Jakarta (Trigger.id) – Semua kendaraan pribadi akan menggunakan pelat nomor warna putih tulisan hitam pada2027. Dengan begitu pelat nomor hitam harus menyesuaikan’ dengan kebijakan yang ada.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, butuh setidaknya lima tahun untuk mengubah seluruh kendaraan pribadi memakai pelat nomor putih jika penerapannya benar dilakukan tahun ini.
Sebelumnya Polri mengumumkan penerapan pelat nomor putih akan dimulai pada Juni 2022.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan waktu tersebut dibutuhkan sebab pergantian ini tak berlaku serentak untuk semua pemilik kendaraan.
Kata Yusri penggantian diprioritaskan buat kendaraan baru diregistrasi di kepolisian, habis pajak lima tahunan, dan mutasi atau pindah daerah.
Penggantian bertahap itu membuat tak semua kendaraan di jalanan menggunakan pelat nomor putih.
“Berubahnya nanti pada tahun2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah 5 tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari NTMC Polri.
Ketentuan penggantian pelat nomor menjadi warna putih dilandasi Peraturan Kepolisian Nomor7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (ian)
Tinggalkan Balasan