
Surabaya (Trigger.id) – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet pada bus di jalan raya dilarang karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Larangan ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat suara klakson yang terlalu keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa aturan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 Ayat (1). Regulasi tersebut mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam penggunaan klakson.
Selain mengganggu pengendara lain, suara klakson telolet juga menarik perhatian anak-anak yang sering kali mengejar atau menghadang bus demi mendengar bunyi tersebut. Perilaku ini dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, bahkan dalam beberapa kasus mengakibatkan korban jiwa.
Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025, klakson telolet menjadi salah satu pelanggaran yang ditindak tegas. Selama operasi berlangsung, Polda Metro Jaya mencatat 21 kasus pelanggaran terkait penggunaan klakson ini.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pengemudi bus dapat mematuhi aturan demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. (bin)
Tinggalkan Balasan