
Jakarta (Trigger.id) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen terlalu tinggi dan memberatkan partai politik peserta pemilu.
“Kalau 7 persen saya kira terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapainya,” ujar Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai salah satu syarat dalam sistem pemilu. Menurutnya, besaran angka tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan politik di DPR, apakah tetap di angka 4 persen atau dinaikkan dengan mempertimbangkan kebutuhan sistem kepartaian ke depan.
Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa dalam berbagai kesempatan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR memasukkan rancangan tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasional yang kuat dalam penetapan ambang batas 4 persen.
Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera merevisi ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. (ian)



Tinggalkan Balasan