
Bangkalan (Trigger.id) – Kasus dugaan penipuan dan pemerasan berkedok ajaran agama di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis PhD, menilai klaim dan praktik yang dilakukan FF mengandung penyimpangan serius dari ajaran Islam.
Ia mengidentifikasi tiga bentuk penyimpangan, yakni mengaku sebagai Imam Mahdi, mengklaim memiliki kuasa atas takdir manusia, serta memanfaatkan keyakinan pengikutnya untuk melakukan pemerasan finansial.Menurut Kiai Cholil, keyakinan tentang kedatangan Imam Mahdi pada akhir zaman memang dikenal dalam ajaran Islam.
Namun, pengakuan seseorang sebagai Imam Mahdi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan yang menyesatkan.Dijelaskan, sejumlah hadis menyebutkan karakteristik Imam Mahdi, termasuk garis keturunannya yang berasal dari keturunan Siti Fatimah. “Klaim FF yang menyebut dirinya sebagai Imam Mahdi dan ayahnya sebagai Ratu Adil dinilai tidak memiliki landasan yang kuat,” tegas KH Cholil dikutip dari laman MUI Digital.
Penyimpangan lainnya, dugaan ancaman psikologis terhadap pengikut. Berdasarkan kesaksian korban, FF disebut mengancam mereka akan meninggal dalam waktu tertentu atau kehilangan keimanan apabila tidak memenuhi permintaan uang.Kiai Cholil menegaskan, takdir, umur, dan keimanan seseorang bukanlah sesuatu yang berada dalam kendali manusia lain.
Ia juga mempertanyakan klaim pelaku yang seolah-olah mengetahui nasib orang lain, sementara dirinya sendiri tidak mampu memperkirakan konsekuensi dari perbuatannya.“Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain?” ujarnya.Ia menambahkan, dugaan penipuan ini melalui manipulasi kepercayaan dan kepatuhan para pengikut.
Dengan dalih penebusan dosa, umur panjang, dan keselamatan keluarga, korban disebut menyerahkan uang secara bertahap hingga kerugian mencapai Rp1,3 miliar.Kiai Cholil menilai penghormatan berlebihan terhadap figur yang dianggap memiliki keistimewaan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ia juga menyoroti faktor sosial dan budaya masyarakat Madura yang memiliki tradisi kuat dalam menghormati kiai dan guru ngaji. Menurutnya, penghormatan tersebut dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi keagamaan memadai, terlebih jika masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi dan rujukan keilmuan yang benar.
FF diketahui merupakan penerus keluarga pengajian yang sebelumnya dirintis oleh orang tua dan kakaknya. Namun, menurut Kiai Cholil, warisan keagamaan yang semula baik dapat menyimpang apabila diteruskan tanpa bekal ilmu dan sanad keilmuan yang jelas.“Dulu para kyai adalah orang alim yang memberi ajaran-ajaran yang baik. Tapi itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak alim dengan cara menghegemoni masyarakat seakan-akan dia kyai,” katanya.
Guna mencegah kasus serupa, Kiai Cholil mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim kesaktian, keistimewaan, atau ajaran yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Ia mendorong peningkatan literasi keagamaan, pemanfaatan media digital untuk edukasi, serta pendidikan di pesantren atau lembaga Islam yang memiliki sanad dan kurikulum jelas.
Masyarakat yang merasa terjebak dalam kelompok dengan ajaran menyimpang juga diimbau segera mencari pendampingan dari ulama yang tepercaya, organisasi keagamaan, maupun aparat penegak hukum. (wah)



Tinggalkan Balasan