• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Presiden Prabowo Perintahkan Tarik Kembali Aset yang Dikuasai Pihak Lain

1 Februari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustasi hutan sawit. Gambar/Foto: AI

Bogor (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat tertutup dengan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Januari 2025. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini membahas berbagai isu strategis terkait perkebunan kelapa sawit, kawasan hutan, serta tugas Satuan Tugas Sawit.

Sejumlah pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Setelah pertemuan yang berlangsung hingga sekitar pukul 16.46 WIB tersebut, sebagian besar peserta rapat enggan memberikan komentar kepada media. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid memberikan sedikit gambaran mengenai substansi rapat.

“Masalah sawit,” ujar Nusron singkat ketika ditanya wartawan mengenai topik utama pertemuan tersebut. Selain itu, ia juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo turut membahas peran dan tugas Satuan Tugas Sawit. “Iya, (bahas Satuan Tugas Sawit) salah satunya,” tambahnya.

Nusron mengatakan Presiden Prabowo menginstruksikan satuan tugas tersebut untuk mengambil kembali aset-aset negara yang dikuasai pihak lain. Namun, Nusron tidak mendetailkan aset-aset negara tersebut. “Kembalikan dan kuasai kembali aset-aset negara yang dikuasai pihak lain,” kata Nusron.

Satgas Sawit atau Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk di masa Presiden Joko Widodo pada 2023. Satuan Tugas itu awalnya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tujuan pembentukan Satgas Sawit ini untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara, baik pajak maupun bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Dalam urusan penertiban kawasan hutan, Presiden Prabowo Subianto baru saja membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, bulan ini. Pembentukan satuan tugas ini lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diundangkan pada 21 Januari lalu.

Dasar peraturan presiden ini adalah Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110A mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta kerja wajib menyelesaikan persyaratan paling lama tiga tahun sejak undang-undang itu berlaku. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

Selanjutnya Pasal 110B mengatur pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Sanksi itu berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan upaya paksa pemerintah.

Pemerintah menganggap kedua ketentuan tersebut belum optimal sehingga perlu penguatan lewat tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan. Peraturan presiden tersebut menjadi landasan operasional untuk menertibkan kawasan hutan.

Pasal 3 peraturan presiden tersebut menyebutkan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan dengan jalan menagih denda administrasi, penguasaan kembali kawasan hutan, dan atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Sesuai dengan data Kementerian Kehutanan pada 2023, perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektare dari total 16,38 juta kebun sawit di Indonesia. Perkebunan sawit tersebut tersebar di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Dalam pertemuan ini, Presiden Prabowo juga dikabarkan memberikan arahan tegas kepada para menterinya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana atau kementerian terkait mengenai hasil lebih lanjut dari rapat ini. Namun, pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu sawit dan kehutanan secara serius. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ambil Kembali, hutan, Nusron Wahid, Presiden Prabowo, Satuan Tugas Sawit, Sawit

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Pasca Gempa M7,7 Flores, Warga Diimbau Jauhi Pantai

15 Agustus 2026 By admin

Parkir QRIS Surabaya Cukup Rp 810, Berlaku 15–16 Agustus

15 Agustus 2026 By admin

Prabowo : Gaji Hakim Junior Sudah Naik 280 Persen, Tertinggi ASEAN

14 Agustus 2026 By admin

Pramuka Jatim Didorong Jadi Penggerak Swasembada Pangan

14 Agustus 2026 By admin

Maskapai Indonesia Mulai Gunakan AI Layani Penumpang

14 Agustus 2026 By admin

Api Mendekat, Seruni Point Bromo Ditutup Sementara

13 Agustus 2026 By admin

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi?

13 Agustus 2026 By admin

MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang

12 Agustus 2026 By admin

Rp 81 Tarif Trans Jatim, 11-17 Agustus 2026

12 Agustus 2026 By admin

Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Ikut Nata Kasur Muktamirin

10 Agustus 2026 By admin

Bromo Ditutup Total, Api Meluas

10 Agustus 2026 By admin

Rihlah Yanmu Sowan ke Bahrul Ulum Jombang, Wakafkan Dua Ambulans dan Seribu Al-Quran

7 Agustus 2026 By zam

UWKS Perkuat Budaya Literasi melalui Seminar Nasional dan Peluncuran Buku Kredo Kewijayakusumaan

29 Juli 2026 By admin

Khofifah: Data BPS Jadi Fondasi Pembangunan Presisi dan Kebijakan Tepat Sasaran

29 Juli 2026 By isa

MUI Ingatkan AI Tak Boleh Mengikis Tradisi Sanad Keilmuan Islam

29 Juli 2026 By admin

Survei: Mayoritas Warga AS Berpandangan Negatif terhadap Netanyahu

29 Juli 2026 By wah

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Program MBG Turun Tajam

29 Juli 2026 By zam

Luka di Ujung Perjalanan: Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Air Mata

21 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen Siapkan Rekrutmen Guru PNS Pusat untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

21 Juli 2026 By wah

Spanyol Ukir Rekor Tak Terkalahkan Usai Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 By zam

IRGC: Dua Tanker Meledak di Hormuz

20 Juli 2026 By wah

Transaksi KDMP Jatim Tertinggi Secara Nasional, Tembus Rp21,64 Miliar

18 Juli 2026 By wah

Jatim Perkuat Posisi sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional

18 Juli 2026 By zam

Prancis Lebih Termotivasi Hadapi Inggris demi Golden Boot Mbappe

18 Juli 2026 By admin

Inter Milan Bidik Djed Spence Gantikan Dumfries

17 Juli 2026 By zam

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • SR-025 Resmi Ditawarkan, Return 6,9% Jadi Pilihan Investasi Aman
  • Dana DP Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Tempuh Jalur Diplomatik
  • Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun Buat PPPK Guru
  • Tavares Perketat Persiapan Persebaya
  • MagangHub 2026 Batch 2 Dibuka September

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.