUI Jatim Imbau 38 Daerah Gelar Salat Istisqa Hadapi Kemarau Panjang
  • Agro Expo 2026 Kenalkan Produk Pangan Premium

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.