
Surabaya (Trigger.id) — Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk mengecualikan sejumlah produk elektronik, termasuk ponsel dan laptop yang mayoritas berasal dari China, dari tarif resiprokal sebesar 145 persen yang baru diberlakukan pekan ini.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS melalui pemberitahuan resmi kepada para pengirim barang. Kebijakan ini mulai berlaku surut sejak 5 April 2025 pukul 12:01 EDT (0401 GMT), dengan mencantumkan daftar kode tarif yang dikecualikan dari bea masuk.
Total terdapat 20 kategori produk yang masuk dalam daftar pengecualian, termasuk kode tarif 8471 yang mencakup perangkat komputer, laptop, media penyimpanan, perangkat pengolah data otomatis, semikonduktor, chip memori, hingga layar panel datar.
Kendati tidak dijelaskan secara gamblang dalam dokumen resmi, kebijakan ini secara langsung meringankan beban perusahaan teknologi asal AS seperti Apple dan Dell Technologies, yang selama ini sangat bergantung pada impor komponen dari China, India, dan Taiwan.
Pengecualian tarif ini juga berlaku untuk beberapa barang elektronik dari negara selain China, yang sebelumnya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen. Hal ini bertujuan untuk menurunkan biaya impor, terutama untuk semikonduktor dari Taiwan dan produk Apple yang diproduksi di India.
Namun demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tarif baru sebesar 145 persen. Tarif sebelumnya sebesar 20 persen yang diberlakukan atas seluruh impor China dengan alasan krisis fentanil masih tetap dipertahankan. (bin)
Tinggalkan Balasan