Surabaya (Trigger.id) – Seminggu terakhir menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak masih bisa ditanggulangi oleh pemerintah.
Sebelumnya di Provinsi Jawa Timur sendiri telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit mulut dan kuku Tanggal 30 Mei 2022. Juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.
“Penyakit ini merupakan penyakit akut, cepat, mendadak kemudian sangat menular dan sangat infeksius. Bisa mengenai ruminansia, babi, dan juga sejenis rusa,” ujar drh. R. Wasito, Dosen FKH UGM, akhir Juni lalu.
Dalam beberapa kasus, tanda gejalanya sudah muncul dalam waktu kurang dari 24 jam setelah virus menginfeksi. Virus ini akan berkembang dalam jaringan faring, kulit, dan menyebar keseluruh tubuh melalui sirkulasi darah kemudian akan terbentuk lepuh pada faring.
“Gejala awal akut yaitu hipersalivasi (saliva berlebih), sapi tampak tidak bahagia, demam, dan nafsu makan menurun. Kalau gejala sudah kronik akan terbentuk lepuh, erosi, dan mengelupas,” ungkap Wasito.
Walaupun banyak sumber yang menyatakan penyakit ini tidak menular ke manusia, tetapi ditemukan beberapa kasus penularan ke manusia. Yaitu pada tahun 1834, manusia terinfeksi dari meminum susu sapi yang terinfeksi PMK serta pada tahun 1966 yang tercatat menjadi kasus infeksi FMK terakhir pada manusia.
Berkaca pada kejadian tersebut, menjelang Idul Adha, masyarakat diminta waspada saat membeli hewan kurban. Pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.
Syarat hewan kurban
Mengutip indonesiabaik.id, ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022:
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.- Unta minimal umur 5 tahun – Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun – Kambing minimal umur 1 tahun.
2. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
3. Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
4. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Terakhir, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. (ian)
Tinggalkan Balasan