• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Mahasiswa Gugat Penetapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK

13 Juli 2024 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: AI

Jakarta (Trigger.id) – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka ingin syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” kata kuasa hukum pemohon Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Jumat (12/7/2024).

Pasal yang digugat oleh para pemohon pada intinya mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi sebagai berikut:

Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Pasal tersebut memiliki penafsiran berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA).

KPU dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, menafsirkan syarat usia minimal itu terhitung sejak penetapan pasangan calon, sementara MA menafsirkan persyaratan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam permohonannya, para pemohon meyakini penafsiran KPU telah benar.

Menurut mereka, Pasal 7 ayat (2) huruf e berada dalam satu tarikan napas dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Oleh sebab itu, demi menjamin kepastian hukum, para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada dimaknai menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Permohonan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.

Di akhir sidang, majelis hakim panel memberikan nasihat atas permohonan para pemohon. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Gugat Penetapan, Mahasiswa, MK, UIN Syarif Hidayatullah, Usia Calon Kepala

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Keluarga di AS Gugat Tesla Atas Dugaan Kematian Akibat Pintu Mobil yang Gagal Berfungsi

4 November 2025 By admin

BGN Aktifkan Kembali Portal Mitra MBG, Pendaftaran SPPG Kini Dibuka Lagi

4 November 2025 By admin

BPKH–MUI Libatkan 4.000 Dai Perkuat Literasi Keuangan Haji

4 November 2025 By admin

FIFA Tolak Banding FAM Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi

4 November 2025 By admin

Inter Milan Raih Kemenangan atas Hellas Verona, Fiorentina Kembali Tumbang di Kandang

3 November 2025 By admin

Lembaga Wakaf MUI Bentuk Manajemen Pengelola Wisata Halal di Danau Maninjau

3 November 2025 By admin

Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris, Manchester City Tempel Ketat

3 November 2025 By admin

Tiga Tokoh Indonesia Serukan Perdamaian Dunia di Forum Global Roma

3 November 2025 By admin

Tjangkroekan Djoeang Hadirkan Kuliner Langka Nasi Osek hingga Sego Sadukan di Tugu Pahlawan

2 November 2025 By admin

Mbappe Borong Dua Gol, Real Madrid Tekuk Valencia 4-0

2 November 2025 By admin

Arsenal Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen Usai Kalahkan Burnley 2-0

2 November 2025 By admin

Menkomdigi Ungkap Game Online Disusupi Jaringan Teroris, Orang Tua Diimbau Waspada

2 November 2025 By admin

Chivu Siapkan Rotasi Skuad Inter Hadapi Hellas Verona

2 November 2025 By admin

Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 1 Bulan

2 November 2025 By admin

Belajar Kesabaran dari Nabi Ya’kub AS: Hikmah Besar dari Ujian Anak-Anak

1 November 2025 By admin

Mencermati Istitaah Kesehatan Haji 2026

1 November 2025 By admin

Israel Serahkan 30 Jenazah Warga Palestina, Serangan Udara Masih Berlanjut di Gaza

1 November 2025 By admin

Spalletti Optimistis Juventus Mampu Kembali ke Jalur Perburuan Scudetto

1 November 2025 By admin

Dari Angin Sidrap ke Panas Bumi Dieng: Menuju Swasembada Energi Nusantara

31 Oktober 2025 By admin

Tingkat Pekerja Informal Masih Tinggi, Ekonom UGM Sebut Tanda Kemiskinan Struktural di Indonesia

31 Oktober 2025 By admin

Sambut Delegasi KAA, Wali Kota Eri Kobarkan Kembali Semangat Perjuangan Soekarno

31 Oktober 2025 By admin

Puluhan Ribu Bom dan Rudal Tidak Meledak: Bahaya Laten di Gaza Strip

31 Oktober 2025 By admin

Kerja Keras Petar Sucic Berbuah Manis, Cetak Gol Perdana untuk Inter Milan

30 Oktober 2025 By isa

Khofifah Raih DPD RI Awards 2025 atas Dedikasi Lindungi Anak dan Berdayakan Perempuan

30 Oktober 2025 By admin

Biaya Haji 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta

30 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Transformasi Keamanan Jalan Raya, Inovasi Polda Jatim untuk Ketahanan Pangan Nasional
  • Raja Charles III Resmi Cabut Gelar Pangeran dari Adiknya, Pangeran Andrew
  • Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota New York, Sosialis Demokrat Pertama Pimpin Kota Terbesar AS
  • Inter Milan Tak Tersentuh Kekalahan, Tekuk Kairat Almaty 2-1 di Liga Champions
  • AC Milan dan Inter Milan Resmi Akuisisi San Siro, Siap Bangun Stadion Modern

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.