• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPK Panggil Yaqut Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

12 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Arsip

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah upaya praperadilan yang diajukan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Yaqut untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil. Pemeriksaan akan dilakukan dalam pekan ini,” kata Asep saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Asep menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Meski demikian, KPK belum merinci secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Penahanan Tunggu Perkembangan

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menyatakan bahwa langkah tersebut belum diputuskan. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan apakah penahanan diperlukan.

“Kita lihat perkembangan penyidikannya terlebih dahulu. Penahanan tidak serta-merta dilakukan karena harus mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya.

Praperadilan Ditolak Hakim

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sebenarnya telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2023–2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum, yakni adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan KPK setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut dilakukan. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ditolak, gugatan, KPK, Panggil, Praperadilan, yaqut cholil qoumas

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Serangan Israel Berlanjut, Iran Ancam Tutup Kembali Selat Hormuz

9 April 2026 By admin

Liga Champions: PSG Unggul, Liverpool Masih Berpeluang

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata AS–Iran, Israel Siap Lanjutkan Perang

9 April 2026 By admin

Kenaikan Avtur Tak Bebani Jamaah Haji

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata Tercapai, Selat Hormuz Dibuka Dua Pekan

9 April 2026 By admin

Biaya Haji Berpotensi Naik, Presiden: Jangan Bebani Jamaah

8 April 2026 By admin

Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Mengendarai Motor

8 April 2026 By admin

Madrid Kembali Tersungkur, Bayern Munich Bawa Pulang Keunggulan

8 April 2026 By admin

Avtur Melonjak, Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tak Membebani Jamaah

8 April 2026 By admin

Jangan Tunggu Gagal Panen, DPRD Jatim Alarm Keras Ancaman Kekeringan

8 April 2026 By admin

Kontroversi Kesehatan Mental Pemimpin Lansia: Antara Biologi Penuaan dan Dampak Kebijakan

8 April 2026 By admin

Rusunami Gen Z Surabaya: Hunian Modern Bagi Pasangan Muda

7 April 2026 By zam

Inggris Batasi AS Gunakan Pangkalan untuk Serang Iran

7 April 2026 By admin

Saat Parkir Tak Lagi Tunai: 600 Jukir Surabaya Tersingkir di Era Digitalisasi

7 April 2026 By admin

Sumpah Balas IRGC di Tengah Gugurnya Jenderal Intelijen

7 April 2026 By admin

Taylor Swift Digugat Soal Merek “Showgirl”

7 April 2026 By admin

Awan Gelap Tenaga Medis di Hari Kesehatan Sedunia

7 April 2026 By admin

Obat Penurun Berat Badan: Harapan Baru, Tapi Bukan Jalan Pintas

6 April 2026 By admin

Dana Haji Rp180 Triliun, Amanah Besar yang Dikelola Transparan

6 April 2026 By admin

Inter Libas Roma 5-2, Makin Kokoh di Puncak

6 April 2026 By admin

Trump Ancam Iran, Singgung Nama Allah

6 April 2026 By admin

WFH Rabu atau Jumat, Mana Lebih Efektif? Ini Kata Pakar dan ASN Jatim

5 April 2026 By zam

Dikunjungi Amsal Sitepu, Menteri Ekraf Tegaskan Peran Penting Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

5 April 2026 By zam

Ronaldo Ucap “Bismillah” Sebelum Cetak Gol Penalti?

5 April 2026 By admin

Selena Gomez, Dari Salah Diagnosis hingga Berdamai dengan Bipolar

5 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Wajah Baru Birokrasi Surabaya, Jumat Kerja dari Rumah Kinerja Tetap Dikejar
  • Operasi Senyap KPK di Jawa Timur: Alarm Keras bagi Moral Kepemimpinan Daerah
  • Wamenhaj Ungkap Skema “War Ticket” Haji untuk Pangkas Antrean
  • Perempuan Dominasi Pengguna Medsos, IKWI Jatim Dorong Literasi Digital Keluarga
  • Dari Tepuk Tangan Penonton ke Lagu Legendaris, Kisah di Balik “We Will Rock You”

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.