Surabaya (Trigger.id) - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet pada bus di jalan raya dilarang karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Larangan ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat suara klakson yang terlalu keras. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes … [Selengkapnya ...] about Polda Metro Jaya Larang Klakson Telolet, Langgar Aturan dan Berisiko Kecelakaan