• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Saat Jalani Hukuman 30 Tahun, R. Kelly Dalam Pengawasan “Bunuh Diri”

6 Juli 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Penyanyi R&B R. Kelly Dalam Tekanan Emosional Tinggi. Foto/Enews.com

Jakarta (Trigger.id) – R.Kelly mendapatkan pengawasan “bunuh diri” di tengah berjalannya hukuman penjara 30 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan kejahatan pelecehan seksual memanfaatkan ketenarannya sebagai musisi di Amerika Serikat.

Mengutip Page Six pada Senin (5/7/2022), pengawasan “bunuh diri” itu berasal dari permintaan Kantor Kejaksaan Brooklyn yang mengajukan surat ke pengadilan.

Suratnya berisikan permintaan pengawasan khusus bagi bintang RnB itu sebagai pertimbangan keselamatan nyawanya setelah menjalani pemeriksaan psikologis.

“Keadaan hidup Kelly saat ini tidak diragukan lagi tengah dalam tekanan emosional,” tulis Asisten Jaksa AS Melanie Speight dalam pengajuan pengawasan “bunuh diri” itu menggambarkan kondisi psikologis sang bintang.

Selain itu, pengawasan khusus itu juga mengingat R.Kelly akan menghadapi tuntutan lainnya di Chicago dengan kasus yang hampir serupa yaitu tentang pornografi anak.

Dengan hukuman yang kini ia jalani setelah terbukti sebagai pelaku kejahatan seksual, tekanan emosional yang dihadapi R.Kelly sangat besar dan kejaksaan menimbang pengawasan itu adalah hal yang perlu dilakukan.

Di samping itu, pengacara R.Kelly mengajukan gugatan keberatan kepada penjara karena pengawasan bunuh diri itu dianggapnya berlebihan dan terjadi karena kliennya merupakan narapidana dari kelas atas.

Jennifer Bonjean selaku kuasa hukum R. Kelly juga menekankan bahwa kliennya tidak akan memiliki pemikiran untuk melukai dirinya sendiri.

Hingga saat vonis dijatuhkan, R.Kelly yang sudah berusia lebih dari setengah abad itu tidak menunjukkan reaksi ataupun memberikan komentar atas hukuman 30 tahun kurungan penjara dan denda 100 ribu dolar AS yang harus diterimanya.

Pria yang sebelumnya dikenal berkat karya- karya musiknya itu sempat membantah dan mengelak atas tuntutan kasus pelecehan seksual maupun perdagangan seks.

Terkait pengawasan bunuh diri, pihak keamanan AS semakin ketat melakukan pengawasan berkaca dari kasus Jeffrey Epstein seorang terdakwa kasus pelecehan seksual di 2019 yang menghabisi nyawanya sendiri saat persidangan telah berlangsung.

Kala itu Jeffrey didakwa atas pelecehan seksual pada periode awal 2000-an terhadap gadis- gadis remaja dan wanita muda di New York dan Florida. (ian)

Sumber : Antara

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, seni budaya, update Ditag dengan:r. kelly bintang penyanyi r&b, r. kelly dalam pengawasan bunuh diri, r. kelly dalam tekanan emosional, r. kelly dihukum 30 tahun

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

185.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual Selama Periode Lebaran 2026

24 Maret 2026 By zam

Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Ingatkan Pengemudi Bawa Saldo Tol Cukup

24 Maret 2026 By zam

Rela Antre Selfie Demi Kenangan di Malioboro

24 Maret 2026 By zam

Usai Ramadan, Makan Jangan ‘Balas Dendam’

24 Maret 2026 By wah

Menteri Pariwisata Beri Tips Nyaman Wisata Keluarga Saat Lebaran

24 Maret 2026 By wah

Arus Balik Laut Capai Puncak 2 April

24 Maret 2026 By admin

WFA Jadi Kunci Urai Arus Balik

24 Maret 2026 By admin

Arsenal Dilanda Cedera Usai Final EFL Cup 2025/26

24 Maret 2026 By admin

Tahanan Rumah dan Ujian Keadilan Hukum

24 Maret 2026 By admin

Di Balik Fleksibilitas WFA: Beban Psikologis ASN yang Kerap Terabaikan

23 Maret 2026 By admin

Strategi Agresif Thailand: Mulai Tiket Gratis hingga Diskon Besar

23 Maret 2026 By admin

Lingkaran Setan Korupsi Kepala Daerah: Mahal Ongkos Politik, Lemah Pengawasan

22 Maret 2026 By admin

THR dan Pola Konsumsi Masyarakat Saat Lebaran: Antara Euforia dan Perencanaan

22 Maret 2026 By admin

Berkah Lebaran bagi UMKM: Dari Kue hingga Fashion

22 Maret 2026 By admin

MBG: Antara Motor Ekonomi Daerah dan Alarm Serius Tata Kelola Pangan Publik

22 Maret 2026 By admin

Saat Dunia Bergejolak, Investasi Harus Bijak

21 Maret 2026 By admin

Mudik Sehat dan Bugar: Kunci Menikmati Lebaran Tanpa Lelah di Perjalanan

21 Maret 2026 By admin

Kue Kering Lebaran: Dari Nastar hingga Kastengel, Rasa yang Selalu Pulang

21 Maret 2026 By admin

Ketupat: Simbol, Rasa, dan Tradisi Nusantara

21 Maret 2026 By admin

MUI: Zakat Fitrah Wujud Keimanan dan Lanjutkan Semangat Berbagi Usai Ramadhan

21 Maret 2026 By admin

Menjaga Wajah Kota: Surabaya dan Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran

21 Maret 2026 By admin

Larangan Shalat Idul Fitri di Al-Aqsa Picu Protes Warga Palestina

20 Maret 2026 By admin

Menanti Dua Tahun: Jalan Panjang Sanksi FIFA untuk Israel

20 Maret 2026 By admin

Lebaran Tanpa Sosok yang Dirindukan

20 Maret 2026 By admin

Lebaran, Momentum Rekonsiliasi Orang Tua dan Anak

20 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Usai Lebaran, Ini Strategi Jitu Pulihkan Keuangan Keluarga
  • Diskon Tiket Parsial KA Eksekutif Malang-Yogyakarta Berlaku 22-30 Maret 2026
  • Dunia Terpukau: Taman Nasional Komodo Masuk 2 Besar Destinasi Terindah di Dunia
  • Arab Saudi Jamin Keamanan Haji di Tengah Ketegangan Kawasan
  • Hipertensi Kini Mengintai Perempuan Muda

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.