• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Elon Musk Digugat USD 250 Miliar, Karena Menjalankan Skema Piramida Penjualan Uang Kripto

17 Juni 2022 by admin Tinggalkan Komentar

CEO Tesla Elon Musk. Foto/AP

Jakarta (Trigger.id) –  CEO Tesla Elon Musk digugat oleh seorang investor Dogecoin, Kamis (16/6). Dia dituduh menjalankan skema piramida untuk mendukung mata uang kripto.

Penggugat Keith Johnson dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, menuduh Musk, perusahaan mobil listrik Tesla Inc dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX melakukan pemerasan yang dilakukan dengan cara menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, lalu kemudian membiarkan harganya jatuh.

Pengaduan itu mengatakan bahwa Musk pada dasarnya menyadari jika mata uang kripto itu belum memiliki nilai namun nekat mempromosikannya. Dia menuduh Musk memanfaatkan statusnya sebagai orang terkaya di dunia untuk melakukan manipulasi guna mengeruk keuntungan.

“Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai namun tetap mempromosikan Dogecoin untuk mendapat keuntungan dari perdagangannya,” bunyi pengaduan itu. “Musk menggunakan statusnya sebagai orang Terkaya di Dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Skema Piramida Dogecoin untuk mengeruk keuntungan.”.

Dalam pengaduan itu, Musk digugat sebesar 258 miliar dolar AS (sekitar Rp3.824 tirliun). Keluhan tersebut juga mengumpulkan komentar dari Warren Buffett, Bill Gates, dan lainnya yang mempertanyakan nilai mata uang kripto.

Johnson mencari ganti rugi senilai tiga kali lipat dari penurunan nilai pasar Dogecoin senilai 86 miliar sejak Mei 2021. Selain ingin memblokir CEO SpaceX itu dan perusahaannya untuk mempromosikan Dogecoin, penggugat juga ingin agar hakim menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian di bawah undang-undang federal dan New York.

Adapun menurut keluhan tersebut, aksi jual Dogecoin dimulai sekitar waktu Musk menjadi tuan rumah acara NBC “Saturday Night Live dan. Dia memainkan ahli keuangan fiktif di segmen Pembaruan Akhir Pekan.

Dogecoin diperdagangkan di angka sekitar 5,8 sen pada hari Kamis, turun dari puncak Mei 2021 sekitar 74 sen. Sementara itu, pada Februari tahun lalu, Tesla mengatakan jika perusahaan itu telah membeli 1,5 miliar dolar miliar bitcoin dan untuk waktu yang singkat menerimanya sebagai pembayaran untuk kendaraan. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: ekonomi pariwisata, nusantara, update Ditag dengan:bos tesla elon musk, Elon Musk Digugat USD 250 Miliar, skema piramida penjualan uang kripto

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Calhanoglu Jadi Pahlawan, Inter Milan Kuasai Puncak Serie A Usai Bungkam Cagliari

31 Agustus 2026 By admin

Pemilihan Ketum PBNU Diserahkan 9 Anggota AHWA

30 Agustus 2026 By admin

KomdigiTerbitkan SE, Opsel Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

30 Agustus 2026 By admin

Inovasi Ampas Kopi Jadi Obat Kumur Lansia

30 Agustus 2026 By admin

Mulai 31 Agustus, 96 Angkot Gratis Antar Pelajar Kota Malang

29 Agustus 2026 By admin

Malam Ini Pemilihan Rais Aam dan Ketua PBNU

29 Agustus 2026 By admin

NU: Antara Kharisma Ulama, Konstitusi, dan Kekuasaan

29 Agustus 2026 By admin

BAZNAS Siapkan 15.000 Paket Konsumsi dan Beasiswa Santri di Muktamar

28 Agustus 2026 By admin

Festival Kampung Klasik : Merawat Tradisi Merajut Kebersamaan

28 Agustus 2026 By admin

Prabowo : NU Penjaga Stabilitas Bangsa

28 Agustus 2026 By admin

Pemkab Kediri Serahkan Lahan 5,9 Ha untuk Hotel Haji

28 Agustus 2026 By admin

Presiden dan Wapres Hadiri Pembukaan Muktamar NU

27 Agustus 2026 By admin

ITS Didorong Perkuat Inovasi Teknologi Kedaulatan Pangan

27 Agustus 2026 By admin

Jonatan Christie, Tunggal Putra Nomor Satu Dunia

27 Agustus 2026 By admin

DPT Muktamar NU Tuntas, 557 Pemilik Suara Dipastikan Sah

26 Agustus 2026 By admin

Muktamar NU Perkuat Tata Kelola Digital dengan Kartu Cip dan 100 CCTV

26 Agustus 2026 By admin

Beban Kesehatan Tembus Rp120 Triliun, PFI Serukan Penanganan Sistemik Karhutla

26 Agustus 2026 By zam

Replika Unta, Magnet Pawai Maulid Kampung Nelayan

25 Agustus 2026 By admin

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Dorong Kemandirian Energi

25 Agustus 2026 By admin

Dari Sudan ke Cikoang: Ketika Cinta kepada Nabi Dihias di Atas Perahu

24 Agustus 2026 By admin

Menghidupkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Perubahan Zaman

24 Agustus 2026 By admin

Kabupaten Malang Krisis Air Bersih, BNPB Salurkan 363.800 Liter

24 Agustus 2026 By admin

M-TEER Pertama di Bali, Pasien Kebocoran Katup Jantung Tanpa Operasi

24 Agustus 2026 By admin

Catat Tanggalnya, Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka

24 Agustus 2026 By admin

Cinta Panji Lewat Balutan Kekinian Topeng Malangan

23 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • 4 Kura-Kura Aldabra Asal Jepang Koleksi Perdana KBS
  • BBM Nonsubsidi Naik Per 1 September 2026.
  • Dua Dekade Bersama Argentina, Lionel Messi Akhiri Perjalanan di Tim Nasional
  • DPR Setujui Destry, Aida dan Solikin Pimpin BI
  • Ahli Pemerintah: Pasal Pidana Umrah Bertujuan Lindungi Jamaah, Bukan Batasi Ibadah

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.