• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan

1 Agustus 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi Produk Kekayaan Intelektual. Foto/saifullohidris.com

Jakarta (Trigger.id) – Sebuah kemajuan dan terobosan sangat positif, ketika produk kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan untuk mengajukan pembiayaan pada dunia perbankan. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengapresiasi langkah positif yang diambil pemerintah. Kekayaan inteltual ini bisa dajukan pula ke lembaga non bank sebagai jaminan mengakses pembiayaan atau utang. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu.

“Sejatinya, PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun. PP tersebut kelak bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” tutur Hergun. Perlu diketahui, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Politisi Partai Gerindra itu memandang, regulasi populis ini akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM. Selama ini, katanya, salah satu kendala UMKM diantaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Jaminan berupa kekayaan intelektual ini, sekalli lagi, sangat melegakan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Menurut laporan Bank Indonesia (BI), rasio penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17 persen pada Maret 2022,” ungkapnya. Hergun lalu mengingatkan pemerintah bahwa Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024. Namun, sisa waktu yang tinggal dua tahun ini tampaknya akan sulit tercapai. Dengan kehadiran PP ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target tersebut.

“Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013,” kilah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, seraya menambahkan, “Per Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan.”

Hergun menambahkan, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Seperti diketahui, tahun 2021, ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB perekonomian nasional, yaitu 6,98 persen atau sebesar Rp1.134 triliun. Kehadiran PP ini diharapkan juga mampu memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia.

“Target optimis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif bisa meningkat hingga 100 persen. Jika itu terjadi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan,” pandang Hergun. Selanjutnya, masyarakat perlu diedukasi mengenai persyaratan kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

“Dalam Pasal 10 disebutkan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain,” urai Hergun lagi.

Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b. Sekarang tinggal bagaimana menyosialisasikan hal ini agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahuinya. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif yang belum masuk kriteria, sehingga bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah nahkoda Dewan Komisioner yang baru perlu mempercepat aturan teknis khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penaksiran untuk likuidasi kekayaan intelektual yang dijaminkan, dan infrastruktur hukum eksekusi kekayaan intelektual tersebut. Selain itu, perbankan juga diharapkan mendukung PP tersebut dengan memberi kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tambah legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Akhirnya, pria asal Sukabumi ini, menyampaikan, banyak harapan yang digantungkan pada aturan baru ini. Aturan ini bisa segera aplikatif di lapangan. Sehingga, aturan tersebut benar-benar berdampak positif untuk ekonomi kreatif dan UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih luas. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, Produk Kekayaan Intelektual

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Menyapa Awan di Pegunungan Thaif, Kereta Gantung yang Jadi Magnet Jamaah Haji Indonesia

14 Juni 2026 By admin

Operasional Haji 2026 Masuki Hari ke-54, Pemulangan Jemaah Indonesia Terus Berjalan

14 Juni 2026 By admin

UEFA Percayakan Omar Artan Pimpin Piala Super Eropa 2026

14 Juni 2026 By admin

Evaluasi Besar Haji 2026, Pergerakan Jamaah dan Syarat Kesehatan Jadi Sorotan

13 Juni 2026 By admin

Ketika Dunia Mulai Membatasi Media Sosial untuk Anak

13 Juni 2026 By admin

Kesamaan Ambisi Jadi Alasan Ernando Ari Bertahan di Persebaya

13 Juni 2026 By admin

Piala Dunia dan Mimpi Menyatukan Dunia

12 Juni 2026 By admin

Iran Tegaskan Kontrol Selat Hormuz, Peringatkan Kapal Asing Agar Tidak Melintas

12 Juni 2026 By admin

FIFA Cari Solusi Setelah Wasit Somalia Ditolak Masuk Amerika Serikat

11 Juni 2026 By admin

DPR Minta Pemerintah Waspadai Dampak Kenaikan Harga Pertamax terhadap Konsumsi BBM Subsidi

11 Juni 2026 By admin

Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Harga Energi Dinilai Tekan Ekonomi Nasional

11 Juni 2026 By admin

Luka Lama di Puncak Organisasi Sepak Bola Dunia

10 Juni 2026 By admin

Khofifah Ajak Pelaku Konstruksi Tingkatkan Daya Saing dan Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja

10 Juni 2026 By admin

Ketika Ilmu Pengetahuan Menjadi Kekuatan Bangsa

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kesucian Haji dari Praktik Curang Oknum KBIHU

10 Juni 2026 By admin

Ketika Iklim Berubah, Anak-Anak Menjadi Kelompok yang Paling Rentan

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kemabruran dari Tanah Suci: Upaya Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Penipuan

10 Juni 2026 By admin

TRIONDA: Ketika Bola Piala Dunia Menjadi Perangkat Cerdas di Lapangan

10 Juni 2026 By admin

Kisah Wasit Somalia yang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026

10 Juni 2026 By admin

DPRD Surabaya Dorong Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Kebutuhan Investasi

9 Juni 2026 By admin

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah Guna Jaga Daya Beli dan Kendalikan Inflasi

9 Juni 2026 By admin

MBG di Persimpangan: Ketika Program Strategis Diuji oleh Tata Kelola

9 Juni 2026 By admin

Vape, Rokok Pintar, dan Ancaman yang Mengintai Generasi Muda

9 Juni 2026 By admin

Iqra di Harvard: Saat Al-Quran Menggema dari Jantung Intelektual Dunia

9 Juni 2026 By admin

Kantin Sekolah Jadi Andalan Baru MBG, Solusi Efisien untuk Menjangkau Wilayah 3T

9 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Yordania: Mimpi yang Akhirnya Menjadi Nyata
  • Nata de Coco, Si Kenyal yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar
  • Ketika Begadang Berubah Menjadi Gaya Hidup
  • Jejak Hening Malam 1 Sura di Bawah Langit Mangkunegaran
  • Messi Sebut Rekor Gol Piala Dunia Hanya Bonus

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.