Washington (Trigger.id) – Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan penting Jumat (20/2/2026), membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dengan alasan melampaui wewenangnya berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan ini diputuskan dengan suara 6–3 oleh para hakim agung dan dianggap … [Selengkapnya ...] about Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump



