
Surabaya (Trigger.id) – Kementerian Ekonomi Kreatif (kemenkraf) mendorong penguatan industri media digital agar semakin berdaya saing di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan dominasi platform digital global.
Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, media memiliki peran strategis dalam ekosistem ekonomi kreatif, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penghubung talenta kreatif dengan masyarakat, merek, investor, dan pasar yang lebih luas.
“Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” kata Riefky saat memberikan sambutan kunci pada Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Surabaya, Rabu (28/10).
Ia menyambut pengalihan pembinaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar cetak dan digital ke Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai langkah untuk memperkuat keberlanjutan bisnis media.
Menurut Riefky, pembinaan ini meliputi penguatan operasional usaha, pengembangan produk, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Upaya itu diharapkan membuat industri media semakin adaptif terhadap perubahan teknologi sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Selain tantangan teknologi, ia menyoroti ketimpangan distribusi nilai ekonomi antara kreator konten dan perusahaan platform digital besar. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pembahasan di tingkat internasional agar pelaku kreatif memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil dari karya mereka.
Pemerintah, lanjutnya, mendorong pembahasan tersebut melalui _ _Jakarta Vision on Creative Economy,_ dokumen hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif atau _World Conference on Creative Economy_ (WCCE) 2026.
Dokumen itu diharapkan menjadi landasan bagi resolusi dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Dokumen tersebut mencakup empat pilar utama, yakni teknologi dan transformasi digital; keberlanjutan; kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif; serta inklusivitas dan pemberdayaan komunitas.
Di tingkat nasional, pemerintah juga memperkuat arah pengembangan sektor ini melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kebijakan tersebut menjadi acuan pembangunan ekonomi kreatif selama dua dekade mendatang.
Riefky menjelaskan, cakupan subsektor ekonomi kreatif diperluas dari 17 menjadi 21 subsektor, termasuk kecerdasan buatan, konten digital, kreator konten, perdagangan melalui siaran langsung, penerbitan, film, dan periklanan.
Besarnya potensi sektor ini terlihat dari kemampuan menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja. Sebanyak 63 persen di antaranya merupakan generasi Z dan milenial, sementara perempuan mencakup 58 persen dari jumlah tenaga kerja tersebut.
Ekonomi kreatif juga berkontribusi sebesar 7,38 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, dengan kontribusi ekspor sekitar 12 persen dari total ekspor nonminyak dan gas bumi.Riefky menegaskan, pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan AMSI dan perusahaan media untuk memperluas kesempatan kerja, memperkuat kekayaan intelektual lokal, serta meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia di pasar internasional.
“Melalui kolaborasi dengan asosiasi dan perusahaan media, kami ingin memperkuat ekosistem ekonomi kreatif agar mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai karya lokal, dan bersaing di pasar global,” ujarnya. (wah)



Tinggalkan Balasan