• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Presiden Prabowo Perintahkan Tarik Kembali Aset yang Dikuasai Pihak Lain

1 Februari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustasi hutan sawit. Gambar/Foto: AI

Bogor (Trigger.id) – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat tertutup dengan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Januari 2025. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini membahas berbagai isu strategis terkait perkebunan kelapa sawit, kawasan hutan, serta tugas Satuan Tugas Sawit.

Sejumlah pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Setelah pertemuan yang berlangsung hingga sekitar pukul 16.46 WIB tersebut, sebagian besar peserta rapat enggan memberikan komentar kepada media. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid memberikan sedikit gambaran mengenai substansi rapat.

“Masalah sawit,” ujar Nusron singkat ketika ditanya wartawan mengenai topik utama pertemuan tersebut. Selain itu, ia juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo turut membahas peran dan tugas Satuan Tugas Sawit. “Iya, (bahas Satuan Tugas Sawit) salah satunya,” tambahnya.

Nusron mengatakan Presiden Prabowo menginstruksikan satuan tugas tersebut untuk mengambil kembali aset-aset negara yang dikuasai pihak lain. Namun, Nusron tidak mendetailkan aset-aset negara tersebut. “Kembalikan dan kuasai kembali aset-aset negara yang dikuasai pihak lain,” kata Nusron.

Satgas Sawit atau Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk di masa Presiden Joko Widodo pada 2023. Satuan Tugas itu awalnya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tujuan pembentukan Satgas Sawit ini untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara, baik pajak maupun bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Dalam urusan penertiban kawasan hutan, Presiden Prabowo Subianto baru saja membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, bulan ini. Pembentukan satuan tugas ini lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diundangkan pada 21 Januari lalu.

Dasar peraturan presiden ini adalah Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 110A mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta kerja wajib menyelesaikan persyaratan paling lama tiga tahun sejak undang-undang itu berlaku. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

Selanjutnya Pasal 110B mengatur pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Sanksi itu berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan upaya paksa pemerintah.

Pemerintah menganggap kedua ketentuan tersebut belum optimal sehingga perlu penguatan lewat tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan. Peraturan presiden tersebut menjadi landasan operasional untuk menertibkan kawasan hutan.

Pasal 3 peraturan presiden tersebut menyebutkan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan dengan jalan menagih denda administrasi, penguasaan kembali kawasan hutan, dan atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Sesuai dengan data Kementerian Kehutanan pada 2023, perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektare dari total 16,38 juta kebun sawit di Indonesia. Perkebunan sawit tersebut tersebar di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Dalam pertemuan ini, Presiden Prabowo juga dikabarkan memberikan arahan tegas kepada para menterinya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana atau kementerian terkait mengenai hasil lebih lanjut dari rapat ini. Namun, pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu sawit dan kehutanan secara serius. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ambil Kembali, hutan, Nusron Wahid, Presiden Prabowo, Satuan Tugas Sawit, Sawit

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Persebaya Bidik Kemenangan di Jepara

21 Februari 2026 By admin

Menlu: TNI di Gaza Fokus Misi Kemanusiaan

21 Februari 2026 By admin

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

21 Februari 2026 By admin

STY: Karier di Liga 1 Bukan Masalah bagi Pemain Naturalisasi

21 Februari 2026 By admin

Dua Abad Harmoni dan Cahaya Toleransi Klenteng Eng An Kiong

20 Februari 2026 By admin

Waspada Lonjakan Gula Darah Saat Berbuka

20 Februari 2026 By admin

Lautaro Cedera, Inter Milan Terpukul

20 Februari 2026 By admin

Persebaya Sesuaikan Latihan di Bulan Ramadan

20 Februari 2026 By admin

Trump Janji AS Sumbang Rp162 Triliun untuk Rekonstruksi Gaza

20 Februari 2026 By admin

AS Siap Serang Iran, Trump Belum Putuskan

19 Februari 2026 By admin

Ketika Kebaikan Terlupakan: Ujian Sabar dari Seorang Office Boy

19 Februari 2026 By admin

Inter Takluk 1-3 di Kandang Bodo/Glimt

19 Februari 2026 By admin

Takjil dan Iftar: Memahami Makna dan Adab Berbuka Puasa

18 Februari 2026 By admin

Delapan Negara Kecam Klaim Israel di Tepi Barat

18 Februari 2026 By admin

Cahaya dari Berbagai Penjuru: Tradisi Dunia Menyambut Ramadhan

18 Februari 2026 By admin

Trump dan Carney Sampaikan Ucapan Ramadhan, Tegaskan Kebebasan Beragama

18 Februari 2026 By admin

Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 18 Februari, NU Tunggu Isbat Pemerintah

17 Februari 2026 By admin

Jadwal Playoff UCL: Madrid Tandang ke Benfica, Derbi Prancis Tersaji

17 Februari 2026 By admin

Mourinho: Madrid Terluka Kian Berbahaya

17 Februari 2026 By admin

BPKH Dorong Indonesia Kuasai Ekonomi Haji Global

17 Februari 2026 By admin

Lonjakan Gula Darah Usai Makan Tingkatkan Risiko Alzheimer

16 Februari 2026 By admin

Tradisi Nusantara Menyambut Ramadhan: Dari Megengan hingga Meugang

16 Februari 2026 By admin

Pemerintah Indonesia Siapkan Kampung Haji di Makkah

16 Februari 2026 By admin

Trump: BoP Siapkan Dana $5 Miliar untuk Gaza

16 Februari 2026 By admin

PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark

22 Januari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Fariz RM: Di Antara Nada, Godaan Narkoba, dan Upaya Bangkit
  • Ketika Hutan Terkubur Lumpur: Jeritan Sunyi Gajah Sumatera di Bener Meriah
  • Sahur Tanpa Meja Makan: Cerita Para Perantau di Kota Besar
  • Puasa Bikin Kulit Kering? Ini Tips Dokter Unair agar Tetap Sehat
  • Muzani: Ambang Batas 7 Persen Terlalu Tinggi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.