
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah lebih dulu menetapkan hal tersebut.
“Memungkinkan, seperti pada kasus Bank BJB. Satu orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan juga Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, yang menjadi tersangka di KPK terkait dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021–2023, sekaligus tersangka di Kejagung dalam perkara pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Budi menegaskan KPK, Kejagung, dan Polri berkomitmen menjaga sinergi agar penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi, berjalan harmonis.
Saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, antara lain Fiona Handayani (mantan Stafsus Nadiem) pada 30 Juli 2025, Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo) dan Melissa Siska Juminto (mantan Direktur GoTo) pada 5 Agustus 2025, serta Nadiem sendiri pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan kasus Google Cloud berbeda dengan perkara Chromebook yang ditangani Kejagung. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang masih terkait dengan Google Cloud.
Sementara itu, Kejagung menangani kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Pada 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus Chromebook tersebut. (bin)
Tinggalkan Balasan