
Surabaya (Trigger.id) – Hari-hari ini pengusaha angkutan dan awak truk sedang risau menghadapi regulasi baru dari Kementerian Perhubungan yang akan menertibkan jalan raya di Indonesia bebas truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) mulai Tahun 2023 mendatang. Truk ODOLbisa diartikan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra, mengatakan, ODOL tidak dapat dipisah karena satu kesatuan.
Memang kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Namun juga belum tentu kendaraan yang dimensinya benar, tidak over loading. Semua tergantung pelaku usaha atau awak truk-nya. “Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi over loading, Misalkan mobil losbak (mobil bak atau truk bak), tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya over loading juga,” kata Dewanto, mengutip dari laman Kompas.com
Akar persoalan truk ODOL nekat melintas di jalan raya akibat terlalu rendahnya tarif angkut yang ditentukan pemilik barang. Pengusaha angkutan juga demikian, tidak mau rugi dengan cara melakukan modifikasi kendaraan.
Alhasil, kelebihan muatan (over load) pada kendaraan berdimensi lebih (over dimension) menjadi jalan pintas untuk menutup biaya tidak terduga. Mata rantai berikutnya adalah
tekanan pada awak kendaraan truk karena mereka berhadapan langsung dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengimbau agar dunia usaha menjadikan awak truk sebagai mitra kerja dengan cara meningkatkan kompetensi dan menaikkan pendapatan. Supaya mata rantai persoalan di kalangan dunia usaha angkutan barang bisa terurai.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI sudah merancang empat tahapan strategi guna menuntaskan persoalan ODOL. Pertama, edukasi dengan cara preventif, kedua dengan penegakan hukum, ketiga membangun terminal barang yang terintegrasi, dan ke empat menyiapkan insentif bagi angkutan barang. (kai)
Tinggalkan Balasan