• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Cara Praktis Isi SPT Tahunan 1770 S & SS Di Djponline.pajak.go.id

28 Maret 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Beberapa hari terakhir atau minimal seminggu terakhir, beberapa gerai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama lumayan penuh pengunjung, yang rata-rata para wajib oajak yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Maklum batas akhir laporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret.

Sebenarnya sudah sejak 10 tahun terakhir Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat yang akan melaporkan SPT Tahunannya jangan menunggu mendekati deadline 31 Maret. Ditjen Pajak juga telah mengantisipasi penumpukan massa wajib pajak di kantor-kantor pelayanan pajak, dengan membuka layanan online melalui www.Djponline.pajak.go.id. Para wajib pajak juga diimbau menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak.

Tentukan pilihan lapor SPT 1770S atau 1770SS

Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir. Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.

Lebih lanjut, karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S. Jika sudah paham, tinggal melakukan proses pengisian SPT.

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS di website djponline.pajak.go.id adalah sebagai berikut.

Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi 1770 SS untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
  • Pilih Buat SPT;
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
  • Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
  • Kemudian, lanjut ke Bagian D.
  • Centang Setuju jika data sudah benar;
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
  • Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
  • Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS pakai formulir 1770 S

Sementara itu, cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 S pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki.
  • Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
  • Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
  • Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
  • Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Batas akhir laporan SPT

Laporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan, bisa dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan. Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan, yaitu 4 bulan.

Dengan demikian batas akhir lapor SPT tahunan tahun 2022 bagi wajib pajak OP adalah 31 Maret 2023. Sedangkan wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan tahun 2022 adalah 30 April 2023.

(ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, nusantara, update Ditag dengan:Batas Akhir 31 Maret, DPJOnline, Orang Pribadi, Pajak Orang Pribadi, SPT tahunan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Erick Thohir Serap Aspirasi Ultras Garuda untuk Bangun Sepak Bola Indonesia

26 Oktober 2025 By admin

Justin Bieber Siap Tampil di Coachella 2026, Rajin Livestream di Twitch untuk Persiapan Setiap Hari

25 Oktober 2025 By admin

Napoli Tantang Inter, Jay Idzes Pimpin Sassuolo Jamu AS Roma di Pekan Kedelapan Liga Italia

25 Oktober 2025 By admin

Perburuan Pelatih Baru Timnas Indonesia, Bukan Shin Tae‑Yong

25 Oktober 2025 By admin

El Clasico Real Madrid vs Barcelona Warnai Pekan ke-10 Liga Spanyol 2025/2026

25 Oktober 2025 By admin

Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Mitra Ojek Online, Ditarget Rampung Akhir Tahun

25 Oktober 2025 By admin

Francisco Rivera dan Rekan Siap Kembalikan Senyum Bajul Ijo di Sleman

24 Oktober 2025 By admin

Apecsi Pertanyakan Perekrutan Calon Direktur KBS yang Dinilai Tak Miliki Latar Belakang Konservasi

24 Oktober 2025 By admin

DPR Nilai Penolakan Atlet Israel Cerminkan Konsistensi Indonesia Perjuangkan Kemanusiaan

24 Oktober 2025 By admin

Sekjen PBB Desak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional Terkait Gaza

24 Oktober 2025 By admin

Dari Desa yang Menyala, Indonesia Menguat: Ketika Energi Hijau Menjadi Kedaulatan Bangsa

23 Oktober 2025 By admin

Gol Tunggal Bellingham Bawa Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0

23 Oktober 2025 By admin

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis untuk Pastikan Target Nasional Tepat Waktu

23 Oktober 2025 By admin

Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa bagi Guru yang Belum D4/S1 Mulai 2026

23 Oktober 2025 By admin

Inter Milan Pesta Gol 4-0 Atas Union Saint-Gilloise, Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Liga Champions

22 Oktober 2025 By admin

Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN pada 2026

22 Oktober 2025 By admin

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kado Spesial di Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 By admin

Purbaya Siapkan Sistem untuk Hentikan Kebiasaan Pemda “Parkir Dana” di Bank

22 Oktober 2025 By admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 By admin

Pemkot Surabaya Percepat Normalisasi Saluran dan Siagakan Satgas 24 Jam Hadapi Musim Hujan

21 Oktober 2025 By admin

Sejumlah Suplemen Protein Mengandung Timbal Melebihi Batas Aman

21 Oktober 2025 By admin

Alex Pastoor Nilai Target Indonesia ke Piala Dunia 2026 Tidak Realistis

21 Oktober 2025 By admin

Perpres Tata Kelola MBG Larang Dapur Masak Sebelum Tengah Malam

21 Oktober 2025 By admin

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

21 Oktober 2025 By admin

Gol Telat Maguire Antar Manchester United Taklukkan Liverpool 2-1 di Anfield

20 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Momentum Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Masyarakat Bangga dan Majukan Bahasa Indonesia
  • Juventus Resmi Pecat Igor Tudor Usai Rangkaian Hasil Buruk
  • Konsumsi Kacang Secara Rutin Dapat Turunkan Risiko Kematian Akibat Penyakit Jantung
  • Tim-tim Premier League Saling Jegal di Putaran Keempat Piala Liga Inggris
  • Hoaks!, Konferensi Pers PSSI yang Umumkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.