
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya berhasil menekan konsumsi sampah plastik sebanyak dua ton per-hari.
Upaya itu tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali terbit, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berkurang dua ton setiap hari. Kontribusi pengurangan konsumsi sampah plastik tersebut mayoritas oleh toko swalayan dan pasar modern.
“Sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” kata Hebi, Kamis (8/6/2023).
Hebi menjelaskan bahwa larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern saja, melainkan juga di pasar rakyat. “Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelasnya. (sby/ian)
Tinggalkan Balasan