• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPK Panggil Yaqut Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

12 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Arsip

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah upaya praperadilan yang diajukan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Yaqut untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil. Pemeriksaan akan dilakukan dalam pekan ini,” kata Asep saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Asep menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Meski demikian, KPK belum merinci secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Penahanan Tunggu Perkembangan

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menyatakan bahwa langkah tersebut belum diputuskan. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan apakah penahanan diperlukan.

“Kita lihat perkembangan penyidikannya terlebih dahulu. Penahanan tidak serta-merta dilakukan karena harus mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya.

Praperadilan Ditolak Hakim

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sebenarnya telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2023–2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum, yakni adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan KPK setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut dilakukan. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ditolak, gugatan, KPK, Panggil, Praperadilan, yaqut cholil qoumas

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Dua Sesar Aktif Melintasi Surabaya, BPBD Gencar Mitigasi Gempa

17 September 2026 By admin

Di Balik Laut Raja Ampat, Penyu Sisik yang Tak Boleh Hilang

17 September 2026 By isa

Mendagri Kaji Aturan Sound Horeg, Batas Desibel Jadi Sorotan

16 September 2026 By admin

Expo UMKM Madiun Jadi Pintu Gerbang Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

15 September 2026 By admin

Kembali Dipercaya, Abdul Sobur Pimpin HIMKI hingga 2030

15 September 2026 By admin

Prof Muzakki Kembali Pimpin UINSA Surabaya

15 September 2026 By admin

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, DPR Sebut Prudent dan Paham Fiskal

15 September 2026 By admin

Waspada Cuaca Berubah, Tubuh Jangan Lengah

14 September 2026 By admin

Pemerintah Bangun Museum Majapahit di Trowulan, Jadi Ikon Budaya Indonesia 

14 September 2026 By zam

Indonesia Siap Gebyar FIFA ASEAN Cup 2026

13 September 2026 By admin

SAR Kerahkan Helikopter dan Kapal, Cari Virgo Transport 8 Hilang Kontak

13 September 2026 By admin

Pengusaha Sound Horeg Datangi MUI Jatim dan Minta Maaf

13 September 2026 By admin

Prabowo Hadiri KTT BRICS, Dorong Tatanan Ekonomi Global Lebih Inklusif.

12 September 2026 By admin

Green Farm Banyuwangi Jadi Laboratorium Pertanian Modern

12 September 2026 By admin

7 Talenta SMK Jatim Tembus Kandidat WorldSkills Shanghai 2026

11 September 2026 By admin

Warga Surabaya Jangan Panik, Tetapi Waspada Sesar Kendeng Aktif

11 September 2026 By admin

Warga Pesisir Bantu Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang

10 September 2026 By admin

Kulit Buah Naga Menjadi Teh Celup “Teanaga”

10 September 2026 By admin

Maskapai Wajib Periksa Pesawat Pasca Erupsi Anak Krakatau

9 September 2026 By admin

Lulus Spesialis Anestesi FK Unair, Dokter Apolonia Pulang Kampung ke NTT

9 September 2026 By zam

Ketika Wawali Mendemo Pemerintahan Sendiri, Ada Apa Kota Blitar?

8 September 2026 By admin

Kopi Kalibaru Banyuwangi Masuk Papan Atas JCW 2026

8 September 2026 By admin

3.283 Warga Surabaya Sanggah Desil, Dinsos Verifikasi Data

7 September 2026 By admin

KAI Tambah 1.032 Kursi Tujuan Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026 By admin

Abu Anak Krakatau Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jangan Ke Luar Rumah

7 September 2026 By zam

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Agro Expo 2026 Kenalkan Produk Pangan Premium
  • Waspada Banjir Rob Akibat Super New Moon
  • KDMP Soft Launching Oktober 2026
  • Surabaya Jadi Ruang Bertemu Seni dan Imajinasi
  • Pakar ITS : Jangan Kaitkan Laka KMP Virgo Transport dengan Usia Kapal

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.