
Jakarta (Trigger.id) – Dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Keputusan diambil setelah pengangkatan keduanya menuai sorotan publik.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan pimpinan kementerian telah menerima pengunduran diri kedua tenaga ahli pada Senin (26/10/2026).
Dahnil mengatakan, keputusan itu merupakan respons atas polemik yang berkembang di ruang publik sekaligus bagian dari upaya menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, keterlibatan Barbarossa dan Gibran di lingkungan lembaga penyelenggara haji bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk dan masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
“Saat itu, BP Haji hanya memiliki dua pimpinan, yakni kepala dan wakil kepala, sehingga membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk menjalankan pekerjaan awal dan membangun kelembagaan,” jelas
Dahnil dikutip dari laman LKBN Antara, Selasa (27/10).
Dahnil menerangkan, kedua putra Menhaj termasuk pihak yang membantu proses sejak awal. Pada masa awal keterlibatan mereka, bantuan itu diberikan secara sukarela tanpa menerima bayaran.
Ia mengakui, situasi ini menjadi latar belakang keterlibatan keduanya sebelum kemudian menduduki posisi tenaga ahli. Namun, setelah penunjukan mereka menimbulkan perdebatan di masyarakat, keduanya memilih mengundurkan diri.
“Keputusan mundur ini sejalan dengan komitmen pimpinan Kemenhaj mempertahankan integritas lembaga dan memastikan seluruh pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai prinsip etika,” urai Dahnil.
Ia menyatakan, kementerian yang dipimpinnya bersama Menteri Haji dan Umrah harus terbebas dari praktik yang bertentangan dengan etika, termasuk tindakan manipulatif, koruptif, maupun perilaku yang merusak tata kelola pemerintahan.
Dua posisi tenaga ahli yang ditinggalkan Barbarossa dan Gibran akan diisi oleh orang lain. Dahnil menyebut penentuan pengganti keduanya menjadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. ( wah)



Tinggalkan Balasan