
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 2019, dan hingga akhir 2024 tercatat sebanyak 11.896.769 objek pajak telah memanfaatkannya. Total insentif pajak yang diberikan mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (25/4/2025), bahwa program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menjaga kestabilan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Beberapa bentuk insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda administratif, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua, pajak progresif, serta pengurangan atau pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, pada tahun 2022, pemprov juga memberikan keringanan khusus kepada kendaraan umum, seperti ojek online dan mikrolet. Tercatat sebanyak 17.576 objek kendaraan menerima manfaat ini, terdiri dari 16.296 kendaraan ojek online dan 1.280 kendaraan mikrolet, dengan total pembebasan pajak mencapai Rp 3,7 miliar.
Khofifah menegaskan bahwa pemberian insentif tersebut tidak menghapus kewajiban pokok pajak bagi wajib pajak yang patuh, sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat terus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (bin)
Tinggalkan Balasan