

Ada sesuatu yang lebih besar daripada sekadar perebutan posisi Rais Aam dan Ketua Umum dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang. Di balik hiruk-pikuk muktamar itu, NU sesungguhnya sedang menghadapi pertanyaan mendasar: seperti apa wajah NU ketika memasuki abad keduanya
Pertanyaan itu penting karena NU bukan organisasi biasa. Ia lahir dari tradisi pesantren, dibangun para ulama, dan selama hampir satu abad bertahan bukan hanya karena AD/ART, tetapi karena kultur takzim kepada kiai. Kharisma ulama, ketawaduan jamaah, sanad keilmuan, dan kepatuhan kepada keputusan para masyayikh menjadi modal sosial yang membuat NU memiliki daya tahan luar biasa.
Tetapi zaman berubah. NU kini adalah organisasi raksasa dengan struktur nasional, jaringan pendidikan, lembaga sosial, ekonomi, politik kebangsaan, hingga jejaring internasional. Karena itu, kultur organisasi tidak mungkin seluruhnya dikelola dengan cara yang sama seperti ketika NU masih bertumpu pada komunitas pesantren.
Konflik antara Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf pada 2025 menjadi cermin paling jelas dari persoalan itu. Polemik mengenai kewenangan, pemberhentian Ketua Umum, dan tafsir AD/ART memperlihatkan adanya ketegangan antara otoritas keulamaan dan mekanisme organisasi. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui islah di Lirboyo dan disepakati dibawa ke Muktamar.
Jangan buru-buru melihatnya sebagai pertengkaran antarkiai. Justru di situlah problem NU abad kedua terlihat: bagaimana kharisma bertemu konstitusi?
Rais Aam tentu tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pejabat organisasi. Ia adalah simbol otoritas keulamaan dan penjaga moral jam’iyah. Tetapi Ketua Umum juga tidak dapat diperlakukan hanya sebagai pelaksana keputusan para kiai. Ia memimpin organisasi modern yang membutuhkan kepastian hukum, tata kelola, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Karena itu, NU membutuhkan keseimbangan baru. Kharisma kiai tetap harus menjadi kompas, tetapi AD/ART harus menjadi pagar. Tradisi harus menjadi ruh, tetapi tata kelola harus menjadi instrumen. Jangan sampai penghormatan kepada ulama berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan mekanisme organisasi. Sebaliknya, jangan pula konstitusionalisme organisasi berubah menjadi alasan untuk menyingkirkan otoritas keulamaan.
Muktamar ke-35 di Tambakberas menjadi momentum yang sangat strategis. Forum ini bukan hanya memilih Rais Aam dan Ketua Umum periode 2026–2031, tetapi juga membicarakan masa depan mekanisme organisasi. Salah satu isu yang mengemuka adalah apakah Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin atau melalui AHWA. Bahkan Rais Aam sendiri menyerahkan keputusan itu kepada forum Muktamar.
Inilah ujian sesungguhnya.
NU tidak boleh terjebak pada pertanyaan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah apakah setelah Muktamar NU menjadi lebih dewasa dalam mengelola perbedaan.
Sebab persoalan NU bukan kekurangan kiai. Bukan pula kekurangan kader. Yang dibutuhkan adalah arsitektur organisasi yang mampu mempertemukan kewibawaan ulama dengan kepastian konstitusi.
Abad pertama NU dibangun dengan kekuatan kharisma dan tradisi. Abad kedua menuntut tambahan kekuatan: institusi yang kokoh.
NU tidak perlu memilih antara menjadi tradisional atau modern. NU harus menjadi modern tanpa kehilangan tradisi; profesional tanpa kehilangan ketawaduan; terbuka terhadap perubahan tanpa kehilangan khittah.
Karena itu Muktamar Tambakberas harus menjadi lebih dari sekadar pergantian kepemimpinan. Ia harus menjadi titik balik.Sebab NU yang besar bukan NU yang tidak pernah berbeda pendapat. NU yang besar adalah NU yang mampu berbeda pendapat tanpa kehilangan adab, berbeda pilihan tanpa kehilangan persaudaraan, dan berbeda tafsir tanpa meruntuhkan rumah bersama. Itulah tantangan NU memasuki abad kedua.
***000***
*Pemred Trigger.id



Tinggalkan Balasan