• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Mahasiswa Gugat Penetapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK

13 Juli 2024 by zam Tinggalkan Komentar

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: AI

Jakarta (Trigger.id) – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka ingin syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” kata kuasa hukum pemohon Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Jumat (12/7/2024).

Pasal yang digugat oleh para pemohon pada intinya mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi sebagai berikut:

Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Pasal tersebut memiliki penafsiran berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA).

KPU dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, menafsirkan syarat usia minimal itu terhitung sejak penetapan pasangan calon, sementara MA menafsirkan persyaratan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam permohonannya, para pemohon meyakini penafsiran KPU telah benar.

Menurut mereka, Pasal 7 ayat (2) huruf e berada dalam satu tarikan napas dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Oleh sebab itu, demi menjamin kepastian hukum, para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada dimaknai menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Permohonan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.

Di akhir sidang, majelis hakim panel memberikan nasihat atas permohonan para pemohon. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Gugat Penetapan, Mahasiswa, MK, UIN Syarif Hidayatullah, Usia Calon Kepala

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Prabowo Instruksikan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih

9 Januari 2026 By admin

Persiapan Haji di Saudi Tunjukkan Kemajuan Signifikan

9 Januari 2026 By admin

Arsenal Ditahan Imbang Liverpool 0-0

9 Januari 2026 By admin

Menkeu Optimistis MBG Serap Anggaran Cepat Awal 2026

9 Januari 2026 By admin

KPK Telaah Laporan Dugaan Penahanan Royalti LMKN

9 Januari 2026 By admin

Membaca Dampak Bumi Yang “Sakit”

8 Januari 2026 By admin

Inter Tundukkan Parma, Tetap Pimpin Klasemen

8 Januari 2026 By admin

Arteta Prihatin atas Pemecatan Amorim di Manchester United

8 Januari 2026 By admin

Minum Kopi Bisa Membantu Melindungi dari Depresi? Ini Penjelasan Para Ahli

8 Januari 2026 By isa

MU Ditahan Burnley 2-2 pada Laga Perdana Pascapemecatan Amorim

8 Januari 2026 By admin

Prabowo: Penegakan Hukum Harus Bebas Konflik Kepentingan

8 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Evaluasi Saluran Usai SDN Ujung V Tergenang

7 Januari 2026 By admin

Mbappe Dipastikan Absen di Piala Super Spanyol

7 Januari 2026 By admin

MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri

7 Januari 2026 By admin

Persija Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib

7 Januari 2026 By admin

Vaksin Heksavalen, Antara Inovasi dan Disinformasi

6 Januari 2026 By admin

Fernandes–Maguire Pamitan untuk Amorim

6 Januari 2026 By admin

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 By admin

Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Fokus Atasi Banjir Simo–Tanjungsari pada 2026

6 Januari 2026 By admin

Borneo FC Rebut Puncak Klasemen Super League

6 Januari 2026 By admin

Saudi Perkuat Penyaluran Bantuan untuk Warga Gaza

5 Januari 2026 By zam

Inter Kalahkan Bologna 3-1, Nerazzurri Pimpin Klasemen

5 Januari 2026 By zam

Hat-trick Gonzalo Garcia Bawa Madrid Hajar Betis 5-1

5 Januari 2026 By zam

AS Lancarkan Serangan ke Venezuela, Picu Kecaman Internasional

4 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Komdigi Ancam Blokir Fitur AI Grok di Platform X
  • Ditahan Imbang Napoli 2-2, Inter Tetap Puncaki Klasemen Serie A
  • Otorita IKN Fokus Kendalikan Banjir
  • PTDI Pulihkan CN235 untuk Operasi di Papua
  • Barcelona Juara Piala Sper Spanyol 2026 usai Kalahkan Madrid 3-2

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.